KebonCinta.com-- Pernah tertidur setelah berhubungan suami istri pada malam hari, lalu baru terbangun ketika waktu Subuh tiba dan belum sempat mandi wajib? Situasi seperti ini mungkin membuat sebagian umat Islam khawatir, terutama saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah puasa tetap sah jika seseorang masih dalam keadaan junub ketika fajar telah terbit. Apakah ia harus membatalkan puasanya atau menggantinya di kemudian hari?
Dalam ajaran Islam, persoalan ini telah dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW dan keterangan para ulama fikih. Seseorang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena hubungan suami istri tetap dapat melanjutkan puasanya. Belum terlaksananya mandi wajib ketika fajar tiba tidak serta-merta membatalkan puasa.
Meski demikian, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu kewajiban mandi junub untuk melaksanakan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian, terutama shalat.
Dasar mengenai persoalan ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma. Keduanya menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub akibat berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.
Dalam hadis tersebut disebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ
Artinya, “Nabi Muhammad SAW pernah memasuki waktu pagi dalam kondisi junub karena hubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi landasan bahwa keadaan junub ketika fajar tiba tidak otomatis membuat puasa seseorang menjadi tidak sah.
Imam ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam Syarh Bulughul Maram menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan sahnya puasa orang yang memasuki pagi dalam keadaan junub akibat hubungan suami istri. Ia juga mengutip keterangan Imam an-Nawawi yang menyebutkan bahwa ketentuan ini merupakan kesepakatan para ulama.
Dengan demikian, seseorang yang belum sempat mandi junub ketika waktu Subuh tiba tidak perlu langsung menganggap puasanya batal.
Dalam fikih mazhab Syafi’i, suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa. Karena itu, orang yang masih dalam keadaan junub ketika memasuki waktu Subuh tetap dapat menjalankan puasa, dengan catatan syarat puasa lainnya terpenuhi, termasuk niat pada malam hari untuk puasa wajib.
Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan persoalan ini dalam kitab Mughni al-Muhtaj. Beliau menerangkan bahwa mandi dari keadaan junub dianjurkan sebelum fajar agar seseorang memulai puasanya dalam keadaan suci.
Namun, jika mandi belum dilakukan hingga fajar terbit, puasanya tetap sah. Penjelasan tersebut juga membahas perempuan yang telah suci dari haid atau nifas pada malam hari, kemudian berniat puasa, tetapi belum mandi sebelum fajar.
Keterangan ini memperlihatkan perbedaan antara syarat sah puasa dan kewajiban bersuci untuk ibadah tertentu. Puasa tidak mensyaratkan seseorang sudah mandi junub ketika fajar tiba, tetapi keadaan junub tetap harus diselesaikan agar ia dapat melaksanakan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas besar.
Baca Juga: Anak Sering Bilang Orang Tua Kuno? Ini 5 Tips Parenting Gen Z agar Hubungan Tetap Hangat
Meskipun puasa tetap sah, bukan berarti seseorang boleh menunda mandi junub tanpa memperhatikan waktu shalat.
Mandi wajib diperlukan agar seseorang kembali suci dari hadas besar dan dapat melaksanakan shalat. Karena itu, ketika terbangun dalam keadaan junub pada pagi hari, ia sebaiknya segera mandi agar tidak kehilangan waktu shalat Subuh.
Menunda mandi hingga menyebabkan shalat wajib terlewat bukanlah sikap yang dibenarkan. Dengan kata lain, sahnya puasa tidak menghapus kewajiban bersuci dan menjalankan shalat tepat waktu.
Mandi junub juga menjadi bagian penting dari persiapan seseorang untuk menjalani ibadah lainnya. Oleh sebab itu, jika seseorang baru menyadari dirinya masih junub ketika fajar telah tiba, ia tidak perlu panik mengenai puasanya, tetapi hendaknya segera menunaikan mandi wajib.
Jika seseorang tertidur setelah berhubungan suami istri pada malam hari dan baru terbangun ketika waktu Subuh telah masuk, ia tetap dapat melanjutkan puasanya selama syarat-syarat puasa terpenuhi.
Ia tidak perlu membatalkan puasa hanya karena belum mandi junub ketika fajar terbit. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW dan penjelasan para ulama yang telah disebutkan, keadaan junub tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan puasa.
Langkah yang perlu dilakukan adalah segera mandi wajib dan menunaikan shalat Subuh selama waktunya masih ada. Jangan sampai kekhawatiran mengenai sah atau tidaknya puasa justru membuat seseorang menunda kewajiban lainnya.
Baca Juga: Ingin Maksimalkan Keutamaan Hari Jumat? Kenali 10 Amalan Sunnah Ini
Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim serta penjelasan ulama fikih, seseorang yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub akibat hubungan suami istri tetap sah puasanya. Dalam fikih mazhab Syafi’i, mandi junub sebelum fajar bukan merupakan syarat sah puasa.
Karena itu, puasa tidak perlu dibatalkan atau diqadha hanya karena mandi wajib belum dilakukan ketika Subuh tiba, selama syarat sah puasa lainnya terpenuhi.
Namun, seseorang tetap harus segera mandi junub agar dapat menunaikan shalat dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian dari hadas besar. Intinya, belum mandi junub saat fajar bukan alasan untuk membatalkan puasa, tetapi kewajiban bersuci tetap harus dilaksanakan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir