KebonCinta.com - Data dari berbagai instansi pemerintah memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan dan pelayanan publik. Agar dapat dimanfaatkan bersama, data tersebut perlu dikelola dengan standar yang sesuai dan mendukung pertukaran informasi antarlembaga.
Keterhubungan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam UU Satu Data Indonesia. Melalui pengaturan interoperabilitas, data dan sistem pemerintah didorong agar dapat saling terhubung serta dimanfaatkan secara terpadu.
Dalam artikel kali ini kami akan membahas pengertian interoperabilitas dan kaitannya dengan tata kelola data pemerintah. Yuk, simak pembahasannya hingga akhir agar lebih memahami arah pengaturan dalam UU Satu Data Indonesia.
Baca Juga: Hak Pesangon Pekerja Jadi Sorotan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan
Berdasarkan bahan informasi yang mengutip DPR RI dan Bappenas, interoperabilitas menjadi salah satu aspek yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia. Secara sederhana, istilah ini merujuk pada kemampuan data dan sistem untuk saling bertukar informasi serta menggunakan data tersebut.
Keterhubungan ini dapat mendukung pemanfaatan data lintas instansi. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kesesuaian standar dan tata kelola agar informasi dari sumber berbeda dapat dipahami serta digunakan secara konsisten.
Pengaturan Satu Data Indonesia juga mencakup standar data, metadata, serta kode referensi dan/atau data induk. Unsur tersebut mendukung keseragaman informasi yang dihasilkan berbagai lembaga.
Metadata memuat informasi mengenai data yang dikelola. Sementara itu, kode referensi dan data induk membantu mendukung kesesuaian identitas serta keterhubungan data antarlembaga.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Babak Baru, Nasib Pekerja hingga Pengusaha Jadi Sorotan
Dengan pengelolaan yang selaras, data dari berbagai sumber diharapkan dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah dipindahkan ke satu tempat. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa tetap menjadi produsen data sesuai kewenangannya.
Hal yang ditekankan adalah keseragaman standar dan tata kelola. Pertukaran data juga tetap perlu memperhatikan ketentuan akses, keamanan, serta pelindungan data pribadi.
Interoperabilitas menjadi bagian penting untuk mendukung keterhubungan data pemerintah. Pemanfaatannya perlu berjalan bersama penerapan standar, pengaturan akses, dan keamanan agar data dapat digunakan secara tepat. ***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir