KebonCinta.com - Peluang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian menjelang tahun 2027.
Sebagian guru berharap adanya kebijakan pengalihan status kepegawaian tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan bahwa perubahan status menuju PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Guru PPPK Mau Ikut Seleksi PNS 2027? Perhatikan 4 Hal Penting Sebelum Mendaftar!
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme tes.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam siaran langsung melalui Instagram pada 22 Oktober 2026.
Artinya, masa pengabdian sebagai PPPK tidak secara otomatis mengubah status pegawai menjadi PNS.
Guru yang berminat mengikuti seleksi perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kontrak Guru PPPK Bisa Tidak Diperpanjang! Ternyata Ini Faktor yang Menentukan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur dua jenis pegawai ASN, yakni PNS dan PPPK.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Keduanya memiliki kedudukan sebagai ASN, tetapi mekanisme pengangkatan dan pengelolaan kepegawaiannya berbeda.
Dalam ketentuan pengadaan ASN, pelamar yang ingin menjadi PNS harus mengikuti tahapan seleksi sesuai persyaratan.
Namun, jadwal, formasi, dan ketentuan khusus seleksi PNS 2027 tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Guru PPPK juga perlu memperhatikan aturan mengenai status kepegawaiannya apabila dinyatakan lulus sebagai calon PNS.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Dipindah Sekolah pada 2027, Ini Alasannya
Guru dapat mengikuti perkembangan kebijakan melalui BKN, Kementerian PANRB, dan Kemendikdasmen.
Jangan langsung mempercayai informasi pengangkatan otomatis yang belum memiliki dasar hukum.
Dengan memahami mekanisme tersebut, guru PPPK dapat mempersiapkan peluang menjadi PNS secara lebih terarah tanpa mengandalkan kabar yang belum dipastikan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir