keboncinta.com- Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama tahun 2026 perlu mempersiapkan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai bagian dari proses lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Berdasarkan jadwal Kementerian Agama, proses lapor diri dan penilaian RPL berlangsung pada 19–31 Oktober 2026.
Tahapan ini penting karena pengalaman mengajar dan pengembangan kompetensi guru dapat diakui melalui penilaian dokumen yang disampaikan kepada LPTK.
Namun, sebagian peserta masih kesulitan menentukan berkas yang perlu dikumpulkan. Mulai dari SK mengajar, perangkat pembelajaran, sertifikat pelatihan, hingga bukti inovasi yang pernah dibuat.
Berikut panduan menyiapkan dokumen RPL PPG Daljab Kemenag 2026 beserta contoh berkas dan cara penataannya.
Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL merupakan mekanisme pengakuan capaian pembelajaran dan pengalaman profesional yang telah dimiliki guru sebelum mengikuti PPG.
Melalui mekanisme tersebut, pengalaman mengajar, penyusunan perangkat pembelajaran, serta kegiatan pengembangan profesi dapat dinilai sesuai ketentuan.
Dalam skema PPG Transformasi+ Kemenag, pengalaman profesional guru direkognisi menjadi bagian dari beban pendidikan profesi.
Pedoman Akademik PPG Daljab 2025 menjelaskan pengakuan RPL sebanyak 27 satuan kredit semester (SKS) dari keseluruhan beban 36 SKS.
Penilaian dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata lama masa kerja.
Mengacu pada panduan PPG UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun 2026, terdapat lima kelompok dokumen RPL.
Dokumen pertama adalah surat keputusan mengajar atau dokumen sejenis yang diterbitkan pihak berwenang.
SK dapat berasal dari kepala madrasah, kepala sekolah, atau ketua yayasan sesuai status dan tempat tugas guru.
Peserta dapat menyiapkan SK yang berlaku dalam enam tahun terakhir sesuai ketentuan LPTK.
Pastikan dokumen memuat identitas guru, satuan pendidikan, periode penugasan, serta pengesahan pihak yang berwenang.
Apabila dokumen lama belum tersedia, hubungi pihak sekolah atau yayasan untuk menelusuri arsipnya.
Hindari membuat SK dengan tanggal mundur yang tidak sesuai fakta.
Kelompok kedua adalah dokumen perangkat pembelajaran yang pernah disusun guru.
Berkasnya dapat mencakup:
Dokumen yang digunakan sebaiknya merupakan perangkat yang benar-benar pernah dibuat atau diterapkan.
Peserta dapat menyusunnya berdasarkan semester dan tahun ajaran agar mudah diperiksa.
Baca Juga: Cara Membuat Rubrik Penilaian Presentasi dan Tugas Kelompok untuk Guru
Kelompok berikutnya adalah bukti keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan profesi.
Contohnya meliputi sertifikat seminar pendidikan, pelatihan guru, lokakarya, serta kegiatan KKG, MGMP, atau forum ilmiah sejenis.
Berdasarkan panduan LPTK UIN Bandung, dokumen tersebut mencakup maksimal 12 semester.
Pastikan sertifikat mencantumkan identitas peserta, nama kegiatan, penyelenggara, dan waktu pelaksanaan.
Apabila sertifikat tidak tersedia, periksa apakah penyelenggara dapat menerbitkan surat keterangan keikutsertaan yang sah.
Peserta juga perlu menyiapkan bukti keterlibatan dalam pengelolaan administrasi pembelajaran.
Menurut panduan UIN Bandung, dokumen ini berupa surat keterangan dari kepala sekolah, kepala madrasah, atau tenaga administrasi yang berwenang mengenai keaktifan guru dalam pengelolaan kelas.
Dokumen dapat menjelaskan tugas pengelolaan perangkat pembelajaran, administrasi nilai, atau administrasi peserta didik yang benar-benar dilakukan.
Sebagai contoh, berikut susunan isi surat yang dapat diadaptasi.
SURAT KETERANGAN KEAKTIFAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMBELAJARAN
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala [Nama Madrasah/Sekolah], menerangkan bahwa:
Nama: [Nama Guru]
NUPTK/NPK: [Nomor Identitas jika ada]
Mata Pelajaran: [Mata Pelajaran]
Tahun Ajaran: [Tahun Ajaran]
Benar telah melaksanakan tugas pengelolaan administrasi pembelajaran, meliputi penyusunan perangkat pembelajaran, pengelolaan penilaian, dan administrasi kelas sesuai penugasan yang bersangkutan.
Surat ini dibuat berdasarkan pelaksanaan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan administrasi RPL PPG Dalam Jabatan.
[Tempat, Tanggal]
Kepala Madrasah/Sekolah
[Nama dan Tanda Tangan]
Contoh tersebut bukan formulir resmi Kemenag, melainkan contoh redaksi. Gunakan format yang diwajibkan LPTK apabila tersedia.
Dokumen kelima merupakan hasil karya atau inovasi pembelajaran yang dibuat guru.
Contohnya adalah modul pembelajaran, video pembelajaran, penelitian tindakan kelas (PTK), atau karya inovatif lainnya.
Karya yang diajukan harus benar-benar dibuat oleh peserta dan dapat dijelaskan proses pembuatannya.
Apabila menggunakan video, pastikan tautan dapat diakses penilai dan tidak menampilkan data pribadi siswa tanpa izin yang sesuai.
Agar berkas lebih mudah diperiksa, peserta dapat membuat folder digital dengan pembagian berikut.
| Folder | Dokumen |
|---|---|
| 01_SK_Mengajar | SK penugasan sesuai periode |
| 02_Perangkat_Pembelajaran | Prota, Promes, modul ajar, LKPD, asesmen |
| 03_Pengembangan_Profesi | Sertifikat dan surat keterangan kegiatan |
| 04_Administrasi_Pembelajaran | Surat keterangan pengelolaan administrasi |
| 05_Inovasi_Pembelajaran | Modul, video, PTK, atau karya lainnya |
Penamaan folder tersebut merupakan rekomendasi untuk memudahkan pengarsipan.
Guru dapat menggunakan Google Drive atau penyimpanan lain sebelum menyiapkan tautan sesuai sistem LPTK.
Peserta perlu memeriksa sistem lapor diri pada LPTK penempatan masing-masing.
Sebagai contoh, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggunakan aplikasi SILAPDIR.
Melalui sistem tersebut, peserta melakukan lapor diri dan pengisian dokumen RPL secara bersamaan.
Panduan UIN Bandung mengarahkan peserta menyiapkan tautan Google Drive yang dapat diakses tim penilai.
Sebelum mengirimkan berkas, lakukan pemeriksaan berikut:
Perhatian: Tautan RPL yang dapat diakses penilai sebaiknya hanya memuat dokumen yang memang diminta. Jangan menempatkan KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen identitas sensitif dalam folder publik.
Kesalahan yang sering terjadi adalah mengunggah dokumen tidak lengkap, mengirim file buram, atau menggunakan tautan yang tidak dapat dibuka.
Peserta juga perlu menghindari penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan pengalaman mengajar sebenarnya.
Jika terdapat perbedaan antara mata pelajaran yang pernah diampu dan bidang studi sertifikasi, ikuti arahan LPTK mengenai kesesuaian dokumen.
Jangan menunggu hari terakhir untuk memastikan kelengkapan RPL karena proses pemeriksaan memerlukan waktu.
Peserta dapat menggunakan sumber berikut:
Portal PPG Kemenag:
Panduan Lapor Diri dan Dokumen RPL UIN Bandung:
https://ppg.uinsgd.ac.id/lapor-diri
Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025 (PDF):
https://filesdev.kemenag.go.id/ppg/file/regulasi/Pedoman_Akademik_2025.pdf
Pedoman akademik tersebut menjadi rujukan struktur RPL, sedangkan ketentuan teknis pelaksanaan 2026 harus mengikuti pengumuman LPTK terbaru.
Persiapan RPL yang baik bukan berarti mengumpulkan dokumen sebanyak mungkin, tetapi menyediakan bukti pengalaman profesional yang autentik, relevan, dan mudah diverifikasi.
Dengan menata dokumen sejak awal, guru dapat menjalani proses lapor diri secara lebih tertib sekaligus mengurangi risiko kendala administrasi menjelang dimulainya pembelajaran PPG.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir