keboncinta.com- Sekolah memiliki peran penting dalam pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar atau PIP 2026. Prosesnya mencakup pembaruan Dapodik, verifikasi kondisi keluarga, penyusunan prioritas, hingga pengusulan melalui dinas pendidikan pada SIPINTAR.
Alur ini diatur dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Sekolah perlu memahami pembagian tugas agar data yang diajukan sesuai kondisi murid dan tidak menimbulkan janji bantuan sebelum penetapan.
Langkah awal adalah memastikan data murid sesuai keadaan sebenarnya.
Data yang perlu diperhatikan meliputi nama, NIK, NISN, tanggal lahir, kelas, identitas orang tua atau wali, serta pekerjaan dan penghasilan mereka.
Pembaruan tidak cukup dilakukan pada identitas anak. Perubahan kondisi keluarga, misalnya orang tua kehilangan pekerjaan, juga perlu diperhatikan dalam pendataan.
Kepala sekolah atau operator yang ditunjuk melakukan verifikasi dan validasi melalui SIPINTAR.
Pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian data dengan keadaan sosial ekonomi keluarga. Sekolah perlu memastikan bahwa informasi yang menjadi dasar prioritas memang menggambarkan kondisi murid.
Data aplikasi tidak boleh diperlakukan sebagai alasan untuk mengabaikan perubahan keadaan yang perlu diverifikasi.
Baca Juga: Aturan PIP 2026 Berubah: Ini Perbedaan Sasaran Penerima, Usulan Sekolah, dan Besaran Bantuan
Sekolah menyusun daftar prioritas sesuai sasaran dan jumlah target yang tersedia pada SIPINTAR.
Kelompok prioritas antara lain murid dari keluarga dalam DTSEN desil 1–4, murid yang berisiko putus sekolah, yatim atau piatu, serta murid dengan kondisi khusus lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan teknis.
Masuk kelompok prioritas bukan jaminan langsung menerima dana. Sekolah tetap mengikuti proses verifikasi dan penetapan.
Hasil verifikasi dan daftar prioritas ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah.
Komite tidak menggantikan kewenangan kepala sekolah maupun Puslapdik. Perannya perlu dijelaskan sesuai ketentuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Sekolah mengusulkan calon penerima kepada Puslapdik melalui dinas pendidikan pada SIPINTAR.
Dinas pendidikan memeriksa proses penyusunan prioritas, jumlah usulan, serta kesesuaiannya dengan target sasaran. Pengusulan sekolah tidak menghapus peran dinas dalam tahapan tersebut.
Baca Juga: PIP Sudah Terdaftar tapi Belum Cair? Cara Cek SK Nominasi, SK Pemberian, dan Rekening
Penetapan penerima dilakukan oleh Puslapdik. Sekolah kemudian memantau informasi penerima melalui SIPINTAR dan menyampaikannya kepada orang tua secara tepat.
| Tahap | Informasi yang dapat disampaikan |
|---|---|
| Data diperbarui | Data murid sudah diperbaiki |
| Usulan diajukan | Murid telah diusulkan |
| Penetapan tersedia | Murid telah ditetapkan sebagai penerima |
| Penyaluran diproses | Ikuti informasi rekening dan penyaluran yang tersedia |
Nama tombol dan tampilan aplikasi dapat berubah. Operator sebaiknya mengikuti petunjuk SIPINTAR serta arahan dinas untuk periode pengusulan yang sedang berjalan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir