Khazanah
M. Panji Maulana

Apakah Membaca Surah Setelah Al-Fatihah Wajib dalam Sholat?

Apakah Membaca Surah Setelah Al-Fatihah Wajib dalam Sholat?

15 Oktober 2026 | 11:29

keboncinta.com- Membaca surah pendek setelah Al-Fatihah merupakan kebiasaan yang sangat dikenal dalam pelaksanaan sholat. Ketika mengerjakan sholat Subuh, Maghrib, Isya, maupun sholat lainnya, umat Islam biasanya membaca ayat atau surah Al-Qur'an sebelum rukuk. Namun, bagaimana hukumnya apabila seseorang hanya membaca Al-Fatihah dan langsung rukuk? Apakah sholatnya tetap sah, atau harus diulang?

Pertanyaan ini penting karena terdapat perbedaan antara bacaan yang menjadi rukun sholat dan bacaan yang dianjurkan untuk menyempurnakannya. Dalam fikih Islam, tidak semua bacaan yang biasa dilakukan Rasulullah SAW memiliki kedudukan hukum yang sama.

Mayoritas ulama memandang membaca surah atau ayat Al-Qur'an setelah Al-Fatihah sebagai amalan sunnah, bukan rukun sholat. Namun, mazhab Hanafi memiliki rincian hukum yang berbeda sehingga persoalan ini perlu dijelaskan dengan memperhatikan pendapat para ulama.

Apa Hukum Membaca Surah Setelah Al-Fatihah?

Dalam mazhab Syafi'i, membaca surah atau ayat Al-Qur'an setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah. Artinya, seseorang dianjurkan melakukannya, tetapi sholatnya tidak batal apabila meninggalkannya.

Pandangan bahwa bacaan tambahan setelah Al-Fatihah tidak wajib juga dikenal dalam mazhab Maliki dan Hanbali, meskipun masing-masing memiliki rincian penerapan.

Adapun dalam mazhab Hanafi, membaca bacaan Al-Qur'an tambahan setelah Al-Fatihah memiliki kedudukan wajib pada rakaat-rakaat tertentu, antara lain dua rakaat pertama sholat fardu, dengan ketentuan khusus mengenai akibat jika ditinggalkan.

Karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah membaca surah setelah Al-Fatihah wajib perlu memperhatikan mazhab fikih yang dijadikan pedoman.

Bagi umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi'i, sebagaimana banyak dipraktikkan di Indonesia, meninggalkan bacaan surah setelah Al-Fatihah tidak membatalkan sholat.

Perbedaan Membaca Al-Fatihah dan Surah Tambahan

Hal pertama yang perlu dipahami adalah perbedaan kedudukan bacaan Al-Fatihah dengan bacaan setelahnya.

Dalam mazhab Syafi'i, membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun sholat pada setiap rakaat bagi orang yang mampu, dengan rincian ketentuan bagi makmum dan keadaan tertentu.

Dalil yang sangat dikenal adalah hadis Rasulullah SAW:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya: "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab."

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit RA.

Para ulama menggunakan hadis ini sebagai salah satu dasar penting dalam pembahasan kewajiban membaca Al-Fatihah. Akan tetapi, penerapannya pada makmum dan rincian bacaan sholat memiliki perbedaan penafsiran antarmadzhab.

Sementara itu, bacaan surah tambahan tidak memiliki kedudukan yang sama menurut mayoritas ulama.

Dengan demikian, seseorang tidak boleh menyamakan hukum meninggalkan Al-Fatihah dengan meninggalkan surah tambahan.

Dalil Membaca Surah Setelah Al-Fatihah

Salah satu hadis yang menjelaskan bacaan setelah Al-Fatihah diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Muslim, Abu Hurairah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW terkadang memperdengarkan bacaan dan terkadang membacanya secara perlahan. Beliau kemudian menyatakan:

وَمَنْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ، وَمَنْ زَادَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: "Barang siapa membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah), maka itu telah mencukupinya. Barang siapa menambah bacaan, maka itu lebih utama."

Riwayat ini terdapat dalam Sahih Muslim, pada pembahasan bacaan dalam sholat.

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan bagi ulama yang berpendapat bahwa bacaan Al-Qur'an tambahan setelah Al-Fatihah merupakan penyempurna sholat, bukan syarat sahnya menurut pandangan mereka.

Selain itu, terdapat berbagai riwayat sahih yang menjelaskan kebiasaan Rasulullah SAW membaca surah atau ayat Al-Qur'an setelah Al-Fatihah.

Dari praktik tersebut, ulama memahami bahwa membaca ayat tambahan merupakan sunnah yang memiliki dasar kuat.

Baca Juga: Hukum Makmum Berdiri Sendirian di Belakang Saf saat Sholat Berjamaah 

Bagaimana Pendapat Empat Mazhab?

Perbedaan pandangan fikih dapat diringkas sebagai berikut.

MazhabKedudukan Bacaan Tambahan Setelah Al-Fatihah
Syafi'iSunnah; meninggalkannya tidak membatalkan sholat
MalikiSunnah pada tempat-tempat yang dianjurkan
HanbaliSunnah; bukan rukun sholat
HanafiWajib pada rakaat tertentu, dengan rincian hukum ketika ditinggalkan

Tabel tersebut merupakan ringkasan umum. Setiap mazhab mempunyai rincian tentang jenis sholat, rakaat, posisi imam atau makmum, serta keadaan lupa dan sengaja.

Khusus dalam mazhab Hanafi, istilah wajib memiliki kedudukan teknis yang dibedakan dari fardu. Meninggalkan kewajiban tertentu karena lupa dapat berkaitan dengan ketentuan sujud sahwi, sedangkan meninggalkannya dengan sengaja mempunyai konsekuensi fikih tersendiri.

Oleh sebab itu, tidak tepat menyatakan seluruh ulama sepakat bahwa bacaan surah tambahan selalu hanya sunnah dalam semua keadaan.

Pada Rakaat Berapa Dianjurkan Membaca Surah?

Dalam praktik mazhab Syafi'i, membaca surah setelah Al-Fatihah dianjurkan terutama pada dua rakaat pertama sholat fardu.

Contohnya:

  • Sholat Subuh: pada rakaat pertama dan kedua.
  • Sholat Zuhur: terutama pada rakaat pertama dan kedua.
  • Sholat Asar: terutama pada rakaat pertama dan kedua.
  • Sholat Maghrib: terutama pada rakaat pertama dan kedua.
  • Sholat Isya: terutama pada rakaat pertama dan kedua.

Pada rakaat ketiga dan keempat sholat fardu, praktik yang umum adalah mencukupkan bacaan dengan Al-Fatihah.

Dasarnya antara lain hadis Abu Qatadah RA dalam Sahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim yang menggambarkan bacaan Rasulullah SAW pada sholat Zuhur dan Asar.

Meski demikian, terdapat pembahasan lebih rinci mengenai bacaan pada rakaat-rakaat akhir berdasarkan sejumlah riwayat.

Karena itu, penjelasan ini menggambarkan praktik yang umum dianjurkan, bukan larangan mutlak membaca ayat tambahan pada rakaat lainnya.

Apakah Boleh Membaca Satu Ayat Saja?

Menurut pembahasan fikih, bacaan tambahan setelah Al-Fatihah tidak harus selalu berupa satu surah lengkap.

Membaca ayat atau beberapa ayat Al-Qur'an dapat termasuk dalam bacaan tambahan, dengan rincian mengenai panjang bacaan dan keutamaannya menurut masing-masing mazhab.

Sebagai contoh, seseorang dapat membaca Surah Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah.

Seseorang juga dapat membaca bagian dari surah lain yang dikuasainya.

Namun, bacaan Al-Qur'an harus dijaga ketepatannya dan tidak boleh sengaja diubah sehingga merusak makna.

Bagi orang yang baru belajar sholat, mempelajari bacaan secara bertahap bersama guru yang kompeten akan membantu meningkatkan ketepatan pelafalan.

Bagaimana Jika Lupa Membaca Surah Setelah Al-Fatihah?

Bagi orang yang mengikuti mazhab Syafi'i, apabila ia telah membaca Al-Fatihah lalu langsung rukuk karena lupa membaca surah tambahan, sholatnya tetap sah.

Ia tidak perlu kembali berdiri hanya untuk membaca surah yang tertinggal.

Meninggalkan sunnah bacaan tambahan juga tidak dengan sendirinya mengharuskan sujud sahwi dalam mazhab Syafi'i.

Perlu dibedakan antara sunnah bacaan tambahan dan sunnah ab'ad, seperti tasyahud awal, yang memiliki pembahasan sujud sahwi tersendiri.

Sementara itu, bagi pengikut mazhab Hanafi, terdapat ketentuan berbeda mengenai bacaan wajib yang terlupa, termasuk pembahasan sujud sahwi.

Karena itu, seseorang sebaiknya mengikuti pedoman fikih yang dipelajarinya secara konsisten dan berkonsultasi kepada guru agama jika menghadapi kasus khusus.

Bagaimana Jika Sengaja Tidak Membaca Surah?

Dalam mazhab Syafi'i, seseorang yang sengaja tidak membaca surah tambahan setelah Al-Fatihah tetap melaksanakan sholat yang sah selama seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi.

Namun, ia meninggalkan amalan sunnah yang dianjurkan.

Hal ini berbeda dengan sengaja meninggalkan Al-Fatihah yang merupakan rukun sholat menurut mazhab Syafi'i.

Dalam mazhab Hanafi, sengaja meninggalkan bacaan tambahan yang diwajibkan pada tempatnya tidak diperlakukan sama dengan meninggalkan sunnah biasa.

Oleh sebab itu, jawaban fikih mengenai kesengajaan meninggalkan bacaan tambahan tidak seharusnya disamaratakan untuk semua mazhab.

Apakah Makmum Harus Membaca Surah Setelah Al-Fatihah?

Hukum bacaan makmum mempunyai pembahasan tersendiri, terutama ketika mengikuti imam pada sholat berjamaah.

Dalam mazhab Syafi'i, makmum pada prinsipnya berkewajiban membaca Al-Fatihah dengan memperhatikan rincian kondisi berjamaah.

Adapun membaca surah tambahan tidak diperlakukan sebagai kewajiban yang sama.

Pada sholat yang bacaannya dikeraskan oleh imam, makmum juga perlu memperhatikan adab mendengarkan bacaan imam dan ketentuan mazhabnya.

Tidak tepat menyuruh seluruh makmum membaca surah tambahan dengan suara sendiri tanpa memperhatikan keadaan sholat berjamaah.

Apakah Surah Pendek Lebih Baik daripada Tidak Membaca Sama Sekali?

Jika seseorang telah membaca Al-Fatihah dengan benar dan masih memiliki kesempatan sebelum rukuk, membaca surah pendek yang dikuasainya merupakan amalan baik.

Surah seperti Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas sering dipelajari karena relatif pendek dan mudah dihafalkan.

Namun, tidak ada kewajiban untuk selalu membaca tiga surah tersebut atau menetapkan satu surah tertentu pada setiap sholat.

Rasulullah SAW diriwayatkan membaca surah yang beragam dalam sholatnya.

Variasi bacaan dapat membantu seseorang mengenal lebih banyak ayat Al-Qur'an, selama dilakukan sesuai tuntunan.

Baca Juga: Tata Cara Sujud Tilawah di Dalam dan di Luar Sholat, Lengkap dengan Bacaannya 

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Memahami Hukum Bacaan Surah

Kesalahan pertama adalah menganggap sholat pasti batal jika seseorang lupa membaca surah pendek.

Dalam mazhab Syafi'i, anggapan tersebut tidak benar.

Kesalahan kedua adalah menganggap Al-Fatihah dan surah tambahan mempunyai kedudukan hukum yang identik.

Padahal, keduanya memiliki ketentuan yang berbeda.

Kesalahan ketiga adalah menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat ulama.

Mazhab Hanafi memiliki pembahasan khusus yang perlu dihormati.

Kesalahan keempat adalah memaksakan surah yang panjang ketika belum mampu membacanya dengan benar.

Bacaan yang lebih pendek tetapi dipelajari dengan baik dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai bagi pemula.

Kesalahan kelima adalah terlalu sibuk memperdebatkan panjang bacaan hingga mengabaikan kekhusyukan, ketenangan gerakan, dan pelaksanaan rukun sholat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah sholat sah jika hanya membaca Al-Fatihah?

Menurut mazhab Syafi'i, sholat tetap sah apabila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi, meskipun tidak membaca surah tambahan.

Apakah wajib membaca Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah?

Tidak ada kewajiban khusus untuk membaca Surah Al-Ikhlas pada setiap rakaat. Surah atau ayat lain dapat dibaca sesuai tuntunan.

Apakah boleh membaca surah yang sama pada dua rakaat?

Pada dasarnya diperbolehkan. Namun, terdapat pembahasan mengenai variasi bacaan dan keutamaan mengikuti praktik Rasulullah SAW.

Apakah lupa membaca surah harus sujud sahwi?

Dalam mazhab Syafi'i, meninggalkan sunnah bacaan tambahan tidak dengan sendirinya mengharuskan sujud sahwi. Mazhab lain memiliki rincian tersendiri.

Apakah orang yang baru belajar sholat harus menghafal banyak surah?

Yang lebih penting adalah mempelajari bacaan yang menjadi kewajiban sesuai kemampuan dan tuntunan fikih. Menghafal surah tambahan dapat dilakukan secara bertahap.

Memahami perbedaan antara rukun dan sunnah membantu umat Islam menjalankan sholat dengan lebih tenang. Membaca surah setelah Al-Fatihah tetap merupakan amalan yang sangat dianjurkan, tetapi status hukumnya perlu dijelaskan secara tepat sesuai pandangan fikih yang diikuti.

 

Tags:
hukum sholat Al-Fatihah Fikih Sholat

Komentar Pengguna