KebonCinta.com - Pertanyaan mengenai gaji maksimal penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 mulai banyak dicari pekerja. Program bantuan pemerintah ini menjadi perhatian masyarakat, terutama kalangan buruh yang ingin mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Namun, pekerja perlu memahami bahwa hingga 17 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi ketentuan penyaluran BSU untuk triwulan IV-2026. Informasi mengenai batas gaji, kriteria penerima, jadwal pencairan, hingga mekanisme pengecekan status penerima masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga belum menetapkan batas maksimal upah yang berlaku untuk program BSU 2026. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap ketentuan pada penyaluran tahun sebelumnya otomatis berlaku kembali.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Besaran gaji maksimal penerima BSU 2026 hingga kini belum diumumkan secara resmi. Pekerja yang ingin mengetahui batas penghasilan untuk memperoleh bantuan tersebut perlu menunggu informasi terbaru dari Kemnaker.
Meski demikian, ketentuan penyaluran BSU pada 2025 dapat menjadi referensi untuk memahami persyaratan program sebelumnya.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang mengatur batas penghasilan pekerja penerima bantuan.
Dengan demikian, batas upah Rp3,5 juta merupakan ketentuan yang digunakan pada program BSU 2025. Angka tersebut belum dapat dipastikan menjadi batas gaji maksimal penerima BSU 2026 sebelum ada aturan resmi terbaru.
Belum adanya pengumuman resmi mengenai BSU 2026 membuat pekerja perlu berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, akun Instagram resmi Kemnaker menerima berbagai pertanyaan masyarakat mengenai kelanjutan program bantuan tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Kemnaker menyampaikan bahwa belum ada informasi resmi yang dapat dijadikan acuan.
“Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU, akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker. Terima kasih,” tulis akun @kemnaker pada Senin, 12 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masyarakat perlu memantau kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kelanjutan program BSU.
Pekerja juga disarankan tidak mudah mempercayai kabar mengenai pencairan maupun persyaratan penerima bantuan apabila belum disertai pengumuman resmi.
Selain batas penghasilan, nominal bantuan yang akan diterima pekerja juga menjadi perhatian masyarakat.
Pada penyaluran BSU 2025, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi persyaratan mencapai Rp600.000.
Sementara itu, nominal bantuan untuk BSU 2026 belum dapat dipastikan berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga 17 Oktober 2026.
Begitu pula dengan kabar mengenai penyaluran bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000. Besaran tersebut belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan resmi BSU 2026 tanpa pengumuman pemerintah yang mengonfirmasinya.
Untuk memahami kriteria program sebelumnya, pekerja dapat merujuk pada ketentuan BSU 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Beberapa persyaratan penerima pada periode tersebut meliputi:
Persyaratan tersebut merupakan gambaran aturan penyaluran BSU 2025, bukan daftar persyaratan final untuk program 2026. Pekerja perlu menunggu keputusan terbaru untuk mengetahui apakah terdapat perubahan kriteria.
Agar tidak ketinggalan informasi mengenai BSU, pekerja dapat mengikuti perkembangan pengumuman melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan informasi yang diperoleh memuat keterangan yang jelas mengenai periode bantuan, kriteria penerima, nominal dana, dan jadwal penyaluran.
Pekerja juga perlu waspada terhadap tautan yang meminta data pribadi atau informasi rekening dengan dalih pendaftaran BSU. Jangan menyerahkan data sensitif melalui situs yang belum dipastikan keasliannya.
Kesimpulannya, gaji maksimal penerima BSU 2026 masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Batas penghasilan Rp3,5 juta per bulan yang berlaku pada 2025 dapat dijadikan referensi historis, tetapi belum tentu menjadi ketentuan untuk penyaluran tahun ini.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir