Khazanah
M. Panji Maulana

Hukum Makmum Berdiri Sendirian di Belakang Saf saat Sholat Berjamaah

Hukum Makmum Berdiri Sendirian di Belakang Saf saat Sholat Berjamaah

15 Oktober 2026 | 06:21

keboncinta.com- Ketika datang terlambat ke masjid, seseorang mungkin mendapati saf sholat berjamaah sudah penuh. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan: bolehkah makmum berdiri sendirian di belakang saf, dan apakah sholatnya tetap sah?

Persoalan tersebut dibahas dalam hadis Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama. Terdapat perbedaan pendapat mengenai keabsahan sholat orang yang berdiri sendiri di belakang saf, terutama ketika masih ada tempat yang memungkinkan untuk bergabung.

Pentingnya Meluruskan Saf

Meluruskan dan merapatkan saf merupakan bagian penting dari adab sholat berjamaah.

Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk meluruskan saf. Perintah tersebut menunjukkan bahwa keteraturan barisan bukan sekadar persoalan penampilan, tetapi termasuk tuntunan dalam pelaksanaan sholat berjamaah.

Makmum dianjurkan mengisi saf yang masih memiliki ruang sebelum membuat barisan baru di belakangnya.

Hadis tentang Makmum yang Sholat Sendirian

Dalam riwayat hadis terdapat keterangan mengenai seorang laki-laki yang sholat sendirian di belakang saf.

Nabi SAW memerintahkannya mengulangi sholat. Riwayat ini menjadi salah satu dasar ulama yang berpendapat bahwa sholat sendirian di belakang saf tidak sah apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan.

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami perintah mengulangi sholat tersebut.

Sebagian memahaminya sebagai ketentuan yang berkaitan dengan keabsahan sholat, sedangkan sebagian lainnya memahaminya sebagai penegasan pentingnya mengikuti susunan saf.

Baca Juga: Tata Cara Sujud Tilawah di Dalam dan di Luar Sholat, Lengkap dengan Bacaannya 

Pendapat Ulama Mengenai Keabsahan Sholat

Dalam mazhab Syafi'i, sholat makmum yang berdiri sendirian di belakang saf pada dasarnya dinilai sah, meskipun tindakan tersebut dapat dihukumi makruh apabila ia sebenarnya dapat bergabung dengan saf yang tersedia.

Pandangan ini membedakan antara keabsahan sholat dan kesempurnaan tata cara berjamaah.

Sementara itu, pendapat yang dikenal dalam mazhab Hanbali memberikan penekanan lebih kuat terhadap larangan berdiri sendiri di belakang saf. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat memengaruhi keabsahan sholat menurut rincian pendapat mazhab tersebut.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak tepat dijawab hanya dengan pernyataan mutlak bahwa semua sholat di belakang saf pasti batal.

Bagaimana Jika Saf Sudah Penuh?

Apabila saf di depan sudah penuh, makmum sebaiknya terlebih dahulu memastikan tidak ada ruang yang dapat diisi.

Jangan memaksakan diri masuk ke celah yang sangat sempit hingga mengganggu orang lain.

Jika benar-benar tidak ada tempat, terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai tindakan yang sebaiknya dilakukan.

Sebagian ulama membolehkan berdiri sendiri karena adanya uzur, sedangkan pendapat lain membahas kemungkinan menunggu jamaah berikutnya atau mencari cara membentuk saf baru.

Makmum sebaiknya mengikuti tuntunan fikih yang dipelajari dari guru atau otoritas keagamaan yang tepercaya, tanpa mengganggu ketertiban jamaah.

Baca Juga: Hukum Mengqadha Sholat Subuh Setelah Matahari Terbit dan Tata Caranya 

Apakah Perlu Menarik Orang dari Saf Depan?

Di sebagian masjid terdapat kebiasaan menarik satu orang dari saf depan agar seseorang yang datang belakangan mempunyai teman berdiri.

Praktik ini diperselisihkan. Sejumlah ulama tidak menganjurkannya karena dapat menimbulkan celah pada saf yang sudah tersusun dan mengganggu kekhusyukan orang lain.

Karena itu, menarik makmum dari barisan depan tidak boleh dianggap sebagai kewajiban yang berlaku untuk semua keadaan.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Sholat Sendirian?

Orang yang sudah sholat sendirian di belakang saf perlu memahami bahwa terdapat perbedaan pendapat fikih tentang keabsahannya.

Dalam mazhab Syafi'i, sholat tersebut pada dasarnya tetap sah. Adapun menurut pendapat lain, keadaan dan alasan berdiri sendiri perlu diperhatikan.

Apabila seseorang merasa ragu terhadap kasus yang dialaminya, ia dapat berkonsultasi dengan ustaz atau pengajar fikih yang memahami rincian permasalahan.

Menjaga saf tetap rapi dan menghindari tindakan yang mengganggu jamaah merupakan langkah yang sebaiknya diutamakan sejak awal.

Tags:
Sholat Berjamaah Makmum Saf Sholat

Komentar Pengguna