keboncinta.com- Aturan Program Indonesia Pintar atau PIP mengalami perubahan pada 2026. Orang tua dan sekolah perlu memahami ketentuan terbaru karena perubahan mencakup sasaran penerima, proses pengusulan, hingga dasar penghitungan bantuan.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaannya mengikuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Sementara itu, nominal bantuan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Pada tingkat teknis, Persesjen Nomor 17 Tahun 2026 menggantikan Persesjen Nomor 10 Tahun 2025.
Karena itu, panduan lama perlu diperiksa kembali sebelum dipakai untuk menjelaskan penerima maupun proses pengusulan PIP.
| Aspek | Ketentuan sebelumnya | Ketentuan terbaru |
|---|---|---|
| Jenjang sasaran | SD hingga pendidikan menengah dan kesetaraan | Diperluas dengan memasukkan TK |
| Rentang usia umum | 6–21 tahun | 5 tahun sampai sebelum 22 tahun |
| Peran sekolah | Menandai kelayakan dalam Dapodik sebagai rujukan usulan | Melakukan verifikasi, menyusun prioritas, dan mengusulkan melalui dinas pendidikan pada SIPINTAR |
| Dasar nominal bantuan | Dinyatakan per tahun | Ditetapkan per semester |
Pengecualian batas usia berlaku bagi peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PIP Sudah Terdaftar tapi Belum Cair? Cara Cek SK Nominasi, SK Pemberian, dan Rekening
Perubahan satuan dari tahunan menjadi semester tidak berarti bantuan otomatis naik.
Besaran per semester adalah Rp225.000 untuk TK dan SD/sederajat, Rp375.000 untuk SMP/sederajat, serta Rp900.000 untuk SMA/SMK/sederajat.
Dalam ketentuan teknis, penerima kategori kelas awal dan kelas akhir memperoleh bantuan untuk satu semester. Penerima kategori pendidikan prasekolah dan kelas berjalan memperoleh bantuan untuk dua semester.
Dengan demikian, jumlah yang diterima perlu dilihat berdasarkan jenjang serta kategori penerima, bukan hanya angka maksimal setahun.
Orang tua dapat meminta sekolah memastikan bahwa identitas anak, status sekolah, serta kondisi sosial ekonomi keluarga tercatat sesuai keadaan sebenarnya.
Untuk murid TK, tanyakan kesiapan pendataan dan pengusulan kepada pihak sekolah. Perluasan sasaran tidak berarti seluruh murid TK otomatis menerima PIP.
Sekolah perlu memperbarui Dapodik, melakukan verifikasi melalui SIPINTAR, dan menyusun daftar prioritas sesuai sasaran yang tersedia.
Daftar tersebut ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, kemudian diusulkan kepada Puslapdik melalui dinas pendidikan pada SIPINTAR.
Pengusulan merupakan bagian proses seleksi. Status penerima tetap bergantung pada penetapan Puslapdik, sehingga sekolah sebaiknya membedakan informasi “diusulkan” dengan “ditetapkan sebagai penerima”.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir