KebonCinta.com - Menjelang perubahan tata kelola guru pada 2027, keberlanjutan pekerjaan menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan oleh guru honorer atau guru non-ASN. Banyak tenaga pendidik ingin mengetahui apakah mereka masih bisa mengajar setelah 31 Desember 2026 dan bagaimana peluang memperoleh status kepegawaian yang berbeda.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-ASN masih dapat menjalankan tugas mengajar setelah tanggal tersebut. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama pemerintah melakukan penataan tenaga pendidik.
Dengan demikian, berakhirnya tahun 2026 tidak serta-merta berarti guru non-ASN harus berhenti mengajar. Namun, keberlanjutan tugas dan mekanisme pembayaran tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Pemerintah juga menyiapkan jalur seleksi bagi guru non-ASN yang ingin menjadi PNS atau PPPK. Kesempatan tersebut diberikan melalui proses seleksi sesuai persyaratan dan kebutuhan formasi, bukan melalui perubahan status otomatis.
Dalam keterangan pers setelah rapat terbatas mengenai penerapan pendidikan negeri gratis pada 23 September 2026.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan “Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa guru non-ASN tetap memiliki peluang untuk mengikuti proses seleksi. Namun, kelulusan bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Guru yang ingin mengikuti seleksi sebaiknya mulai memeriksa dokumen pendidikan, data kepegawaian, serta informasi persyaratan ketika pengumuman resmi diterbitkan.
Pertanyaan lain yang menjadi perhatian adalah nasib guru non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK.
Dalam penjelasan yang diberitakan detikEdu, pemerintah menyebut guru non-ASN yang tidak lulus seleksi dapat tetap berstatus non-ASN dan memperoleh honorarium melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Mu’ti menyatakan “Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS.”
Penjelasan ini penting untuk dipahami secara utuh. Guru yang belum lulus seleksi tidak otomatis menjadi ASN, tetapi tetap dapat menjalankan tugas sesuai kebijakan penataan yang berlaku.
Adapun mekanisme pembayaran, ketentuan penggunaan dana BOS, dan pelaksanaan penugasan di sekolah perlu mengacu pada aturan resmi. Guru dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Selain memberikan kesempatan seleksi bagi guru non-ASN, pemerintah menyiapkan langkah bagi guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu.
Kemendikdasmen menyampaikan rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Informasi resmi kementerian menyebut pengalihan ini akan dilakukan secara bertahap dan tanpa seleksi ulang untuk skema pengalihan tersebut.
Dalam keterangan yang dikutip detikEdu, Abdul Mu’ti mengatakan “Nah, guru PPPK kan selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat.”
Pernyataan itu menggambarkan arah kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk memperjelas status dan pembiayaan guru PPPK paruh waktu. Pelaksanaan pada masing-masing guru tetap perlu mengacu pada ketentuan teknis dan keputusan resmi yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa PPPK penuh waktu tidak sama dengan PNS. Perubahan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan pengalihan dalam skema PPPK, sedangkan menjadi PNS membutuhkan mekanisme seleksi tersendiri.
Agar tidak salah memahami informasi penataan guru, berikut ringkasan beberapa status dan kebijakan yang dibahas pemerintah.
| Kelompok guru | Arah kebijakan yang diberitakan |
|---|---|
| Guru non-ASN | Dapat tetap mengajar setelah 31 Desember 2026 sesuai ketentuan |
| Guru non-ASN yang mengikuti seleksi | Berpeluang mengikuti seleksi PNS atau PPPK jika memenuhi persyaratan |
| Guru non-ASN yang belum lulus | Dapat tetap berstatus non-ASN dengan skema honorarium melalui BOS sesuai aturan |
| Guru PPPK paruh waktu | Direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 |
| Guru PPPK penuh waktu | Berpeluang mengikuti seleksi CPNS jika memenuhi persyaratan |
Tabel tersebut merangkum arah kebijakan yang diumumkan. Pelaksanaan bagi setiap guru tetap bergantung pada persyaratan, ketentuan kepegawaian, dan aturan pendanaan yang berlaku.
Penataan tata kelola guru yang direncanakan mulai 2027 tidak hanya membahas rekrutmen CPNS, tetapi juga keberlanjutan pekerjaan guru non-ASN dan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Pemerintah menyampaikan bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar setelah 31 Desember 2026. Mereka juga diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS atau PPPK. Bagi yang belum lulus, status non-ASN dapat tetap berlanjut dengan skema pembayaran melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu merupakan kebijakan yang berbeda dari seleksi CPNS. Karena itu, guru perlu mengikuti informasi resmi untuk memahami persyaratan, jadwal, dan mekanisme pelaksanaan secara tepat.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir