News
Audy

Diskriminasi di Tempat Kerja, Yuk Kenali Hak Pekerja dalam Rekrutmen, Gaji, dan Promosi Jabatan

Diskriminasi di Tempat Kerja, Yuk Kenali Hak Pekerja dalam Rekrutmen, Gaji, dan Promosi Jabatan

09 Oktober 2026 | 20:13

KebonCinta.com - Mendapat pekerjaan, menerima gaji yang adil, dan memiliki kesempatan mengembangkan karier merupakan harapan banyak orang. Namun, perjalanan tersebut dapat terhambat ketika penilaian terhadap seseorang lebih dipengaruhi latar belakang pribadinya daripada kemampuan dan hasil kerjanya.

Persoalan diskriminasi di tempat kerja karena itu perlu mendapat perhatian sejak proses rekrutmen. Kesempatan yang setara juga perlu dijaga setelah seseorang diterima bekerja, termasuk dalam pengupahan dan pengembangan karier.

Pembaruan aturan ketenagakerjaan kembali menyoroti pentingnya pelindungan tersebut. DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah, Pelamar Kerja Perlu Tahu 

Kesempatan yang Adil Dimulai dari Rekrutmen

Bagi pencari kerja, proses seleksi merupakan pintu masuk untuk menunjukkan kemampuan. Persyaratan dan penilaian yang jelas membantu pelamar memahami kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.

Prinsip kesempatan kerja tanpa diskriminasi sebelumnya telah tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengatur kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

Kesempatan yang setara bukan berarti perusahaan harus menerima setiap pelamar. Seleksi tetap diperlukan untuk mencari orang yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan persyaratan dengan tugas, kemampuan, dan tanggung jawab posisi yang ditawarkan.

Sebagai gambaran, kebutuhan keterampilan tertentu dapat menjadi dasar penilaian untuk suatu pekerjaan. Sebaliknya, penilaian yang mengabaikan kompetensi dan hanya bertumpu pada prasangka terhadap latar belakang seseorang dapat menimbulkan persoalan diskriminasi.

Baca Juga: Hak Pesangon Pekerja Jadi Sorotan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan 

Gaji Berbeda Belum Tentu Berarti Diskriminasi

Setelah diterima bekerja, perhatian beralih pada pengupahan. Pekerja tentu ingin memahami bagaimana perusahaan menentukan imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan.

Perbedaan gaji perlu dilihat bersama konteksnya, seperti jabatan, tanggung jawab, masa kerja, kompetensi, dan kinerja. Karena itu, selisih nominal saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya diskriminasi.

Hal yang perlu dicermati adalah dasar penetapannya. Penjelasan yang terbuka mengenai komponen upah dan penilaian pekerjaan dapat membantu pekerja memahami alasan perbedaan tersebut.

Prinsip perlakuan tanpa diskriminasi oleh pengusaha juga telah diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003. Prinsip ini menjadi bagian penting dalam memahami hubungan kerja yang adil.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Babak Baru, Nasib Pekerja hingga Pengusaha Jadi Sorotan 

Peluang Karier Perlu Memiliki Ukuran yang Jelas

Persoalan kesetaraan dapat muncul pula ketika perusahaan memberikan pelatihan, tanggung jawab baru, atau promosi jabatan. Pekerja membutuhkan kejelasan mengenai hal yang harus dicapai untuk berkembang.

Kriteria seperti kompetensi, hasil kerja, dan kesiapan menjalankan tanggung jawab dapat membantu membuat penilaian lebih terukur. Dengan ukuran yang jelas, pekerja memiliki arah untuk meningkatkan kemampuannya.

Namun, tidak mendapat promosi juga tidak otomatis membuktikan diskriminasi. Kebutuhan organisasi, ketersediaan posisi, dan hasil evaluasi perlu diperhatikan sebelum menarik kesimpulan.

Apabila keputusan terasa tidak jelas, pekerja dapat meminta penjelasan mengenai proses dan kriteria penilaiannya. Percakapan tersebut dapat membantu membedakan persoalan komunikasi, evaluasi kinerja, dan dugaan perlakuan diskriminatif.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah, Pelamar Kerja Perlu Tahu 

Kesetaraan di tempat kerja membutuhkan penerapan yang konsisten, dari seleksi pelamar hingga pengembangan karier. Memahami dasar penilaian membantu pekerja mengenali haknya, sekaligus menilai persoalan secara lebih tepat sebelum mengambil langkah berikutnya. ***

 

Tags:
tempat kerja hak pekerja Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Komentar Pengguna