MK Ubah Aturan, Pendidikan Dasar Gratis Kini Jadi Kewajiban Negara Tanpa Pandang Lembaga

Keboncinta.com- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun wajib disediakan secara gratis oleh negara, tanpa membedakan jenis lembaga pendidikan baik negeri, madrasah, maupun swasta. Perubahan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PPU-22/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan…

Baca Selengkapnya