KebonCinta.com - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berencana mengikuti seleksi PNS 2027 tidak perlu langsung khawatir kehilangan status kepegawaiannya apabila gagal dalam ujian.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan kontrak guru PPPK yang ingin mencoba menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, dalam siaran langsung melalui Instagram pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga: Guru PPPK Bisa Ikut CPNS 2027? Simak Peluang, Syarat, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
Nunuk menjelaskan bahwa guru PPPK yang tidak berhasil lolos seleksi PNS tidak otomatis kehilangan status kepegawaiannya.
Artinya, kegagalan mengikuti seleksi bukan alasan langsung untuk menghentikan perjanjian kerja yang masih berlaku.
Penjelasan tersebut memberikan kepastian bagi guru yang ingin meningkatkan status kepegawaian melalui jalur seleksi resmi.
Meski demikian, keberlanjutan kontrak tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan PPPK.
Baca Juga: Kabar Baik! 242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Syaratnya
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil penilaian kinerja.
Perpanjangan juga mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dan kebutuhan jabatan pada instansi.
Dengan demikian, guru tidak dapat menganggap kontrak akan diperpanjang secara otomatis tanpa evaluasi.
Selain mempersiapkan seleksi PNS, guru PPPK perlu menjalankan kewajiban mengajar secara profesional.
Kedisiplinan, pelaksanaan tugas, dan pencapaian kinerja menjadi bagian penting dalam evaluasi kepegawaian.
Guru juga disarankan memantau pengumuman resmi mengenai seleksi ASN 2027 melalui BKN dan Kementerian PANRB.
Baca Juga: Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Prioritas Guru Senior Belum Dipastikan
Dengan memahami ketentuan tersebut, guru PPPK dapat mempertimbangkan peluang mengikuti seleksi PNS tanpa salah memahami dampaknya terhadap kontrak yang sedang berjalan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir