Opini
Dewi Safitri

Green Constitution Bukan Sekadar Konsep Lingkungan, Ini Batas Konstitusional Pengelolaan SDA

Green Constitution Bukan Sekadar Konsep Lingkungan, Ini Batas Konstitusional Pengelolaan SDA

07 Oktober 2026 | 15:09

KebonCinta.com - Konsep green constitution semakin mendapat tempat dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia. Konsep ini menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari mandat konstitusi, sehingga pemanfaatan sumber daya alam tidak dapat semata-mata didasarkan pada kepentingan ekonomi.

Istilah green constitution di Indonesia dipopulerkan oleh Jimly Asshiddiqie melalui bukunya Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gagasan tersebut menekankan pentingnya kedaulatan ekologis atau ekokrasi, yakni menempatkan kelestarian ekosistem sebagai kepentingan yang harus memperoleh perlindungan konstitusional.

Baca Juga: King's College London Singhasari Siapkan Magister Digital Law dan Cyber Security, Mahasiswa Berpeluang Didukung LPDP 

Landasan konstitusionalnya antara lain terdapat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, perkembangan tafsir konstitusi menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak berhenti pada persoalan hak individu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas pemaknaan tersebut melalui sejumlah putusan. Dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, misalnya, MK menafsirkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional berwawasan lingkungan sebagai bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: King's College London Singhasari Siapkan Magister Digital Law dan Cyber Security, Mahasiswa Berpeluang Didukung LPDP 

Dalam kerangka tersebut, pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang atau intergenerational equity. Negara juga perlu mempertahankan modal alam tertentu yang bersifat kritis agar tidak seluruhnya dikorbankan untuk kepentingan ekonomi.

Perkembangan berikutnya terlihat dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh menyebabkan degradasi lingkungan dan harus memperhatikan kepentingan generasi masa depan.

Baca Juga: King's College London Singhasari Siapkan Magister Digital Law dan Cyber Security, Mahasiswa Berpeluang Didukung LPDP 

MK juga secara eksplisit menyebut UUD 1945 sebagai konstitusi yang memiliki visi ekologis atau green constitution. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam memiliki batas konstitusional: aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Konsekuensinya, kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur sumber daya alam tidak hanya perlu dinilai dari aspek ekonomi dan investasi. Negara juga berkewajiban memastikan instrumen hukum tersebut tetap menjaga keberlanjutan ekologis.

Konsep green constitution pada akhirnya menegaskan bahwa lingkungan bukan sekadar objek kebijakan pembangunan. Perlindungan ekologis telah menjadi bagian dari cara konstitusi Indonesia mengarahkan negara dalam mengelola sumber daya alam, termasuk untuk memastikan hak generasi mendatang tetap terlindungi.

Tags:
Uud 1945 mahkamah konstitusi Konstitusi

Komentar Pengguna