KebonCinta.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peringatan keras bagi masyarakat. Sebanyak 38 produk Obat Bahan Alam (OBA) atau jamu tradisional dinyatakan ilegal dan berisiko tinggi bagi kesehatan setelah ketahuan menyusupkan bahan kimia obat (BKO) secara sembunyi-sembunyi.
Operasi pembersihan pasar ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang Juli 2026. Lewat pengujian laboratorium, uji petik sampel, hingga investigasi ke sarana manufaktur serta jalur distribusi, BPOM menemukan pelanggaran serius. Salah satu temuan paling mengejutkan adalah zat kimia pirimidenafil senyawa berbahaya yang kerap disalahgunakan dalam produk obat kuat tanpa izin operasional.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang belaka. Pihaknya tengah memburu dalang utama di balik produksi, peredaran, hingga promosi obat-obatan terlarang tersebut.
"BPOM terus memperketat pengawasan mendalam guna mengantisipasi maraknya BKO varian baru seperti pyrimidenafil pada obat tradisional. Penyisiran kami lakukan secara menyeluruh, mencakup toko fisik (luring) hingga lapak marketplace (daring)," tegas Taruna melalui pernyataan resminya.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Cara Cek Password dan Jadwal AKGTK 2026 di EMIS GTK
Berdasarkan rilis resmi otoritas pengawas obat, berikut adalah daftar produk ilegal yang resmi dilarang beredar:
Guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya kesehatan fatal, BPOM membagikan panduan sederhana untuk mengenali obat tradisional yang patut dicurigai. Taruna meminta konsumen tak gampang tergiur oleh jargon pemasaran yang bombastis dan tidak masuk akal.
Waspadai produk dengan klaim seperti:
Sebelum membeli, pastikan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) pada seluruh produk obat dan makanan yang disajikan di pasaran.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir