KebonCinta.com — Penggunaan telepon pintar, tablet hingga kecerdasan buatan semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak.
Perubahan tersebut mendorong UNESCO membahas perlindungan generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital dan AI.
Pembahasan berlangsung dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis.
Salah satu agenda membahas usulan pedoman mengenai penggunaan perangkat digital oleh anak dan generasi muda.
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukung pembahasan tersebut.
Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO IGAK Satrya Wibawa mengatakan persoalan penggunaan teknologi anak tidak dapat dilihat hanya dari boleh atau tidak boleh.
“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa,” ujar Satrya.
Artinya, kualitas penggunaan teknologi menjadi sama pentingnya dengan durasi penggunaan.
Perangkat digital dapat membantu proses pendidikan jika digunakan secara tepat.
Namun penggunaan berlebihan juga perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi proses belajar dan kebiasaan anak.
Kajian UNESCO antara lain diarahkan untuk melihat pengaruh perangkat digital terhadap kemampuan literasi dan numerasi.
Rentang perhatian dan kemampuan berpikir kritis juga menjadi bagian yang ingin dikaji.
Selain itu, pembahasan mencakup durasi screen time serta perbandingan pembelajaran menggunakan teknologi dengan metode nondigital.
UNESCO menekankan bahwa teknologi sebaiknya berfungsi sebagai alat pendukung proses pendidikan.
Teknologi tidak diarahkan untuk menggantikan interaksi manusia antara anak, orang tua maupun guru.
Perhatian juga semakin besar setelah kecerdasan buatan generatif dan chatbot mudah digunakan oleh anak.
AI dapat membantu menjelaskan materi pelajaran, mencari ide maupun memberikan contoh.
Namun penggunaan tanpa pendampingan juga dapat membuat anak terlalu bergantung kepada jawaban yang dibuat mesin.
Risiko lain yang dibahas meliputi manipulasi informasi dan diskriminasi algoritmik.
UNESCO turut menyoroti kemungkinan gangguan kesejahteraan psikologis serta menurunnya kemampuan berpikir secara mandiri.
Karena itu, literasi AI dinilai perlu menjadi bagian dari pendidikan.
Anak tidak cukup hanya mengetahui cara menggunakan aplikasi.
Mereka juga perlu memahami bahwa jawaban AI bisa salah dan informasi yang diterima tetap harus diperiksa.
Peran orang tua menjadi semakin penting.
Pengasuhan digital dapat dilakukan melalui komunikasi terbuka mengenai aplikasi yang digunakan anak serta pengalaman mereka di internet.
Orang tua juga perlu memahami fitur keamanan dan privasi pada perangkat yang digunakan.
Di Indonesia, perlindungan anak dalam ruang digital telah mendapatkan payung melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Aturan tersebut berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Perkembangan teknologi sulit dihentikan dan anak akan tetap tumbuh bersama dunia digital.
Karena itu, tantangan keluarga bukan hanya menjauhkan anak dari teknologi.
Hal yang lebih penting adalah membantu anak menggunakan teknologi secara aman, sehat dan tetap mempertahankan kemampuan berpikir secara mandiri.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir