News
Al Fina

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Dibayar Lewat Koperasi Mulai 2026, Ini Penjelasan Menkop

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Dibayar Lewat Koperasi Mulai 2026, Ini Penjelasan Menkop

17 Oktober 2026 | 20:01

KebonCinta.com - Pemerintah mulai memproses rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan melalui koperasi pada 2026. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan ini menjadi perkembangan terbaru dalam rencana perluasan layanan koperasi di Indonesia. Namun, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci mekanisme penyaluran, tahapan pelaksanaan, maupun koperasi yang nantinya terlibat dalam pembayaran tersebut.

Ferry Juliantono menyampaikan bahwa proses pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah berjalan pada tahap pengajuan anggaran. Hal itu diungkapkannya setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10).

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

“Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan,” kata Ferry kepada wartawan.

Ketika ditanya kembali mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut, apakah baru berlaku pada 2027 atau sudah dimulai tahun ini, Ferry menegaskan bahwa prosesnya berlangsung pada 2026.

“Sekarang (2026) ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa rencana pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji PNS dan pensiunan telah memasuki tahap pengajuan anggaran. Meski demikian, proses pengajuan tersebut belum dapat diartikan bahwa seluruh PNS dan pensiunan sudah menerima pembayaran melalui koperasi.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi?

Sampai saat ini, Kementerian Koperasi belum menjelaskan secara rinci mekanisme teknis pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi.

Belum ada pula penjelasan terperinci mengenai koperasi yang akan menjadi mitra penyalur, cakupan penerima, maupun tahapan implementasinya. Karena itu, informasi mengenai perubahan rekening penerima, jadwal pembayaran, dan prosedur administrasi masih perlu menunggu keterangan resmi pemerintah.

Rencana tersebut perlu dibedakan antara proses persiapan anggaran dan pelaksanaan pembayaran secara menyeluruh. Pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan merupakan bagian dari proses kebijakan, sedangkan penerapan di lapangan membutuhkan mekanisme operasional yang jelas.

Bagi PNS dan pensiunan, kepastian mengenai prosedur pembayaran menjadi hal penting agar mereka dapat mengetahui apakah akan ada perubahan dalam layanan penerimaan gaji atau pensiun yang selama ini digunakan.

Kemenkop Ingin Koperasi Menjadi Alternatif Layanan Keuangan

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa rencana pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji pensiunan ASN/PNS merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan koperasi.

Menurutnya, koperasi berpeluang menjadi mitra pembayaran sebagaimana layanan yang telah dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan perbankan.

“Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan perluasan fungsi koperasi dalam layanan keuangan masyarakat. Koperasi diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga mampu menyediakan layanan yang lebih luas dan profesional.

Meski demikian, rencana ini tidak berarti bahwa sistem pembayaran gaji PNS dan pensiunan yang telah berjalan akan langsung digantikan oleh koperasi.

Apakah Koperasi Akan Menggantikan Perbankan?

Ahmad Zabadi menegaskan bahwa pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebaliknya, pemerintah ingin memperluas pilihan layanan keuangan yang dapat diakses masyarakat dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, koperasi diposisikan sebagai mitra potensial dalam ekosistem layanan keuangan, bukan sebagai pengganti seluruh fungsi bank.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kesiapan koperasi, kejelasan mekanisme penyaluran, serta kepastian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Untuk saat ini, hal yang telah disampaikan Menkop adalah bahwa pengajuan anggaran sedang diproses pada 2026. Sementara itu, rincian teknis mengenai penerapan pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.***

Tags:
gaji pns Pensiunan koperasi menteri koperasi

Komentar Pengguna