keboncinta.com- Mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa merupakan kebiasaan yang cukup sering dijumpai dalam kehidupan umat Islam, termasuk di lingkungan masjid, musala, majelis taklim, dan pesantren.
Biasanya, seseorang mengangkat kedua tangan ketika memanjatkan doa, kemudian mengusapkannya ke wajah sebelum mengakhiri kegiatan.
Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah kebiasaan tersebut mempunyai dasar hadis dan bagaimana hukumnya menurut mazhab Syafi'i.
Pertanyaan ini menjadi menarik karena para ulama mempunyai pembahasan tersendiri mengenai mengusap wajah setelah berdoa di luar salat dan ketika membaca doa qunut di dalam salat.
Untuk memahaminya, perlu diperhatikan dalil hadis, penjelasan Imam Nawawi, serta perbedaan pendapat ulama mengenai amalan tersebut.
Dalam mazhab Syafi'i, mengusap wajah setelah berdoa di luar salat dipandang sebagai amalan yang dianjurkan oleh sejumlah ulama.
Namun, hukumnya bukan wajib dan terdapat perbedaan pendapat mengenai kekuatan hadis yang menjadi dasarnya.
Artinya, seseorang yang mengusap wajah setelah berdoa mempunyai landasan dalam tradisi fikih, sedangkan orang yang tidak melakukannya tidak berarti meninggalkan kewajiban agama.
Menurut Dar Al-Ifta Mesir, sejumlah ulama dari berbagai mazhab memasukkan mengusap wajah setelah doa sebagai salah satu adab yang dianjurkan.
Lembaga fatwa tersebut juga menegaskan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam persoalan ini.
Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA.
Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW ketika mengangkat kedua tangan untuk berdoa tidak menurunkannya sebelum mengusap wajah dengan kedua tangan.
Hadis tersebut tercantum dalam Jami' At-Tirmidzi Nomor 3386.
Riwayat lain juga ditemukan dalam Sunan Abu Dawud Nomor 1492, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap wajah dengan kedua tangan setelah mengangkatnya ketika berdoa.
Namun, kedua riwayat tersebut mempunyai pembahasan mengenai kualitas sanad.
Sebagian ahli hadis menilai sanadnya lemah. Sementara itu, sejumlah ulama berpendapat bahwa beberapa jalur riwayat yang saling mendukung dapat memperkuat kedudukannya.
Perbedaan penilaian inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya pandangan berbeda mengenai hukum mengusap wajah setelah berdoa.
Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi merupakan salah satu ulama besar yang mempunyai pengaruh penting dalam perkembangan fikih mazhab Syafi'i.
Dalam pembahasan adab berdoa, beliau menyebutkan sejumlah amalan yang dianjurkan, termasuk menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan pada keadaan yang sesuai, serta mengusap wajah setelah selesai berdoa.
Penjelasan tersebut dikaji dalam literatur seperti Al-Majmu' dan Al-Adzkar.
Pandangan ini menunjukkan adanya dasar keilmuan bagi masyarakat yang membiasakan mengusap wajah setelah memanjatkan doa di luar salat.
Meski demikian, anjuran tersebut tidak boleh dipahami sebagai kewajiban yang harus dilakukan setiap selesai berdoa.
Baca Juga: Seni dalam Berdoa: Kenapa Cara Meminta Kita Seringkali Salah dan Bagaimana Memperbaikinya
Perbedaan pendapat terutama berkaitan dengan penilaian terhadap hadis.
Ulama yang menganjurkan mengusap wajah mempertimbangkan kumpulan riwayat dan penjelasan para ahli fikih yang mendukung amalan tersebut.
Sebaliknya, ulama yang tidak menganjurkannya berpendapat bahwa riwayat yang tersedia belum cukup kuat untuk menetapkannya sebagai sunah yang dianjurkan.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa tidak seluruh kebiasaan yang dilakukan setelah berdoa dapat langsung dinisbatkan kepada Rasulullah SAW tanpa dalil yang memadai.
Oleh karena itu, persoalan ini termasuk pembahasan khilafiyah yang perlu dipahami dengan sikap ilmiah.
Menghargai perbedaan tidak berarti semua argumentasi mempunyai kekuatan yang sama, tetapi mengakui bahwa terdapat proses pengkajian dalil di balik pendapat para ulama.
Bagian ini perlu dibedakan dari doa yang dilakukan di luar salat.
Dalam mazhab Syafi'i, pendapat yang lebih kuat menurut Imam Nawawi adalah mengangkat kedua tangan ketika membaca qunut, tetapi tidak mengusap wajah setelah selesai membacanya.
Penjelasan tersebut juga ditegaskan oleh Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia.
Dalam pembahasan ulama Syafi'iyah terdapat tiga pandangan:
Menurut Imam Nawawi, pandangan pertama merupakan pendapat yang lebih kuat.
Dengan demikian, seseorang yang mengikuti pendapat tersebut cukup menyelesaikan bacaan qunut dan melanjutkan gerakan salat tanpa mengusap wajah.
Perbedaan ini memperlihatkan bahwa hukum suatu amalan dapat mempunyai rincian berbeda berdasarkan tempat dan keadaan pelaksanaannya.
Mengusap wajah setelah qunut tidak dapat langsung dinyatakan membatalkan salat dalam setiap keadaan.
Pembahasannya berkaitan dengan hukum gerakan tambahan di dalam salat dan rincian pendapat para ulama.
Namun, bagi seseorang yang mengikuti pendapat kuat Imam Nawawi dalam mazhab Syafi'i, tidak mengusap wajah setelah qunut merupakan pilihan yang lebih sesuai dengan pandangan tersebut.
Apabila terdapat kebiasaan berbeda dalam suatu jamaah, sebaiknya persoalan ini dipelajari melalui penjelasan guru atau ulama yang memahami ketentuan fikih salat.
Setelah mengucapkan salam, seseorang telah keluar dari rangkaian gerakan salat.
Karena itu, doa yang dipanjatkan setelah salam termasuk doa di luar salat.
Dalam keadaan tersebut, seseorang dapat mengikuti pendapat ulama yang menganjurkan mengusap wajah setelah selesai berdoa.
Namun, apabila seseorang memilih tidak mengusap wajah karena mengikuti pendapat ulama lain, hal tersebut juga tidak perlu menjadi sumber perselisihan.
Yang lebih penting adalah memahami isi doa, menjaga keikhlasan, dan tidak menganggap gerakan mengusap wajah sebagai syarat terkabulnya permohonan.
Baca Juga: Sholawat atau Berdoa: Mana yang Lebih Baik? Ini Cara Memahaminya
Tidak semua doa disyariatkan dengan tata cara yang sama.
Dalam ajaran Islam terdapat doa yang dilakukan dengan mengangkat tangan, tetapi ada pula zikir dan doa yang mempunyai tata cara khusus.
Contohnya, bacaan doa dalam salat tidak seluruhnya disertai gerakan mengangkat kedua tangan.
Karena itu, mengangkat tangan dan mengusap wajah tidak harus dipraktikkan pada setiap bentuk doa tanpa memperhatikan konteks ibadah.
Seorang Muslim sebaiknya mempelajari tata cara doa sesuai keadaan dan petunjuk yang berkaitan dengannya.
Perbedaan dalam persoalan fikih seharusnya menjadi kesempatan untuk memperluas pengetahuan, bukan alasan untuk saling menyalahkan.
Ada beberapa sikap yang perlu diperhatikan.
Pertama, jangan langsung menganggap seseorang melakukan kesalahan agama hanya karena kebiasaannya berbeda.
Kedua, pelajari dasar pendapat sebelum menyampaikan penilaian.
Ketiga, hindari perdebatan yang tidak bermanfaat, terutama ketika persoalan tersebut memang mempunyai perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Keempat, bedakan antara amalan yang wajib, sunah, dan persoalan yang diperselisihkan hukumnya.
Kelima, tetap utamakan kekhusyukan ketika berdoa serta menjaga hubungan baik dengan sesama Muslim.
Mengusap wajah setelah berdoa merupakan salah satu persoalan fikih yang mempunyai landasan pembahasan dalam literatur ulama.
Dalam mazhab Syafi'i, mengusap wajah setelah doa di luar salat dianjurkan menurut sejumlah ulama, sedangkan pendapat yang lebih kuat menurut Imam Nawawi mengenai qunut di dalam salat adalah tidak mengusap wajah.
Perbedaan ini penting diketahui agar masyarakat tidak menyamakan seluruh keadaan berdoa.
Selain mempelajari tata cara, umat Islam juga perlu memberikan perhatian terhadap isi doa, ketulusan hati, serta usaha menjalankan perintah agama dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan memahami dalil dan perbedaan pendapat secara proporsional, seseorang dapat menjalankan amalan yang diyakininya berdasarkan ilmu tanpa merendahkan praktik orang lain yang mempunyai rujukan berbeda.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir