KebonCinta.com-- Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah 2026 menjadi perhatian guru madrasah di berbagai daerah. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apa yang terjadi apabila guru yang masuk sebagai peserta justru tidak mengikuti asesmen.
AKGTK 2026 berlangsung pada awal Oktober 2026 dan menyasar guru RA, MI, MTs, MA, kepala madrasah, pengawas, tenaga perpustakaan, serta tenaga laboratorium yang memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam EMIS GTK.
Namun, penting dipahami bahwa AKGTK tidak dirancang sebagai ujian yang menentukan seseorang lulus atau tidak lulus. Asesmen ini digunakan Kementerian Agama untuk memperoleh gambaran kompetensi guru dan tenaga kependidikan sebagai bahan pembinaan serta pengembangan profesional.
Baca Juga: AKGTK 2026 Digelar untuk Apa? Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Guru Madrasah
Berbeda dengan ujian yang menghasilkan status lulus atau gagal, AKGTK lebih berfungsi sebagai alat pemetaan.
Kemenag menjelaskan bahwa hasil asesmen dapat digunakan untuk mengetahui kekuatan dan aspek yang masih perlu dikembangkan, baik pada kompetensi pedagogik maupun profesional guru. Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Artinya, tidak mengikuti AKGTK tidak serta-merta berarti seorang guru dinyatakan tidak kompeten atau gagal sebagai guru.
Meski bukan ujian kelulusan, ketidakhadiran tetap dapat membuat guru kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pemetaan kompetensi melalui asesmen tersebut.
Data AKGTK diharapkan memberikan gambaran mengenai kemampuan guru yang dapat dimanfaatkan dalam menentukan kebutuhan pembinaan. Jika seorang guru tidak mengikuti asesmen, maka hasil pengukuran kompetensinya pada pelaksanaan tersebut tentu tidak tersedia.
Kondisi ini menjadi penting karena hasil AKGTK diarahkan untuk mendukung program peningkatan kompetensi, komunitas belajar, MGMP, KKG, dan berbagai bentuk pembinaan lainnya.
Kemenag di sejumlah daerah bahkan meminta kepala madrasah memastikan tidak ada guru yang memenuhi persyaratan tetapi terlewat dari daftar peserta. Data EMIS GTK juga diminta diperiksa agar tidak terjadi persoalan administratif.
Hal ini menunjukkan bahwa keikutsertaan AKGTK dipandang sebagai bagian penting dari proses pemetaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia madrasah.
Karena itu, guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sebaiknya mengikuti jadwal yang telah ditentukan dan memastikan perangkat serta koneksi internet siap digunakan.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru, Ini Daftar Sasaran AKGTK Madrasah 2026 yang Perlu Diketahui
Pelaksanaan AKGTK 2026 bukan semata-mata untuk menghasilkan nilai. Kemenag menempatkan asesmen ini sebagai salah satu instrumen untuk mengetahui kondisi kompetensi guru dan menentukan arah pengembangan selanjutnya.
Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, misalnya, menegaskan bahwa hasil asesmen diharapkan tidak berhenti pada angka, tetapi dimanfaatkan sebagai dasar peningkatan kompetensi dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan madrasah.
Dengan demikian, guru sebaiknya melihat AKGTK sebagai kesempatan untuk mengetahui kemampuan yang sudah dikuasai sekaligus bagian mana yang masih perlu diperbaiki.
Sampai informasi resmi yang tersedia saat ini, tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan guru otomatis terkena sanksi, gagal, atau kehilangan status sebagai guru hanya karena tidak mengikuti AKGTK 2026.
Namun, guru yang terdaftar sebagai peserta tetap sebaiknya tidak mengabaikannya. Ketidakhadiran dapat membuat guru kehilangan kesempatan mengikuti proses pemetaan kompetensi pada periode tersebut, sementara hasil AKGTK dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengembangan profesional dan pembinaan guru madrasah.
Karena itu, bagi guru yang mendapatkan jadwal AKGTK 2026, langkah paling aman adalah mengikuti asesmen sesuai ketentuan dan memastikan seluruh persiapan teknis maupun administrasi telah dilakukan.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir