Penilaian memberikan informasi mengenai perkembangan dan hasil belajar peserta didik. Hasilnya dapat digunakan sebagai bahan untuk melihat pencapaian siswa sekaligus menentukan tindak lanjut pembelajaran.
Karena itu, penilaian bukan sekadar memberikan angka, tetapi menjadi bagian dari proses untuk mengetahui perkembangan peserta didik.
Selain melakukan penilaian, guru juga memiliki tugas untuk mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
Evaluasi dapat membantu guru mengetahui apakah strategi pembelajaran yang diterapkan sudah berjalan dengan baik atau masih perlu diperbaiki.
Dengan evaluasi secara berkelanjutan, guru dapat melakukan penyesuaian terhadap proses pembelajaran agar semakin sesuai dengan kebutuhan peserta didik.Baca Juga: Bukan Cuma Senioritas, Ini Faktor yang Menentukan Karier ASN dan Peluang Naik Jabatan
Selain menjalankan tujuh tugas utama tersebut, guru memiliki sejumlah kewajiban profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Guru juga dituntut untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Dalam memberikan layanan pendidikan, guru juga wajib bertindak secara objektif dan tidak diskriminatif berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, maupun status sosial ekonomi peserta didik.
Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa profesionalisme guru tidak hanya diukur dari kemampuan menguasai materi pelajaran, tetapi juga dari kemampuan menjalankan seluruh tanggung jawab pendidikan secara adil dan profesional.
Jika diperhatikan, ketujuh tugas guru tersebut membentuk satu rangkaian yang saling berhubungan.
Guru mendidik karakter, mengajarkan pengetahuan, membimbing perkembangan siswa, memberikan arahan, melatih keterampilan, melakukan penilaian, kemudian mengevaluasi proses pembelajaran.
Artinya, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak materi yang berhasil disampaikan kepada siswa.
Guru juga berperan dalam menciptakan lingkungan belajar yang membantu peserta didik berkembang secara utuh, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan maupun karakter.
Baca Juga: Bukan Cuma Senioritas, Ini Faktor yang Menentukan Karier ASN dan Peluang Naik Jabatan
Besarnya tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa profesi guru memiliki posisi strategis dalam pendidikan.
Seorang guru dituntut tidak hanya menguasai bidang yang diajarkan, tetapi juga mampu merancang pembelajaran, memahami kebutuhan peserta didik, melakukan penilaian, serta terus meningkatkan kompetensinya.
Keteladanan juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari profesi guru. Sikap, integritas, dan cara guru menjalankan tugas dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan karakter peserta didik.
Pada akhirnya, tugas guru bukan hanya mengajar. Guru memiliki tanggung jawab yang jauh lebih luas dalam mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 menjadi salah satu landasan penting agar profesi guru dijalankan secara profesional sekaligus memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan adil bagi seluruh peserta didik.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir