KebonCinta.com - Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana mengambil cuti tahunan tidak perlu langsung khawatir kehilangan sebagian tunjangan kinerja atau tukin.
Pasalnya, tidak semua jenis cuti menyebabkan pengurangan tunjangan. Ada ketentuan khusus yang memberikan perlindungan terhadap hak pegawai selama menjalani cuti tahunan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
Lantas, apakah pegawai Kemenag tetap menerima tukin secara penuh ketika mengambil cuti tahunan?
Baca Juga: Pegawai Kemenag Sedang Cuti Sakit, Apakah Tukin Tetap Cair Penuh? Simak Ketentuannya!
Berdasarkan Pasal 11 PMA Nomor 11 Tahun 2019, pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0 persen.
Artinya, pengambilan cuti tahunan yang sah tidak menyebabkan pemotongan tukin berdasarkan ketentuan tersebut.
Aturan ini memberikan kepastian bagi pegawai yang ingin memanfaatkan hak istirahat tanpa harus mengkhawatirkan pengurangan tunjangan akibat cuti tahunan.
Namun, pegawai tetap wajib memperhatikan prosedur pengajuan dan persetujuan cuti yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Baca Juga: Mau Tukin Besar? Ini Instansi Favorit CPNS 2026 dengan Gaji Fantastis
Berdasarkan ketentuan kepegawaian, PNS dan calon PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus-menerus memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Penggunaan hak tersebut dilakukan melalui pengajuan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Dengan demikian, pegawai tidak dapat menganggap ketidakhadiran tanpa izin sebagai bagian dari cuti tahunan.
Persetujuan resmi menjadi hal penting agar status ketidakhadiran tercatat dengan benar dalam administrasi kepegawaian.
Baca Juga: Rincian THR ASN 2026: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga hingga Tukin Bisa Masuk Perhitungan
Meskipun pengurangan tukin untuk cuti tahunan ditetapkan sebesar nol persen, pegawai sebaiknya memastikan seluruh dokumen pengajuan telah diproses.
Pencatatan yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penghitungan kehadiran maupun pembayaran tunjangan.
Pegawai juga dapat berkoordinasi dengan bagian kepegawaian apabila menemukan perbedaan antara status cuti dan data administrasi.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pegawai Kemenag dapat menggunakan hak cuti tahunan secara lebih tenang, sekaligus memastikan hak tunjangan kinerjanya tetap terlindungi sesuai peraturan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir