keboncinta.com- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 semakin diarahkan pada sistem transaksi yang transparan, akuntabel, dan mudah dipertanggungjawabkan. Salah satu kebijakan tersebut diterapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melalui kewajiban transaksi belanja secara nontunai bagi satuan pendidikan penerima BOSP.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tertanggal 24 September 2026 tentang Implementasi Transaksi Belanja Non Tunai dalam Pengelolaan Dana BOSP.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, PKBM, SD, dan SMP negeri maupun swasta penerima BOSP di Kabupaten Cirebon.
Melalui kebijakan ini, sekolah diminta menggunakan fasilitas perbankan resmi untuk transaksi pengeluaran, termasuk transfer rekening, virtual account, dan layanan pembayaran elektronik lainnya.
Lantas, bagaimana ketentuannya, apakah transaksi tunai masih diperbolehkan, dan apa saja kewajiban kepala sekolah serta bendahara?
Dalam surat edarannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan penerima BOSP wajib melaksanakan kegiatan belanja menggunakan transaksi nontunai.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Metode pembayaran yang disebutkan dalam surat meliputi:
Penggunaan layanan tersebut diharapkan memudahkan sekolah menelusuri setiap pengeluaran berdasarkan bukti transaksi yang tercatat.
Namun, kewajiban khusus dalam surat ini perlu dibedakan dari ketentuan nasional yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut mencantumkan dua landasan hukum utama.
Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tata kelola BOSP berdasarkan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Regulasi nasional ini juga mengatur persyaratan rekening satuan pendidikan, penggunaan anggaran, pelaporan, serta larangan dalam pengelolaan dana.
Adapun kewajiban menyelenggarakan seluruh kegiatan belanja secara nontunai dinyatakan secara tegas melalui surat Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Surat edaran tersebut tetap memberikan pengecualian untuk transaksi tunai.
Penggunaan uang tunai hanya diperbolehkan bagi kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat dijangkau oleh sistem perbankan.
Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, sekolah tidak dapat menjadikan alasan kemudahan atau kebiasaan sebagai dasar untuk mengabaikan transaksi nontunai.
Surat tersebut tidak mencantumkan nominal tertentu sebagai batas umum transaksi tunai. Karena itu, bendahara sebaiknya meminta penjelasan dinas apabila menghadapi kebutuhan yang termasuk pengecualian.
Ketentuan penting lainnya berkaitan dengan penggunaan rekening resmi sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mewajibkan satuan pendidikan menggunakan rekening BOSP yang telah terdaftar sebagai rekening utama penerimaan maupun pengeluaran.
Sekolah dilarang menggunakan rekening pribadi atau rekening pihak lain sebagai tempat penampungan dana BOSP.
Sementara itu, Pasal 33 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur bahwa rekening satuan pendidikan harus sesuai dengan nama sekolah yang tercatat dalam Dapodik dan diawali dengan NPSN.
Ketentuan ini penting agar arus keuangan dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Dana BOSP 2026 Diretur? Jangan Panik, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Sekolah
Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Dalam ketentuan tersebut, seluruh pengadaan barang dan jasa sekolah diwajibkan melalui SIPLah, dengan pembayaran menggunakan instrumen nontunai yang tersedia melalui bank pengelola rekening BOSP.
Sekolah perlu memastikan barang atau jasa yang dibeli sesuai kebutuhan serta tercantum dalam perencanaan anggaran.
Dokumentasi pengadaan, bukti pemesanan, dan pembayaran harus disimpan dengan baik.
Pengadaan juga perlu mengikuti ketentuan nasional mengenai tata cara pembelian barang dan jasa satuan pendidikan.
Kepala sekolah dan bendahara perlu memperhatikan kelengkapan pertanggungjawaban pengeluaran.
Surat edaran menyebut bahwa transaksi harus didukung dokumen perencanaan yang sah berupa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta bukti transaksi elektronik yang valid.
Contoh dokumennya meliputi:
Sekolah juga dilarang melakukan pemecahan transaksi atau splitting untuk menghindari mekanisme pengadaan maupun pembayaran yang seharusnya menggunakan sistem nontunai.
Bukti transaksi sebaiknya diarsipkan berdasarkan kegiatan dan waktu pengeluaran agar mudah ditemukan saat pemeriksaan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon meminta unsur pelaksana teknis dan pengawasan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala.
Surat tersebut menyebut bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan transaksi nontunai dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi administratif dan evaluasi penyaluran BOSP pada tahap berikutnya.
Namun, surat tersebut tidak menyatakan bahwa setiap pelanggaran otomatis menyebabkan penghentian dana.
Penanganannya tetap harus mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Secara nasional, Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur kemungkinan rekomendasi penundaan atau penghentian penyaluran BOSP bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tertentu.
Baca Juga: Simak Baik-baik! Ini Rincian Larangan Penggunaan Dana BOS 2026 Sesuai Aturan Terbaru
Untuk menyesuaikan pengelolaan BOSP dengan ketentuan tersebut, sekolah perlu melakukan beberapa langkah.
Pertama, memastikan rekening BOSP dan fasilitas transaksi elektronik dari bank pengelola sudah aktif.
Kedua, memeriksa kembali RKAS agar belanja yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan penggunaan dana.
Ketiga, memastikan pengadaan melalui SIPLah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Keempat, menata bukti pembayaran dan dokumen pengadaan secara digital maupun dalam arsip administrasi.
Kelima, melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan transaksi bersama tim pengelola BOSP.
Dengan langkah tersebut, penggunaan anggaran dapat berlangsung lebih tertib dan mudah diperiksa.
Kepala sekolah dan bendahara dapat membaca regulasi nasional melalui dokumen resmi berikut.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan:
https://www.peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-8-tahun-2026.pdf
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir