Teknologi
Hilmi An Naufal

AI Makin Banyak Gunakan Konten Berita, Komdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik

AI Makin Banyak Gunakan Konten Berita, Komdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik

12 Oktober 2026 | 16:30

KebonCinta.com β€” Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence membawa tantangan baru bagi industri media dan jurnalisme.

Konten berita kini dapat ditemukan, dikutip, diringkas, dikompilasi dan disebarkan kembali dengan sangat cepat melalui berbagai platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong perlindungan hak cipta karya jurnalistik diperkuat agar perkembangan AI tetap menghargai pihak yang menghasilkan berita.

β€œKita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik,” ujar Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya.

Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar kumpulan teks yang tersedia di internet.

Sebuah berita dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, pertimbangan editorial serta penggunaan sumber daya oleh perusahaan media.

Karena itu, pihak yang menggunakan karya tersebut perlu memberikan pengakuan secara layak kepada pencipta dan organisasi media.

Salah satu persoalan yang berkembang adalah bagaimana sistem AI memperoleh serta menampilkan informasi.

Pengguna kini dapat memperoleh ringkasan suatu peristiwa tanpa harus selalu membuka artikel asal.

Perubahan tersebut dapat membantu masyarakat menemukan informasi lebih cepat.

Namun pada saat yang sama muncul pertanyaan mengenai atribusi sumber dan hak ekonomi pemilik karya jurnalistik.

Komdigi menilai perlindungan dapat diperkuat melalui atribusi sumber yang jelas.

Mekanisme lisensi yang transparan juga menjadi bagian penting dalam penggunaan konten media oleh platform digital maupun pengembang teknologi.

Tujuannya bukan untuk menghentikan perkembangan AI.

Pemerintah justru ingin inovasi teknologi tetap berkembang dengan menghormati hak pihak yang menghasilkan konten.

Indonesia sebelumnya juga telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

Pembahasan mengenai hak cipta kembali menguat dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Bali.

Baca Juga: Kemenkes Catat 2.365 Warga Masih Mengalami Pemasungan, 9 dari 10 Orang Depresi Belum Terjangkau Pengobatan 

Forum tersebut mempertemukan berbagai pihak untuk membahas tantangan media di era digital dan AI.

Komisi Penyiaran Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap perlindungan karya jurnalistik di era kecerdasan buatan.

KPI menilai perlindungan diperlukan sebagai bentuk penghargaan terhadap jurnalis dan berbagai pihak yang terlibat dalam produksi berita.

Bagi perusahaan media, persoalan ini menjadi semakin penting.

Konten berkualitas membutuhkan biaya untuk membayar wartawan, editor, fotografer, infrastruktur hingga kegiatan peliputan.

Jika konten dapat digunakan tanpa pengakuan maupun mekanisme yang adil, keberlangsungan bisnis media berpotensi ikut terdampak.

Namun perlindungan hak cipta juga harus tetap memperhatikan kepentingan publik serta kebebasan berekspresi.

Karena itu, pemerintah mendorong dialog antara perusahaan media, jurnalis, platform digital, pengembang AI dan pemangku kepentingan lainnya.

Perkembangan AI diperkirakan akan terus mengubah cara masyarakat mengonsumsi berita.

Tantangan ke depan bukan hanya membuat teknologi menjadi semakin pintar.

Ekosistem digital juga harus memastikan informasi tetap dapat dipercaya dan pihak yang menghasilkan karya jurnalistik mendapatkan penghargaan secara layak.

Tags:
AI Artificial Intelligence Komdigi Jurnalisme Media Online Hak Cipta Dewan Pers teknologi

Komentar Pengguna