KebonCinta.com-- Pernikahan dengan sepupu terkadang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ada yang merasa hubungan kekerabatan tersebut terlalu dekat untuk menjadi pasangan suami istri. Bahkan, sebagian orang mengira bahwa menikahi anak dari paman atau bibi termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Padahal, dalam ketentuan syariat Islam, sepupu tidak termasuk kelompok orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab. Artinya, seorang laki-laki pada dasarnya diperbolehkan menikahi anak perempuan dari paman atau bibinya, begitu pula sebaliknya, selama tidak terdapat penghalang syariat lainnya.
Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23, yang menerangkan siapa saja perempuan yang haram dinikahi. Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting untuk memahami batasan hubungan keluarga dalam pernikahan.
Meski demikian, kebolehan menikah dengan sepupu perlu dipahami secara menyeluruh. Selain mengetahui ketentuan halal dan haram, calon pasangan juga perlu mempertimbangkan kesiapan, kondisi keluarga, serta kemaslahatan dalam kehidupan rumah tangga.
Baca Juga: Ingin Maksimalkan Keutamaan Hari Jumat? Kenali 10 Amalan Sunnah Ini
Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT menjelaskan sejumlah perempuan yang haram dinikahi, mulai dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah maupun ibu, hingga keponakan perempuan.
Kelompok tersebut termasuk perempuan yang memiliki hubungan nasab tertentu dengan seorang laki-laki. Selain itu, terdapat pula larangan menikahi perempuan karena hubungan persusuan dan hubungan pernikahan.
Anak perempuan dari paman atau bibi tidak tercantum dalam daftar perempuan yang diharamkan tersebut. Oleh karena itu, sepupu tidak termasuk mahram yang haram dinikahi hanya karena hubungan kekerabatan itu.
Ketentuan ini juga dapat dipahami melalui penjelasan Abdullah bin Abbas yang dikutip dalam kitab Al-Mustadrak 'ala as-Shahihain karya Imam al-Hakim. Dalam riwayat tersebut, Ibnu Abbas menerangkan adanya kelompok perempuan yang diharamkan karena hubungan keturunan dan hubungan pernikahan.
Dari penjelasan itu, dapat dipahami bahwa Islam menetapkan batasan pernikahan berdasarkan hubungan tertentu, bukan semata-mata karena seseorang masih memiliki ikatan keluarga.
Dengan demikian, anggapan bahwa menikah dengan sepupu selalu dilarang dalam Islam tidak sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam sumber tersebut.
Untuk memahami hukum menikah dengan sepupu, penting mengetahui kelompok perempuan yang termasuk mahram karena hubungan keturunan atau nasab.
Berdasarkan penjelasan dalam sumber yang dikutip, terdapat tujuh kelompok utama yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan nasab, yaitu:
Daftar tersebut memperlihatkan bahwa larangan menikah karena nasab memiliki batasan yang jelas. Sepupu, yakni anak dari paman atau bibi, tidak termasuk dalam tujuh kelompok tersebut.
Namun, hubungan keluarga tetap perlu diperiksa secara cermat. Sebab, status seseorang bisa berbeda apabila terdapat hubungan persusuan atau hubungan lain yang menimbulkan larangan pernikahan menurut syariat.
Baca Juga: Amalan Setelah Shalat Jumat yang Bisa Diamalkan, Baca 4 Surat Ini Masing-Masing 7 Kali
Selain hubungan nasab, Islam juga menetapkan larangan pernikahan yang berkaitan dengan persusuan atau hubungan pernikahan.
Dalam Surah An-Nisa ayat 23, beberapa kelompok yang disebutkan antara lain ibu susuan, saudara perempuan sesusuan, ibu mertua, anak tiri perempuan dalam ketentuan yang dijelaskan ayat tersebut, serta istri dari anak kandung.
Surah An-Nisa ayat 22 juga melarang seorang laki-laki menikahi perempuan yang pernah dinikahi oleh ayahnya, dengan pengecualian terhadap kejadian pada masa lalu sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.
Selain itu, terdapat larangan menggabungkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan pernikahan pada waktu yang sama.
Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa penentuan boleh atau tidaknya sebuah pernikahan tidak cukup hanya melihat apakah kedua orang tersebut memiliki hubungan darah. Hubungan persusuan dan hubungan pernikahan juga harus diperhatikan.
Karena itu, sebelum menikah, calon pasangan perlu memastikan bahwa tidak ada penghalang yang membuat pernikahan mereka dilarang menurut syariat Islam.
Pernikahan dalam Islam memiliki ketentuan yang perlu dipenuhi agar akadnya sah. Salah satunya adalah calon pasangan harus termasuk pihak yang diperbolehkan untuk dinikahi.
Dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Syekh Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan bahwa salah satu syarat pernikahan adalah perempuan yang akan dinikahi harus memenuhi syarat sebagai pihak yang sah menjadi pasangan dalam akad. Akad dengan perempuan yang haram dinikahi tidak sah.
Penjelasan tersebut menegaskan pentingnya memahami hubungan antara calon suami dan istri sebelum melangsungkan pernikahan. Jika terdapat hubungan yang dilarang oleh syariat, persoalannya bukan sekadar masalah kebiasaan masyarakat, melainkan berkaitan dengan keabsahan akad.
Sebaliknya, apabila calon pasangan tidak termasuk kelompok yang diharamkan dan seluruh syarat serta ketentuan pernikahan terpenuhi, hubungan kekerabatan sebagai sepupu saja tidak menjadikan pernikahan tersebut terlarang.
Baca Juga: Meriah! Upacara hingga Pentas Seni Warnai Hari Santri Nasional 2026 di Pesantren Kebon Cinta
Jawaban mengenai hukum menikah dengan sepupu pada dasarnya adalah boleh, selama tidak terdapat penghalang syariat lainnya dan ketentuan pernikahan terpenuhi.
Meski demikian, kebolehan tersebut tidak berarti bahwa menikah dengan sepupu selalu menjadi pilihan terbaik bagi setiap orang. Keputusan untuk membangun rumah tangga tetap membutuhkan pertimbangan yang matang.
Calon pasangan perlu memperhatikan kesiapan mental, kecocokan, tanggung jawab, serta kemampuan membangun hubungan yang sehat. Hubungan keluarga yang sudah dekat juga perlu dikelola dengan baik agar persoalan rumah tangga tidak menimbulkan konflik yang meluas kepada anggota keluarga lainnya.
Pertimbangan kesehatan dan keturunan juga dapat menjadi bagian dari perencanaan keluarga.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir