KebonCinta.com — Pendaftaran Beasiswa Afirmasi Tenaga Kesehatan Prioritas Nasional Kementerian Kesehatan masih berlangsung hingga 30 Oktober 2026. Program ini menyasar mahasiswa bidang kesehatan tertentu untuk mendukung pemenuhan tenaga di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Pendaftaran, pembuatan akun, dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui portal resmi https://sibk.kemkes.go.id/. Calon peserta perlu memastikan kesesuaian program studi serta memahami kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan.
PROGRAM STUDI SASARAN
Baca Juga: Lapar Menjelang Tidur? Ini 5 Camilan Sehat yang Bisa Bantu Perut Kenyang Lebih Lama
Bidang yang menjadi sasaran meliputi radiografer, teknologi laboratorium medis, terapi gigi dan mulut, kefarmasian, serta fisika medis. Pilihan pendidikannya mencakup jenjang D3, D4, dan jalur sarjana yang dilanjutkan pendidikan profesi sesuai ketentuan program.
Untuk radiografer, misalnya, tersedia sasaran D3 Radiologi dan D4 Teknologi Radiologi Pencitraan. Sementara itu, bidang kefarmasian mencakup D3 Farmasi serta S1 Farmasi yang dilanjutkan dengan profesi Apoteker.
Program ini ditujukan kepada mahasiswa baru kelas reguler semester gasal 2026/2027 atau mahasiswa berjalan dengan sisa studi sedikitnya dua semester. Kelas internasional, alih jenjang, Rekognisi Pembelajaran Lampau, dan Pendidikan Jarak Jauh tidak termasuk sasaran.
PERSYARATAN DAN BERKAS
Pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang belum bekerja sesuai kriteria program. Calon peserta juga harus sehat, bebas narkoba, memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta tidak menerima bantuan lain yang menyebabkan pendanaan ganda.
Berkas wajib mencakup pasfoto, KTP dan KK, surat mahasiswa aktif, surat sehat dan bebas narkoba beserta hasil pemeriksaan, serta bukti BPJS Kesehatan aktif. Peserta juga menyiapkan pernyataan komitmen, izin keluarga, dan dokumen akademik sesuai status mahasiswa.
Mahasiswa baru diminta menyiapkan ijazah serta nilai rapor SMA atau sederajat. Mahasiswa berjalan menggunakan KHS semester sebelumnya atau transkrip sementara yang mencantumkan IPK.
PEMBIAYAAN DAN PENGABDIAN
Komponen bantuan meliputi biaya pendidikan sesuai ketentuan, biaya hidup dan operasional, buku atau referensi, serta bantuan penelitian atau tugas akhir. Sebagian pembayaran disalurkan kepada institusi pendidikan, sementara komponen tertentu diberikan kepada peserta.
Penerima wajib menjalani pengabdian setelah lulus sesuai penempatan Kementerian Kesehatan. Masa pengabdian paling singkat tiga tahun berlaku untuk penempatan di DTPK atau daerah bermasalah kesehatan, sedangkan wilayah lainnya paling singkat empat tahun.
TAHAP PENDAFTARAN
Melalui SIBK, peserta memilih jenis tenaga kesehatan, program studi, institusi pendidikan, dan lokus penempatan, kemudian mengunggah berkas. Verifikasi administrasi melibatkan dinas kesehatan provinsi, panitia pusat, serta perguruan tinggi sebelum tahapan berikutnya.
Sebelum mengirim pendaftaran, cocokkan seluruh berkas dengan daftar pada portal dan petunjuk teknis terbaru. Tenggat 30 Oktober berlaku untuk pendaftaran dan pengunggahan dokumen, sehingga persiapan administrasi perlu diselesaikan dalam periode tersebut.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir