keboncinta.com- Sholat lima waktu merupakan kewajiban setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, seseorang terkadang melewatkan waktu sholat karena tertidur atau benar-benar lupa.
Keadaan tersebut dapat menimbulkan kebingungan, terutama mengenai apakah sholat yang terlewat harus diganti atau cukup memohon ampun kepada Allah SWT.
Dalam Islam, terdapat tuntunan mengenai penggantian sholat yang tertinggal karena tidur atau lupa, yaitu dengan melaksanakan sholat qadha.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang tertidur hingga melewatkan waktu sholat diperintahkan melaksanakan sholat ketika terbangun.
Dalam hadis riwayat Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:
Arab:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Latin:
Man nasiya ṣalātan fal-yuṣallihā idzā dzakarahā.
Artinya:
"Barang siapa lupa melaksanakan sholat, hendaklah ia melaksanakannya ketika mengingatnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, ketentuan tersebut juga mencakup orang yang tertidur hingga melewatkan sholat.
Dengan demikian, kewajiban sholat tidak gugur hanya karena waktunya telah berlalu.
Baca Juga: Apakah Menangis saat Sholat Membatalkan Sholat? Ini Penjelasan Hukumnya
Sholat qadha adalah pelaksanaan sholat wajib setelah waktu yang telah ditentukan berakhir.
Sebagai contoh, seseorang tertidur hingga matahari terbit dan belum melaksanakan sholat Subuh.
Setelah terbangun, ia harus mengerjakan sholat Subuh yang tertinggal.
Jumlah rakaatnya tetap dua rakaat, sebagaimana pelaksanaan sholat Subuh pada waktunya.
Demikian pula sholat wajib lain yang terlewat, jumlah rakaatnya mengikuti sholat yang diganti.
Secara umum, pelaksanaan sholat qadha mengikuti tata cara sholat wajib biasa.
Langkah-langkahnya adalah:
Dalam mazhab Syafi'i, niat qadha dilakukan di dalam hati ketika takbiratul ihram.
Tidak ada keharusan membaca lafaz niat tertentu dengan suara keras.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Saat Sakit: Duduk, Berbaring, dan dengan Isyarat, Lengkap dengan Hukumnya
Salah satu contoh lafaz niat sebagai bantuan menghadirkan niat adalah:
Arab:
أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Uṣallī farḍaṣ-ṣubḥi rak'ataini qaḍā'an lillāhi ta'ālā.
Artinya:
"Aku berniat melaksanakan sholat fardhu Subuh dua rakaat secara qadha karena Allah Ta'ala."
Lafaz tersebut merupakan contoh rumusan fikih, bukan bacaan hadis yang wajib dilafalkan.
Hal terpenting adalah niat dalam hati untuk melaksanakan sholat wajib yang tertinggal.
Orang yang terbangun atau teringat bahwa dirinya belum melaksanakan sholat hendaknya segera menunaikan kewajiban tersebut.
Misalnya, seseorang tertidur sebelum Subuh lalu baru terbangun setelah matahari terbit.
Ia tidak perlu menunggu waktu Subuh keesokan harinya untuk mengganti sholat.
Dalam mazhab Syafi'i, sholat qadha karena uzur seperti tidur atau lupa dianjurkan segera dilaksanakan.
Adapun qadha atas sholat yang sengaja ditinggalkan tanpa uzur memiliki ketentuan yang lebih tegas mengenai kewajiban menyegerakannya.
Baca Juga: Keluar Flek Coklat Sebelum atau Sesudah Haid, Apakah Masih Wajib Sholat?
Seseorang yang melewatkan lebih dari satu sholat wajib perlu mengganti seluruh sholat yang tertinggal.
Apabila beberapa sholat terlewat secara berurutan, pelaksanaannya dengan urutan waktu merupakan hal yang dianjurkan menurut mazhab Syafi'i.
Sebagai contoh, seseorang melewatkan Zuhur dan Ashar. Ia dapat mengqadha Zuhur terlebih dahulu, kemudian Ashar.
Namun, apabila waktu sholat yang sedang berlangsung hampir habis, ketentuan menjaga sholat pada waktunya perlu diprioritaskan dengan memperhatikan rincian fikih.
Beberapa langkah dapat membantu seseorang menjaga ketepatan waktu sholat.
Ketiduran yang benar-benar tidak disengaja berbeda dari tindakan sengaja mengabaikan kewajiban sholat.
Karena itu, setiap Muslim dianjurkan melakukan upaya yang wajar agar dapat menunaikan sholat tepat waktu.
Jika sholat tetap terlewat karena lupa atau tertidur, kewajiban tersebut perlu ditunaikan ketika seseorang kembali ingat atau terbangun.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir