News
Hilmi An Naufal

Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur Nasional? Cek Aturan Resmi untuk Sekolah dan Pekerja

Hari Santri 22 Oktober 2026 Apakah Libur Nasional? Cek Aturan Resmi untuk Sekolah dan Pekerja

22 Oktober 2026 | 07:26

KebonCinta.com — Hari Santri Nasional diperingati pada Kamis, 22 Oktober 2026. Momentum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenang perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah peringatan Hari Santri merupakan hari libur nasional sehingga siswa, guru, aparatur sipil negara, dan pekerja mendapatkan libur.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, Hari Santri Nasional bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

HARI SANTRI BUKAN TANGGAL MERAH

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.

Baca Juga: Menjelang Hari Santri 2026, Kemenag Perkuat Ditjen Pesantren untuk Tingkatkan Mutu dan Perlindungan Santri 

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa Hari Santri bukan merupakan hari libur.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 22 Oktober tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.

Pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Tanggal 22 Oktober tidak tercantum dalam kedua kategori tersebut.

Dengan demikian, kegiatan belajar dan bekerja pada prinsipnya tetap berjalan seperti biasa.

APAKAH SEKOLAH DAN PESANTREN TETAP MASUK?

Meskipun bukan hari libur nasional, sekolah, madrasah, dan pesantren dapat menyelenggarakan kegiatan khusus untuk memperingati Hari Santri.

Kegiatan tersebut dapat berupa upacara, doa bersama, pengajian, perlombaan, maupun aktivitas pendidikan dan sosial.

Kebijakan mengenai penyesuaian kegiatan belajar tetap mengikuti keputusan lembaga pendidikan serta otoritas yang berwenang.

Artinya, tidak semua sekolah atau pesantren harus memiliki jadwal kegiatan yang sama pada 22 Oktober.

Orang tua dan siswa disarankan mengikuti pemberitahuan resmi sekolah masing-masing mengenai kegiatan belajar pada hari tersebut.

JADWAL UPACARA HARI SANTRI 2026

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri.

Berdasarkan panduan tersebut, upacara dilaksanakan secara serentak dengan jadwal:

Hari: Kamis
Tanggal: 22 Oktober 2026
Waktu: Pukul 07.00 waktu setempat

Upacara juga dijadwalkan disiarkan melalui kanal media sosial resmi Kementerian Agama.

Peringatan tahun ini mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas".

CARA CEK KETENTUAN LIBUR HARI SANTRI

Masyarakat dapat memeriksa informasi melalui dokumen pemerintah.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Sekretariat Negara.
  2. Cari informasi SKB Tiga Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
  3. Baca daftar tanggal libur nasional.
  4. Periksa daftar cuti bersama.
  5. Pastikan apakah tanggal 22 Oktober tercantum.
  6. Periksa pula Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, Hari Santri 2026 tetap merupakan hari kerja dan sekolah biasa, kecuali terdapat penyesuaian kegiatan berdasarkan keputusan yang berlaku pada masing-masing lembaga.

TETAP DIPERINGATI SECARA NASIONAL

Meskipun bukan tanggal merah, Hari Santri tetap menjadi peringatan nasional yang memiliki makna sejarah.

Tanggal 22 Oktober dipilih berkaitan dengan Resolusi Jihad 1945 yang menjadi bagian penting dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Melalui peringatan tersebut, pemerintah mengajak santri dan masyarakat untuk meneladani semangat perjuangan serta meningkatkan kontribusi dalam pendidikan, ekonomi, dan pembangunan bangsa.

Tags:
Hari Santri 2026 Hari Santri libur atau tidak tanggal merah 22 Oktober Libur sekolah SKB 3 Menteri upacara Hari Santri

Komentar Pengguna