Guru Lulus PPPK Bisa Tetap Mengajar di Sekolah Swasta? Ini Skema yang Sedang Disiapkan DPR!

Guru Lulus PPPK Bisa Tetap Mengajar di Sekolah Swasta? Ini Skema yang Sedang Disiapkan DPR!

18 Oktober 2026 | 13:26

KebonCinta.com - Guru yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang tetap mengajar di sekolah swasta tempat mereka sebelumnya bertugas. Komisi X DPR RI tengah merumuskan skema bantuan agar guru tersebut dapat melanjutkan pengabdiannya tanpa harus meninggalkan sekolah asal.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengatakan skema tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru yang lulus PPPK sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah swasta.

"Kita sedang merumuskan skema bantuan agar guru yang lulus PPPK dapat tetap mengajar di sekolah swasta asalnya dengan kesejahteraan yang dijamin oleh negara," kata Fikri, dikutip di Jakarta, Rabu lalu.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Rencana tersebut menjadi perhatian karena sekolah swasta turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Jika guru yang lulus PPPK harus meninggalkan sekolah asalnya, sejumlah sekolah swasta berpotensi menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Lantas, seperti apa skema guru PPPK tetap mengajar di sekolah swasta yang sedang disiapkan DPR? Berikut penjelasan selengkapnya.

Skema Guru PPPK Tetap Mengajar di Sekolah Swasta

Fikri menjelaskan bahwa skema bantuan bagi guru yang lulus PPPK dan ingin tetap mengajar di sekolah swasta asal masih dalam tahap perumusan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan terperinci mengenai bentuk bantuan, mekanisme penugasan, maupun teknis pembiayaan yang akan diterapkan.

Secara umum, gagasan tersebut diarahkan untuk memungkinkan guru yang telah lulus PPPK tetap mengajar di sekolah swasta tempat mereka sebelumnya bertugas, dengan kesejahteraan yang diupayakan mendapat jaminan dari negara.

Ada beberapa poin penting dalam skema yang sedang dibahas DPR, yaitu:

  1. Guru PPPK berpeluang tetap mengajar di sekolah swasta asal. Rencana ini ditujukan kepada guru yang sebelumnya bertugas di sekolah swasta dan kemudian dinyatakan lulus seleksi PPPK.
  2. Kesejahteraan guru menjadi perhatian. Negara diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan melalui skema bantuan yang masih disusun.
  3. Mekanisme pelaksanaan belum ditetapkan. Bentuk bantuan, pola penugasan, dan sumber pembiayaan masih perlu dirumuskan lebih lanjut.
  4. Keberlangsungan sekolah swasta turut dipertimbangkan. Kebijakan diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah swasta sekaligus penataan status kepegawaian guru.

Dengan demikian, rencana ini belum dapat dianggap sebagai kebijakan final. Pelaksanaannya masih bergantung pada hasil pembahasan dan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah bersama pihak terkait.

DPR Soroti 230.000 Guru PPPK Paruh Waktu

Selain membahas peluang guru PPPK tetap mengajar di sekolah swasta, Komisi X DPR RI juga menyoroti nasib guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Fikri menyebut sekitar 230.000 guru PPPK paruh waktu didorong untuk memperoleh peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian DPR terhadap penataan tenaga pendidik dan peningkatan kesejahteraan guru.

Dalam keterangan resmi DPR, sejumlah skema penataan guru yang dibahas bersama pemerintah mencakup:

  • Pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
  • Pemberian kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru.
  • Pemenuhan kebutuhan guru melalui seleksi CPNS yang terbuka dan kompetitif.

Rencana tersebut menunjukkan bahwa penataan tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga kebutuhan guru di berbagai satuan pendidikan.

Meski demikian, setiap skema tetap memerlukan pembahasan mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, ketersediaan formasi, serta ketentuan yang berlaku.

Sekolah Swasta Juga Diminta Mendapat Perhatian Pemerintah

Fikri menilai kebijakan peningkatan kesejahteraan guru perlu mempertimbangkan kontribusi sekolah swasta dalam mendukung pendidikan nasional. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap pendidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada sekolah negeri.

Sekolah swasta juga membutuhkan dukungan agar dapat mempertahankan tenaga pendidik dan menjalankan kegiatan pembelajaran secara berkelanjutan.

Kehilangan guru berpengalaman dapat menjadi tantangan tersendiri bagi sekolah swasta, terutama apabila sekolah tersebut memiliki keterbatasan dalam merekrut tenaga pendidik pengganti.

Karena itu, gagasan agar guru yang lulus PPPK tetap dapat mengajar di sekolah asal diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk mempertemukan kepentingan penataan kepegawaian dengan keberlangsungan layanan pendidikan.

Perhatian terhadap pendidikan swasta juga didorong mencakup jenjang perguruan tinggi. Fikri mengusulkan adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) untuk membantu menjaga keberlangsungan perguruan tinggi swasta.

Usulan tersebut menegaskan pentingnya dukungan terhadap berbagai penyelenggara pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.

Pendidikan Gratis dan Kesejahteraan Guru Ikut Disorot

Pernyataan Fikri mengenai skema guru PPPK disampaikan saat menanggapi aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR RI. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan pendidikan nasional, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan pendidikan gratis.

Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan rencana pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri.

Isu-isu tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan sektor pendidikan mencakup berbagai aspek, mulai dari akses masyarakat terhadap pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga keberlanjutan institusi pendidikan.

Namun, setiap rencana tetap perlu dibedakan berdasarkan statusnya. Pernyataan mengenai skema bantuan guru PPPK di sekolah swasta merupakan gagasan yang masih dirumuskan DPR, sedangkan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis bergantung pada ketentuan dan keputusan pemerintah yang berlaku.

Apakah Guru yang Lulus PPPK Bisa Langsung Tetap Mengajar di Sekolah Swasta?

Guru yang lulus PPPK belum dapat menganggap bahwa mereka otomatis bisa tetap mengajar di sekolah swasta asal berdasarkan rencana yang disampaikan Fikri.

Hal ini karena DPR masih membahas bentuk bantuan dan mekanisme yang memungkinkan kebijakan tersebut diterapkan. Belum ada rincian final dalam bahan informasi yang menjadi dasar artikel ini mengenai persyaratan guru, prosedur penugasan, maupun mekanisme pembiayaan.

Oleh sebab itu, guru yang terdampak perlu mencermati pengumuman resmi dari pemerintah, instansi kepegawaian terkait, dan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Informasi resmi tersebut penting untuk memastikan bagaimana status kepegawaian, penempatan, dan hak guru akan diatur apabila skema baru benar-benar ditetapkan.

Rencana guru lulus PPPK tetap mengajar di sekolah swasta asal menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan penataan tenaga pendidik di Indonesia. Komisi X DPR RI tengah merumuskan skema bantuan yang diharapkan dapat menjamin kesejahteraan guru sekaligus menjaga keberlangsungan sekolah swasta.

Selain itu, DPR turut mendorong peningkatan status sekitar 230.000 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta membahas berbagai alternatif penataan kebutuhan guru.

Meski demikian, skema bantuan bagi guru PPPK di sekolah swasta masih berada dalam tahap perumusan. Guru dan pihak sekolah perlu menunggu ketentuan resmi sebelum mengambil kesimpulan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.***

Tags:
Guru PPPK sekolah swasta kemendikdasmen

Komentar Pengguna