KebonCinta.com — Wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai 2027 memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan satuan pendidikan dalam menerapkan mekanisme kenaikan kelas yang lebih ketat. Di lingkungan madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan masih menunggu hasil kajian dan koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan kebijakan tersebut belum dapat dipastikan penerapannya karena masih dalam tahap pengkajian. Namun, ia tidak menutup kemungkinan Kemenag turut membahas kebijakan itu apabila nantinya dirumuskan untuk diterapkan secara lebih luas.
“Masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari,” ujar Amien kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026) kemarain.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan mekanisme kenaikan kelas bukan sekadar persoalan menetapkan aturan baru. Kesiapan sekolah dan madrasah, kejelasan indikator penilaian, serta koordinasi antarlembaga akan menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyusun penguatan mekanisme kebijakan agar siswa tidak otomatis naik kelas.
Persiapan kebijakan itu ditargetkan rampung pada 2027. Kemendikdasmen juga menyatakan akan membuka dialog dengan para pemangku kepentingan dan memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, serta orang tua.
Dalam penerapannya, kejelasan mekanisme penilaian menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sekolah dan madrasah membutuhkan pemahaman yang sama mengenai kriteria kenaikan kelas, cara mengevaluasi hasil belajar, serta dukungan yang dapat diberikan kepada siswa yang belum mencapai kompetensi yang diharapkan.
Tanpa petunjuk teknis yang jelas, perubahan kebijakan berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan antarsatuan pendidikan. Karena itu, perumusan aturan perlu disertai komunikasi yang memadai kepada tenaga pendidik dan keluarga siswa.
Di lingkungan madrasah, kemungkinan penerapan kebijakan tersebut masih menunggu pembahasan resmi. Amien menjelaskan bahwa pendidikan madrasah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta berbagai peraturan turunannya.
Kemenag juga menyelaraskan sejumlah kebijakan dengan Kemendikdasmen, termasuk terkait standardisasi kompetensi dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Meski demikian, belum ada keputusan yang memastikan bahwa madrasah akan menerapkan mekanisme baru pada 2027. Bentuk penilaian, kriteria kenaikan kelas, dan tahapan penerapannya masih perlu menunggu aturan resmi.
Bagi siswa dan orang tua, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya kemungkinan perubahan status kenaikan kelas, tetapi juga bagaimana sekolah memberikan informasi tentang capaian belajar dan langkah pendampingan apabila siswa mengalami kesulitan akademik.
Jika kebijakan baru nantinya diterapkan, kejelasan prosedur dan komunikasi antara guru, siswa, serta orang tua akan membantu mengurangi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.
Amien menyebut kebijakan strategis pendidikan biasanya dibahas bersama Kemendikdasmen dan dikoordinasikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Koordinasi tersebut penting untuk memastikan arah kebijakan dapat dipahami oleh satuan pendidikan di bawah kementerian yang berbeda. Namun, keselarasan kebijakan tetap perlu diikuti dengan aturan pelaksanaan yang jelas agar sekolah dan madrasah mengetahui tanggung jawab masing-masing.
Di sisi lain, Kemendikdasmen masih membuka ruang dialog dalam proses penyusunan kebijakan. Pendekatan ini memberi kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan pertimbangan mengenai kondisi sekolah, kebutuhan siswa, dan kesiapan tenaga pendidik.
Dengan target persiapan pada 2027, perhatian berikutnya tertuju pada hasil kajian dan keputusan resmi pemerintah. Sampai ketentuan tersebut diumumkan, kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas belum dapat dianggap sebagai aturan yang sudah berlaku, termasuk bagi madrasah.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir