KebonCinta.com-- Calon pengantin nantinya memiliki lebih banyak pilihan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan pola kemitraan yang memungkinkan layanan pembekalan pranikah diselenggarakan tidak hanya di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga melalui perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lain yang memenuhi ketentuan.
Skema ini diharapkan membuat layanan Bimwin lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Calon pengantin dapat menyesuaikan pilihan tempat bimbingan dengan kebutuhan dan waktu yang tersedia, tanpa mengabaikan standar materi maupun kualitas yang ditetapkan Kemenag.
Peserta juga tetap mendapatkan sertifikat Bimwin setelah mengikuti program sesuai ketentuan.
Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Kemenag Segera Diterapkan, Rekam Jejak Jadi Kunci Karier
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pembinaan remaja dan calon pengantin membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk memastikan masyarakat memperoleh bekal yang memadai sebelum membangun rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan Zayadi dalam Forum Nasional Mitra Keluarga Sakinah di Bogor, Rabu, 7 Oktober 2026. Pertemuan itu melibatkan Kemenag, perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), organisasi kemasyarakatan, serta lembaga yang memiliki pengalaman dalam pendampingan pranikah dan pembinaan keluarga.
Melalui kolaborasi tersebut, setiap mitra diharapkan dapat berkontribusi sesuai kapasitasnya. Jaringan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lembaga pendamping dapat membantu memperluas jangkauan layanan hingga kepada kelompok yang selama ini menghadapi kendala akses.
Meski pelaksanaannya direncanakan lebih fleksibel, standar bimbingan tetap menjadi perhatian agar calon pengantin memperoleh pembekalan yang berkualitas.
Menurut Zayadi, kebutuhan terhadap pendidikan pranikah perlu dilihat dari dinamika kehidupan keluarga di Indonesia. Data yang disampaikan dalam forum tersebut menunjukkan jumlah peristiwa pernikahan mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025.
Di sisi lain, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Zayadi juga menyoroti bahwa banyak perceraian terjadi ketika usia pernikahan masih relatif muda, terutama pada lima tahun pertama.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya memberikan pemahaman kepada pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Calon pengantin perlu mendapatkan bekal untuk mengenali tanggung jawab, membangun komunikasi, serta mempersiapkan diri menghadapi persoalan yang mungkin muncul setelah menikah.
Karena itu, Bimwin diharapkan tidak dipandang sekadar sebagai tahapan administratif menjelang pernikahan. Program ini perlu menjadi ruang pembelajaran agar pasangan lebih memahami kehidupan berkeluarga.
Baca Juga: Kemenag Perkuat Penghulu Hadapi Pernikahan Lintas Negara, Bahasa Asing Jadi Sorotan
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, menyampaikan bahwa Kemenag telah melakukan pemetaan awal terhadap 20 lembaga yang berpotensi terlibat dalam program kemitraan. Dari jumlah tersebut, 10 lembaga dinilai memiliki pengalaman dan kesiapan untuk dikembangkan sebagai mitra.
Pemetaan dilakukan untuk mengenali kapasitas masing-masing lembaga sekaligus menyusun bentuk kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan keluarga.
Forum nasional yang diikuti 40 peserta dari berbagai lembaga tersebut juga menjadi sarana menyamakan pemahaman antara pemerintah dan unsur masyarakat. Dengan demikian, kemitraan yang dibangun tidak hanya berfokus pada penambahan tempat pelaksanaan Bimwin, tetapi juga pada penguatan koordinasi dan kualitas layanan.
Rencana kemitraan ini membuka peluang bagi calon pengantin untuk memperoleh pembekalan pranikah melalui saluran yang lebih beragam. Fleksibilitas tersebut diharapkan membantu mereka yang memiliki keterbatasan waktu, akses, atau kebutuhan pendampingan tertentu.
Keberadaan mitra juga dapat memperluas jangkauan edukasi keluarga sakinah dan maslahat. Namun, perluasan layanan tetap harus disertai standar materi, kualitas pelaksanaan, dan ketentuan sertifikasi yang jelas.
Melalui langkah ini, Kemenag berupaya menjadikan Bimwin sebagai bagian penting dari persiapan kehidupan berkeluarga. Tujuannya bukan hanya membantu calon pengantin memenuhi prosedur menjelang pernikahan, melainkan juga membangun fondasi rumah tangga yang lebih siap menghadapi tantangan.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir