KebonCinta.com – Wudhu merupakan salah satu syarat sah sholat bagi orang yang berhadas kecil. Namun, setelah berwudhu, seseorang mungkin tertidur, buang angin, atau bersentuhan dengan orang lain sehingga bertanya apakah harus mengulanginya. Berikut penjelasan pembatal wudhu beserta contoh sehari-hari.
Allah menjelaskan tata cara bersuci dalam Surah Al-Maidah ayat 6. Para ulama kemudian membahas keadaan yang mengakhiri kesucian dari hadas kecil. Dalam kitab Safinatun Naja yang digunakan dalam tradisi mazhab Syafi'i, pembatal wudhu dapat diringkas dalam empat kelompok utama. Sebagian kitab menguraikannya menjadi enam karena memisahkan beberapa keadaan.
Buang air kecil, buang air besar, dan keluarnya angin melalui dubur membatalkan wudhu. Keluarnya cairan seperti madzi atau wadi juga memerlukan bersuci kembali. Setelah buang air, bersihkan najis terlebih dahulu sebelum berwudhu untuk sholat.
Dalam pembahasan fikih Syafi'i terdapat pengecualian mengenai mani sendiri yang keluar pertama kali: hal itu mewajibkan mandi besar, bukan sekadar mengulang wudhu. Begitu juga ketika seseorang berada dalam keadaan junub, mandi wajib harus dilaksanakan sesuai ketentuan, bukan cukup dengan wudhu biasa.
Pingsan, mabuk, atau hilangnya kesadaran membatalkan wudhu. Tidur juga termasuk pembatal menurut mazhab Syafi'i, kecuali tidur dengan posisi duduk dan bagian pantat tetap mantap menempel pada tempat duduk sehingga tidak berubah kedudukannya.
Seseorang tertidur telentang lalu bangun hendak sholat. Ia perlu berwudhu kembali. Sebaliknya, mengantuk tetapi masih sadar tidak sama dengan benar-benar tertidur. Bila ada keraguan tentang kondisi tidur, periksa keadaannya secara wajar tanpa terus-menerus berprasangka.
Baca Juga: Praktik Wudhu untuk Guru PAI dan Madrasah dan Contoh Lembar Observasinya
Dalam mazhab Syafi'i, persentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan telah mencapai batas usia yang diperhitungkan dalam fikih dapat membatalkan wudhu, termasuk antara suami dan istri. Sentuhan melalui pakaian tidak termasuk sentuhan kulit langsung. Bersentuhan dengan mahram, seperti orang tua atau anak, juga tidak membatalkan menurut ketentuan ini.
Ada perbedaan pendapat: mazhab Hanafi dan Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak memandang sentuhan kulit biasa sebagai pembatal wudhu. Dalam mazhab Maliki, unsur syahwat menjadi pertimbangan penting. Perbedaan ini berasal dari penafsiran dalil dan tidak seharusnya menjadi alasan saling menyalahkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir