keboncinta.com- Membaca dzikir setelah sholat merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Di sejumlah masjid dan mushola, dzikir dilakukan bersama-sama dengan suara yang dapat didengar jamaah. Namun, di tempat lain, jamaah lebih terbiasa berdzikir secara perlahan atau sendiri-sendiri. Perbedaan kebiasaan tersebut terkadang memunculkan pertanyaan: apakah membaca dzikir dengan suara keras setelah sholat berjamaah diperbolehkan, dan bagaimana hukumnya menurut para ulama?
Persoalan ini termasuk pembahasan fikih yang memiliki dasar hadis dan perbedaan penafsiran. Terdapat riwayat sahih mengenai dzikir yang terdengar setelah sholat fardu pada masa Rasulullah SAW. Di sisi lain, terdapat pula dalil yang menjadi dasar anjuran merendahkan suara ketika berdzikir.
Karena itu, pembahasan dzikir dengan suara keras perlu membedakan antara hukum asal berdzikir, tingkat suara yang digunakan, tujuan mengeraskannya, dan keadaan jamaah yang berada di sekitarnya.
Dzikir setelah sholat fardu merupakan amalan sunnah yang memiliki dasar kuat dalam hadis Rasulullah SAW.
Dzikir dapat dilakukan dengan membaca istighfar, tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan bacaan lain yang memiliki landasan dalam ajaran Islam.
Salah satu hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Tsauban RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW membaca istighfar tiga kali setelah menyelesaikan sholat, kemudian membaca doa yang diawali dengan:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ
Artinya: "Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Sejahtera dan dari-Mu datang kesejahteraan."
Riwayat tersebut menunjukkan adanya tuntunan berdzikir setelah sholat.
Namun, status sunnah dzikir setelah sholat tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat mengenai apakah dzikir tersebut sebaiknya dikeraskan atau dipelankan.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Fardhu, Lengkap dengan Urutan Dzikir, Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Salah satu dalil utama dalam pembahasan ini adalah hadis Abdullah bin Abbas RA.
Ia meriwayatkan:
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: "Mengeraskan suara ketika berdzikir setelah orang-orang selesai melaksanakan sholat wajib telah berlangsung pada masa Nabi SAW."
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam riwayat terkait, Ibnu Abbas RA menjelaskan bahwa ia mengetahui selesainya sholat melalui suara dzikir yang didengarnya.
Hadis tersebut menjadi dalil penting bagi ulama yang membolehkan dzikir dengan suara terdengar setelah sholat fardu.
Dengan adanya riwayat sahih ini, tidak tepat menyatakan bahwa setiap bentuk dzikir yang dikeraskan setelah sholat sama sekali tidak memiliki landasan.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai bagaimana praktik tersebut dipahami: apakah sebagai kebiasaan yang dianjurkan secara umum, sebagai sarana mengajarkan dzikir, atau sebagai praktik yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Al-Qur'an juga memuat tuntunan mengenai adab mengingat Allah.
Dalam Surah Al-A'raf ayat 205, Allah SWT berfirman:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya secara makna: "Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, serta tanpa mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang. Janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai."
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai dzikir yang dilakukan dengan kerendahan hati dan tidak berlebihan dalam mengeraskan suara.
Selain itu, terdapat hadis sahih ketika Rasulullah SAW menasihati para sahabat agar tidak mengangkat suara secara berlebihan saat berdoa dan berdzikir dalam perjalanan.
Beliau menjelaskan bahwa Allah Maha Mendengar dan tidak jauh dari hamba-Nya.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Musa Al-Asy'ari RA.
Konteks hadis ini adalah perjalanan, sehingga penerapannya pada dzikir setelah sholat dibahas melalui penalaran fikih para ulama, bukan karena hadis tersebut secara khusus menceritakan wirid berjamaah setelah sholat.
Baca Juga: Dzikir Harian untuk Suami-Istri agar Hati Tenang
Dalam pembahasan mazhab Syafi'i, Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa beliau lebih menyukai imam dan makmum berdzikir setelah sholat dengan suara pelan, kecuali ketika imam bermaksud mengajarkan bacaan dzikir kepada jamaah.
Pandangan tersebut dibahas dalam kitab Al-Umm dan diterangkan kembali oleh ulama Syafi'iyah, termasuk Imam An-Nawawi dalam pembahasan fikih sholat.
Menurut penjelasan ini, riwayat mengenai suara dzikir yang terdengar pada masa Nabi SAW dapat dipahami sebagai praktik yang memiliki tujuan pengajaran.
Dengan demikian, dalam mazhab Syafi'i terdapat pembedaan antara kebolehan mengeraskan dzikir dan anjuran mengenai cara berdzikir yang lebih utama dalam keadaan tertentu.
Suara pelan dianjurkan sebagai praktik umum menurut penjelasan tersebut, sementara suara yang dikeraskan untuk mengajarkan bacaan dapat dibenarkan.
Namun, penerapan fikih pada masyarakat juga mempertimbangkan kebutuhan jamaah dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa mazhab Syafi'i secara mutlak mengharamkan semua bentuk dzikir yang terdengar.
Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia dalam penjelasan fikihnya menyatakan bahwa berdzikir dengan suara kuat pada dasarnya diperbolehkan.
Penjelasan tersebut juga menerangkan bahwa dalam mazhab Syafi'i, dzikir pelan dianjurkan setelah sholat fardu, kecuali terdapat tujuan pengajaran kepada makmum.
Mufti juga menekankan pentingnya tidak mengeraskan suara secara berlebihan sampai mengganggu orang yang sedang sholat.
Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar memilih antara dua pernyataan ekstrem, yaitu semua dzikir keras pasti sunnah atau semua dzikir keras pasti terlarang.
Yang perlu diperhatikan adalah dasar amalan, tujuan, tingkat suara, dan dampaknya terhadap orang lain.
Para ulama mempunyai penafsiran yang beragam terhadap riwayat dzikir setelah sholat.
Sebagian ulama menekankan hadis Ibnu Abbas RA sebagai bukti kuat bahwa mengeraskan dzikir merupakan praktik yang dibolehkan dan memiliki dasar dalam Sunnah.
Sebagian lainnya lebih mengutamakan dzikir pelan dalam keadaan normal, dengan menganggap suara keras dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu.
Perbedaan tersebut juga muncul dalam pembahasan antara Imam Asy-Syafi'i dan ulama lain yang memahami hadis Ibnu Abbas secara lebih umum.
Karena itu, tidak tepat menyatakan terdapat kesepakatan seluruh ulama mengenai satu tingkat suara yang harus digunakan setiap selesai sholat.
Meskipun berbeda dalam rincian, para ulama sama-sama memberikan perhatian pada keikhlasan, adab, dan larangan mengganggu ibadah orang lain.
Baca Juga: Apakah Membaca Surah Setelah Al-Fatihah Wajib dalam Sholat?
Istilah bid'ah memiliki pembahasan yang luas dalam ilmu fikih dan usul fikih.
Membaca dzikir setelah sholat jelas mempunyai dasar dalam hadis sahih.
Sementara itu, praktik dzikir yang dipimpin imam dan diikuti jamaah secara serempak merupakan bentuk pelaksanaan yang dibahas secara berbeda oleh para ulama.
Sebagian ulama membolehkannya sebagai sarana pendidikan, pembiasaan, atau pengorganisasian dzikir, selama tidak dianggap sebagai rukun atau kewajiban sholat.
Sebagian ulama lainnya lebih memilih agar jamaah berdzikir secara individual dan tidak menjadikan bentuk berjamaah sebagai rutinitas yang dianggap harus dilakukan.
Karena terdapat perbedaan penilaian, persoalan ini sebaiknya dijelaskan secara proporsional tanpa menuduh seluruh jamaah yang menjalankan praktik berbeda telah meninggalkan Sunnah.
Yang tidak boleh dilakukan adalah menjadikan tata cara tambahan setelah sholat sebagai kewajiban yang mengikat semua orang tanpa dasar yang memadai.
Tidak ada ketentuan umum bahwa imam wajib selalu memimpin dzikir dengan suara keras setelah setiap sholat fardu.
Di masjid yang jamaahnya membutuhkan bimbingan, imam dapat membantu mengajarkan bacaan dzikir yang memiliki landasan.
Namun, apabila jamaah telah memahami bacaan dan sebagian orang membutuhkan suasana tenang, imam dapat mempertimbangkan dzikir dengan suara lebih rendah.
Keputusan praktis sebaiknya memperhatikan kemaslahatan jamaah, tradisi keagamaan setempat, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat fikih.
Adab menjaga ketenangan menjadi sangat penting dalam keadaan ini.
Apabila suara dzikir mengganggu konsentrasi orang yang masih melaksanakan sholat, membaca Al-Qur'an, atau beribadah, tingkat suara sebaiknya diturunkan.
Kebolehan suatu amalan tidak berarti pelaksanaannya boleh menimbulkan gangguan tanpa mempertimbangkan hak orang lain.
Contohnya, setelah sholat Maghrib berjamaah, mungkin masih ada makmum masbuk yang sedang menyelesaikan rakaatnya.
Imam dan jamaah yang telah selesai dapat berdzikir, tetapi perlu memperhatikan agar suara mereka tidak mengganggu makmum tersebut.
Prinsip ini juga relevan pada penggunaan pengeras suara.
Mikrofon merupakan sarana memperkuat suara, bukan bagian dari rukun atau syarat dzikir.
Penggunaannya perlu mempertimbangkan tujuan, kebutuhan, dan dampak terhadap lingkungan.
Mikrofon dalam ruangan mungkin bermanfaat ketika imam sedang mengajarkan bacaan kepada jamaah yang banyak.
Namun, penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan dapat mengganggu orang yang masih beribadah maupun masyarakat di sekitar masjid.
Karena itu, kebijakan penggunaan pengeras suara perlu mengikuti ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kenyamanan bersama.
Membaca dzikir dengan suara terdengar tidak harus selalu berarti menggunakan pengeras suara.
Terdapat berbagai bacaan dzikir setelah sholat yang memiliki dasar dalam hadis.
Di antaranya:
Istighfar tiga kali.
Rasulullah SAW diriwayatkan membaca istighfar setelah menyelesaikan sholat, sebagaimana hadis Tsauban RA dalam Sahih Muslim.
Tasbih, tahmid, dan takbir.
Dalam hadis sahih terdapat tuntunan membaca Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar setelah sholat dengan bilangan tertentu.
Di antara riwayat yang dikenal adalah masing-masing 33 kali, dengan penyempurnaan bacaan tahlil pada akhir rangkaian.
Terdapat pula variasi bilangan dan susunan dzikir yang bersumber dari hadis-hadis sahih.
Tahlil dan doa.
Bacaan pengesaan Allah dan doa setelah sholat juga memiliki pembahasan dalam hadis dan kitab-kitab fikih.
Jamaah sebaiknya mempelajari bacaan dari sumber yang dapat dipercaya serta tidak menganggap hanya satu susunan dzikir sebagai satu-satunya bentuk yang sah.
Agar dzikir menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menjaga ketenteraman jamaah, beberapa adab perlu diperhatikan.
Pertama, menjaga keikhlasan dan tidak menjadikan kerasnya suara sebagai ukuran kesalehan.
Kedua, memahami bacaan yang diucapkan dan berusaha menghadirkan hati.
Ketiga, menghormati orang yang memilih berdzikir secara pelan.
Keempat, tidak mengganggu makmum yang masih menyelesaikan sholat.
Kelima, menghindari pertengkaran mengenai persoalan yang memiliki perbedaan pendapat fikih yang diakui.
Keenam, tidak menganggap orang yang meninggalkan dzikir bersama sebagai orang yang meninggalkan kewajiban agama.
Rujukan:
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir