KebonCinta.com-- Kabar penting bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan atau PPG Daljab tahun 2026. Kesempatan ini perlu diperhatikan oleh guru yang ingin mengikuti program sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran berlangsung mulai 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026. Prosesnya dilakukan secara daring melalui sistem EMIS GTK Kemenag. Karena waktu pendaftaran relatif singkat, calon peserta sebaiknya segera memeriksa data kepegawaian, kualifikasi akademik, dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pendaftaran.
Program PPG Dalam Jabatan menjadi salah satu upaya peningkatan kompetensi profesional guru. Melalui program ini, guru yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti rangkaian pendidikan profesi hingga menjalani uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Baca Juga: Meriah! Upacara hingga Pentas Seni Warnai Hari Santri Nasional 2026 di Pesantren Kebon Cinta
Guru madrasah yang berminat perlu mencatat jadwal agar tidak melewatkan kesempatan pendaftaran. Berikut informasi penting yang perlu diketahui.
Pendaftaran ditujukan kepada guru madrasah yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Guru disarankan tidak menunggu hingga hari terakhir untuk memeriksa status kelayakan dan mengirimkan berkas.
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memastikan bahwa data dan persyaratan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan. Secara umum, kriteria pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 meliputi:
Kesesuaian ijazah dengan bidang studi PPG menjadi salah satu hal yang perlu dicermati. Guru perlu memastikan pilihan bidang studi sesuai dengan pedoman linieritas yang berlaku, bukan sekadar memilih mata pelajaran berdasarkan pengalaman mengajar.
Pendaftaran dilakukan secara daring. Sebelum memulai, siapkan akun yang digunakan untuk mengakses EMIS GTK dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan lebih lancar.
Berikut gambaran langkah pendaftarannya:
1. Buka portal EMIS GTK
Akses laman resmi emisgtk.kemenag.go.id, kemudian masuk menggunakan akun guru yang bersangkutan.
2. Periksa status persyaratan
Cermati hasil pemeriksaan sistem terhadap data ijazah, tanggal mulai bertugas, riwayat sertifikasi, batas usia pensiun, dan pemenuhan jam tatap muka. Persyaratan yang diperiksa harus menunjukkan status terpenuhi sebelum proses dilanjutkan.
3. Lengkapi data dan dokumen
Siapkan dokumen sesuai petunjuk pada sistem, termasuk ijazah S-1/D-IV yang digunakan untuk menentukan linieritas bidang studi, pakta integritas, surat izin dari pimpinan, dan surat keterangan sehat jasmani sesuai ketentuan pendaftaran.
4. Pilih bidang studi yang sesuai
Pastikan bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik dan pedoman linieritas. Periksa kembali data sebelum mengirimkan pengajuan.
5. Kirim pendaftaran dan pantau hasilnya
Setelah seluruh informasi dilengkapi, lakukan konfirmasi dan kirim pengajuan sesuai instruksi pada sistem. Selanjutnya, pantau status verifikasi dan hasil seleksi administrasi melalui akun masing-masing.
Rincian teknis dapat mengikuti petunjuk yang tampil di EMIS GTK dan surat edaran resmi Kemenag.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir