News
Al Fina

Bukan Cuma Inflasi! Ini Faktor yang Menentukan Kenaikan UMP 2027 Menurut Kemnaker

Bukan Cuma Inflasi! Ini Faktor yang Menentukan Kenaikan UMP 2027 Menurut Kemnaker

21 Oktober 2026 | 23:07

KebonCinta.com – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 tidak hanya ditentukan berdasarkan tuntutan kenaikan gaji pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan sebelum menetapkan upah minimum di setiap daerah.

Faktor yang menjadi pertimbangan mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), serta kemampuan dunia usaha. Berbagai indikator tersebut diperlukan agar kebijakan pengupahan dapat menyesuaikan kebutuhan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menyampaikan bahwa besaran kenaikan upah minimum tidak dapat ditentukan menggunakan satu angka yang berlaku sama untuk seluruh Indonesia.

“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun Kuswandari, dikutip dari Antara, Rabu (21/10/2026).

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa penetapan UMP 2027 membutuhkan perhitungan yang memperhatikan karakteristik ekonomi setiap daerah.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pertimbangan

Inflasi menjadi salah satu indikator penting dalam pembahasan upah minimum karena berkaitan dengan perubahan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Ketika harga kebutuhan meningkat, kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat terpengaruh apabila pendapatan tidak menyesuaikan kondisi tersebut. Karena itu, perubahan harga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam kebijakan pengupahan.

Selain inflasi, pertumbuhan ekonomi juga menjadi faktor yang diperhitungkan. Kondisi ekonomi daerah dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan kegiatan usaha dan kemampuan wilayah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja.

Meski demikian, kedua indikator tersebut tidak dapat digunakan secara terpisah untuk langsung menentukan angka kenaikan UMP. Pemerintah perlu mempertimbangkan keseluruhan formula dan data yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebutuhan Hidup Layak Masuk Pembahasan UMP 2027

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2027 akan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk aspek kebutuhan hidup layak.

Tahapan pembahasan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), kemudian dilanjutkan ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Langkah pertama, tentu kita bahas dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi apa yang diminta oleh undang-undang, yaitu mempertimbangkan KHL. Nah, itu akan kita bahas dulu di Depenas nanti,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

KHL menjadi salah satu aspek yang diperhatikan untuk menilai kebutuhan dasar pekerja. Pembahasannya akan menjadi bagian dari proses penyusunan formula pengupahan sebelum penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Kemampuan Dunia Usaha Juga Diperhitungkan

Di samping memperhatikan kesejahteraan pekerja, pemerintah menilai kemampuan dunia usaha perlu menjadi bagian dari perumusan kebijakan upah minimum.

Kenaikan upah diharapkan dapat membantu menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan kegiatan usaha.

Dhatun menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut.

“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.

Ia juga menekankan bahwa penetapan besaran akhir perlu didukung formula yang berlaku dan data resmi dari setiap daerah.

“Besaran akhirnya perlu ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan data resmi masing-masing daerah,” tuturnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya agar kebijakan pengupahan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setempat.

Usulan Kenaikan hingga 9,5 Persen Belum Menjadi Keputusan

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan itu disampaikan di tengah pembahasan mengenai penyesuaian upah minimum untuk tahun mendatang.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa usulan serikat buruh tersebut akan menjadi salah satu bahan kajian dalam pembahasan di tingkat nasional dan daerah.

Namun, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan final berdasarkan keterangan yang disampaikan pada 21 Oktober 2026.

Yassierli menjelaskan bahwa gubernur akan menentukan UMP berdasarkan formula sesuai ketentuan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.

Dengan demikian, angka kenaikan UMP 2027 masih menunggu hasil pembahasan dan penetapan resmi. Pekerja maupun pengusaha perlu mencermati pengumuman pemerintah selanjutnya untuk mengetahui besaran upah minimum yang akan berlaku di masing-masing provinsi.

Tags:
kementerian ketenagakerjaan ump 2027 upah buru

Komentar Pengguna