Pendidikan
M. Panji Maulana

Aturan PIP 2026 Berubah: Ini Perbedaan Sasaran Penerima, Usulan Sekolah, dan Besaran Bantuan

Aturan PIP 2026 Berubah: Ini Perbedaan Sasaran Penerima, Usulan Sekolah, dan Besaran Bantuan

14 Oktober 2026 | 17:24

keboncinta.com- Aturan Program Indonesia Pintar atau PIP mengalami perubahan pada 2026. Orang tua dan sekolah perlu memahami ketentuan terbaru karena perubahan mencakup sasaran penerima, proses pengusulan, hingga dasar penghitungan bantuan.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaannya mengikuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.

Sementara itu, nominal bantuan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026.

Aturan mana yang diganti?

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Pada tingkat teknis, Persesjen Nomor 17 Tahun 2026 menggantikan Persesjen Nomor 10 Tahun 2025.

Karena itu, panduan lama perlu diperiksa kembali sebelum dipakai untuk menjelaskan penerima maupun proses pengusulan PIP.

Apa saja perubahan pentingnya?

AspekKetentuan sebelumnyaKetentuan terbaru
Jenjang sasaranSD hingga pendidikan menengah dan kesetaraanDiperluas dengan memasukkan TK
Rentang usia umum6–21 tahun5 tahun sampai sebelum 22 tahun
Peran sekolahMenandai kelayakan dalam Dapodik sebagai rujukan usulanMelakukan verifikasi, menyusun prioritas, dan mengusulkan melalui dinas pendidikan pada SIPINTAR
Dasar nominal bantuanDinyatakan per tahunDitetapkan per semester

Pengecualian batas usia berlaku bagi peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PIP Sudah Terdaftar tapi Belum Cair? Cara Cek SK Nominasi, SK Pemberian, dan Rekening 

Apakah nominal bantuan otomatis naik?

Perubahan satuan dari tahunan menjadi semester tidak berarti bantuan otomatis naik.

Besaran per semester adalah Rp225.000 untuk TK dan SD/sederajat, Rp375.000 untuk SMP/sederajat, serta Rp900.000 untuk SMA/SMK/sederajat.

Dalam ketentuan teknis, penerima kategori kelas awal dan kelas akhir memperoleh bantuan untuk satu semester. Penerima kategori pendidikan prasekolah dan kelas berjalan memperoleh bantuan untuk dua semester.

Dengan demikian, jumlah yang diterima perlu dilihat berdasarkan jenjang serta kategori penerima, bukan hanya angka maksimal setahun.

Apa yang perlu dilakukan orang tua?

Orang tua dapat meminta sekolah memastikan bahwa identitas anak, status sekolah, serta kondisi sosial ekonomi keluarga tercatat sesuai keadaan sebenarnya.

Untuk murid TK, tanyakan kesiapan pendataan dan pengusulan kepada pihak sekolah. Perluasan sasaran tidak berarti seluruh murid TK otomatis menerima PIP.

Baca Juga: Data Dapodik Dipadankan dengan DTSEN untuk PIP Fase 2 Tahun 2026, Kelengkapan Identitas Jadi Perhatian 

Apa yang perlu diperhatikan sekolah?

Sekolah perlu memperbarui Dapodik, melakukan verifikasi melalui SIPINTAR, dan menyusun daftar prioritas sesuai sasaran yang tersedia.

Daftar tersebut ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, kemudian diusulkan kepada Puslapdik melalui dinas pendidikan pada SIPINTAR.

Pengusulan merupakan bagian proses seleksi. Status penerima tetap bergantung pada penetapan Puslapdik, sehingga sekolah sebaiknya membedakan informasi “diusulkan” dengan “ditetapkan sebagai penerima”.

Tags:
PIP 2026 Aturan PIP Bantuan Pendidikan

Komentar Pengguna