Pendidikan
Rahman Abdullah

Belum Lolos ASN, Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar dan Punya Peluang Seleksi 2027

Belum Lolos ASN, Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar dan Punya Peluang Seleksi 2027

29 September 2026 | 21:14

Keboncinta.com-- Guru non-ASN yang belum mendapatkan status PNS maupun PPPK masih memiliki kesempatan untuk tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan lanjutan bagi mereka, termasuk peluang mengikuti seleksi ASN mulai 2027 sesuai persyaratan dan kebutuhan formasi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. Selain persoalan status kepegawaian, pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan pembayaran honor bagi guru non-ASN yang masih bertugas.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap dapat memperoleh honorarium melalui dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang belum lolos seleksi juga tetap dapat menjalankan tugasnya sambil menunggu kesempatan seleksi berikutnya.

Baca Juga: Data Dapodik yang Wajib Dicek Operator Sekolah agar SKTP Guru Tidak Terkendala

Belum Jadi ASN Bukan Berarti Harus Berhenti Mengajar

Hasil seleksi ASN sebelumnya tidak otomatis mengakhiri tugas guru non-ASN di sekolah negeri. Pemerintah masih memberikan ruang bagi guru yang belum berhasil memperoleh status ASN untuk tetap mengajar, dengan dukungan pembiayaan honorarium melalui mekanisme BOSP sesuai aturan.

Artinya, guru non-ASN yang masih dibutuhkan sekolah dapat melanjutkan tugasnya meskipun belum memperoleh status PNS atau PPPK.

Namun, pembayaran honor tetap harus mengikuti ketentuan penggunaan dana BOSP. Sekolah dan pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaannya sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus melakukan penataan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan di sekolah negeri.

Peluang Seleksi ASN Dibuka Lagi Mulai 2027

Guru non-ASN juga masih memiliki jalur untuk mengikuti seleksi ASN pada 2027. Pemerintah menyebut sekitar 172 ribu guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap.

Kesempatan tersebut tetap tidak berarti pengangkatan otomatis. Guru harus memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti mekanisme seleksi, serta menyesuaikan dengan kebutuhan formasi yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, guru non-ASN perlu membedakan antara kesempatan mengikuti seleksi dan pengangkatan sebagai PNS. Keduanya merupakan proses yang berbeda.

Informasi mengenai jadwal, persyaratan, formasi, dan tahapan seleksi 2027 nantinya perlu dipantau melalui kanal resmi pemerintah agar guru memperoleh informasi yang sesuai.

Baca Juga: PPG Tahap 3 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Lengkap Guru dari SIMPKB hingga UKPPPG

Sekitar 242 Ribu PPPK Paruh Waktu Dialihkan

Penataan guru pada 2027 juga mencakup guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pengalihan tersebut juga mencakup sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana.

Untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang mengalami pengalihan status tersebut, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp23 triliun dalam pembahasan anggaran Kemendikdasmen 2027.

Kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berbeda dengan jalur seleksi untuk menjadi PNS. Guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027.

Kebutuhan Guru Nasional Masih Besar

Penataan status guru juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah. Pemerintah memperkirakan masih terdapat kebutuhan sekitar 464 ribu guru, sehingga rekrutmen guru CPNS direncanakan dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Pemerintah juga menekankan perlunya pemetaan kebutuhan guru berdasarkan wilayah, mata pelajaran, dan jenjang pendidikan. Dengan pemetaan tersebut, kebutuhan tenaga pendidik dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan satuan pendidikan.

Dengan demikian, kebijakan penataan guru pada 2027 mencakup beberapa kelompok. Guru non-ASN di sekolah negeri mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi ASN, guru PPPK paruh waktu diarahkan menuju status penuh waktu, sedangkan guru PPPK yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi PNS.

Baca Juga: Jangan Salah Baca, Begini Arti Status SKTP di Info GTK Sebelum TPG Disalurkan

Kompetensi Guru Tetap Menjadi Perhatian

Selain membahas status kepegawaian, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kompetensi guru. Pengembangan profesional menjadi bagian penting karena kebutuhan pendidikan terus berubah dan guru dituntut mampu mengikuti perkembangan pembelajaran.

Berbagai program peningkatan kompetensi diarahkan pada sejumlah bidang, termasuk pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial, STEM, bimbingan dan konseling, pendidikan inklusif, serta kemampuan mengajar Bahasa Inggris bagi guru sekolah dasar.

Dengan demikian, pengembangan karier guru tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian. Peningkatan kemampuan profesional juga menjadi bagian dari penataan guru agar dapat memenuhi kebutuhan pembelajaran di sekolah.

Guru Non-ASN Perlu Pantau Informasi Resmi

Bagi guru non-ASN yang belum memperoleh status PNS maupun PPPK, kebijakan 2027 memberikan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mereka masih dapat menjalankan tugas di sekolah negeri sesuai ketentuan dan memperoleh dukungan pembayaran honorarium melalui mekanisme BOSP.

Pada saat yang sama, pemerintah menyiapkan kesempatan seleksi ASN bagi guru non-ASN sesuai persyaratan dan kebutuhan formasi. Karena itu, guru perlu terus memperbarui informasi mengenai persyaratan, jadwal, serta mekanisme seleksi yang akan ditetapkan.

Baca Juga: Pendaftaran TKA 2026 Resmi Ditutup, Ini Sebaran 3,86 Juta Murid yang Sudah Lengkap

Yang tidak kalah penting, guru perlu memahami bahwa kesempatan mengikuti seleksi bukan berarti pengangkatan otomatis. Status akhir tetap ditentukan melalui mekanisme dan ketentuan seleksi yang berlaku.***

Tags:
PPPK ASN Guru

Komentar Pengguna