keboncinta.com- Istinja dan istijmar merupakan dua istilah dalam pembahasan bersuci setelah buang air kecil atau buang air besar. Keduanya sering dipakai seolah memiliki arti yang sama, padahal istilah istijmar lebih khusus merujuk pada pembersihan menggunakan batu atau benda padat lain yang memenuhi syarat.
Pemahaman ini penting ketika seseorang berada di rumah, bepergian, atau menjumpai toilet yang hanya menyediakan tisu. Dalam mazhab Syafi'i, kebolehan menggunakan benda selain air mempunyai ketentuan yang harus dipenuhi, sehingga tidak semua tindakan mengusap otomatis dianggap cukup.
Istinja adalah membersihkan najis yang keluar dari dua jalan, yakni kemaluan depan dan dubur, setelah buang hajat. Pembersihan dapat dilakukan memakai air suci menyucikan atau, dengan syarat tertentu, batu dan benda padat sejenis.
Hukum membersihkan sisa kotoran yang menempel setelah buang hajat adalah wajib. Tujuannya bukan sekadar menghindari bau, tetapi memastikan najis yang berada pada tubuh ditangani sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Istijmar merupakan bentuk pembersihan dengan batu atau benda padat lain yang memenuhi karakteristik pengganti batu, seperti dapat membersihkan, suci, dan bukan benda yang dimuliakan. Istilah ini tidak berarti seseorang bebas memakai bahan apa pun.
Batu yang digunakan tidak boleh najis. Benda seperti makanan, benda kotor, atau lembar kertas yang memiliki tulisan yang dimuliakan tidak tepat dijadikan alat pembersih. Dalam konteks modern, sebagian ulama Syafi'iyah membahas penggunaan tisu bersih sebagai benda sefungsi batu, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.
Dalam penjelasan fikih Syafi'i, penggunaan batu terlebih dahulu lalu disempurnakan dengan air merupakan pilihan yang lebih utama. Apabila hanya memilih salah satu, menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu saja karena air dapat menghilangkan zat maupun bekas najis.
Karena itu, ketika air bersih tersedia dan aman dipakai, mencuci bagian yang terkena sampai bersih merupakan cara praktis yang paling mudah dipahami. Penggunaan air tidak harus disertai benda padat jika najis telah berhasil dihilangkan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mandi Wajib: Niat, Rukun, Sunnah, dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Kitab Safinatun Najah menerangkan sejumlah syarat agar pembersihan hanya dengan batu dinilai mencukupi. Ada delapan syarat istinja dengan batu, antara lain sebagai berikut.
Jumlah tiga adalah batas minimal, bukan jaminan bahwa tiga kali usapan sudah cukup dalam setiap keadaan. Jika sisa najis masih ada, proses pembersihan perlu diteruskan.
Setelah selesai buang hajat, siapkan air suci menyucikan. Bersihkan daerah yang terkena najis sampai zat yang tampak hilang, lalu pastikan air mengenai seluruh bagian yang perlu dibasuh. Bersikaplah wajar, tidak berlebihan, dan utamakan kebersihan tangan setelahnya.
Tidak perlu menganggap semua cipratan air toilet sebagai najis jika tidak ada dasar yang jelas. Bersuci sebaiknya dilakukan dengan keyakinan dan ukuran yang masuk akal, bukan dengan pemeriksaan berulang tanpa akhir.
Sebagian penjelasan ulama Syafi'iyah menerima tisu yang memenuhi fungsi benda padat untuk istijmar. Namun, ketentuan mengenai jumlah usapan, jenis najis, kondisi najis belum mengering, serta batas daerah yang terkena tetap berlaku. Bila syarat-syarat itu tidak terpenuhi, gunakan air.
Praktik toilet modern dapat menimbulkan situasi berbeda: misalnya najis telah menyebar, terkena benda cair, atau tisu tidak cukup membersihkan. Dalam keadaan demikian, jangan memaksakan pengertian tiga usapan lalu mengabaikan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Cara Tayamum di Dinding dan Niat yang Benar, Lengkap Dalil dan Penafsiran Ulama
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah menyamakan mengelap dengan menyucikan tanpa memperhatikan syarat, menggunakan benda yang tidak bersih, serta menganggap semua najis dapat dihilangkan dengan tisu dalam kondisi apa pun. Sebaliknya, tidak perlu menjadikan bersuci sebagai proses yang melelahkan jika air tersedia dan pembersihan telah dilakukan dengan baik.
Bagi santri dan pelajar, pembahasan istinja dan istijmar dapat dipahami bersama bab najis dan hadas.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir