keboncinta.com- Menjaga kesucian pakaian merupakan salah satu hal penting ketika melaksanakan sholat. Namun, terkadang seseorang baru menyadari adanya najis pada pakaiannya setelah menyelesaikan ibadah.
Contohnya, seseorang menemukan noda kotoran hewan pada ujung pakaian atau mengetahui bahwa pakaian yang dikenakan sebelumnya terkena najis.
Keadaan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan apakah sholat yang sudah dilaksanakan tetap sah atau wajib diulang.
Dalam fikih Islam, suci dari najis merupakan salah satu syarat sah sholat.
Ketentuan ini mencakup badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk melaksanakan ibadah.
Artinya, seorang Muslim perlu memastikan bahwa bagian-bagian tersebut terbebas dari najis yang tidak dimaafkan menurut ketentuan fikih.
Namun, pembahasan mengenai najis juga mengenal kategori najis yang dimaafkan dalam keadaan tertentu.
Karena itu, keberadaan noda pada pakaian tidak otomatis membuktikan bahwa pakaian tersebut terkena najis.
Baca Juga: Wajib atau Sunnah? Memahami Hukum Shalat Tarawih yang Sering Disalahpahami
Dalam pendapat kuat mazhab Syafi'i, seseorang yang melaksanakan sholat menggunakan pakaian bernajis yang tidak dimaafkan wajib mengulangi sholat apabila kemudian terbukti bahwa najis tersebut sudah ada ketika sholat berlangsung.
Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun orang tersebut sebelumnya tidak mengetahui keberadaan najis.
Penjelasan ini terdapat dalam pembahasan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' dan diterangkan kembali dalam kajian fikih NU Online.
Hal tersebut didasarkan pada kedudukan kesucian dari najis sebagai syarat sah sholat.
Tidak semua ulama memiliki pendapat yang sama dalam persoalan ini.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang tidak mengetahui keberadaan najis sampai sholat selesai tidak diwajibkan mengulangi sholatnya.
Pendapat tersebut antara lain dinisbatkan kepada sejumlah ulama, termasuk pandangan dalam mazhab Maliki.
Sementara itu, pendapat kuat dalam mazhab Syafi'i tetap mewajibkan pengulangan apabila najis yang tidak dimaafkan terbukti telah ada ketika sholat.
Perbedaan ini menunjukkan pentingnya memahami dasar fikih yang digunakan.
Persoalan menjadi berbeda ketika seseorang menemukan noda setelah sholat, tetapi tidak mengetahui apakah noda tersebut sudah ada sebelum sholat atau baru muncul sesudahnya.
Dalam keadaan tersebut, tidak tepat langsung memastikan bahwa sholat sebelumnya tidak sah.
Perlu diperiksa apakah noda benar-benar najis dan apakah terdapat kepastian bahwa najis itu sudah mengenai pakaian ketika sholat berlangsung.
Kecurigaan semata tidak cukup untuk menetapkan suatu keadaan sebagai najis.
Prinsip dasar fikih menyatakan bahwa keyakinan tidak hilang hanya karena munculnya keraguan.
Baca Juga: Najis Anjing dalam Islam: Hukum dan Cara Penyuciannya
Pakaian yang terkena najis perlu dibersihkan sesuai jenis najisnya.
Untuk najis yang tergolong mutawassithah, pembersihan dilakukan dengan air suci yang menyucikan hingga hilang sifat najis sesuai ketentuan fikih.
Dalam keadaan tertentu, sisa warna atau bau yang sangat sulit dihilangkan memiliki pembahasan tersendiri.
Adapun najis berat, seperti najis anjing dan babi menurut mazhab Syafi'i, memiliki tata cara penyucian khusus.
Karena itu, tidak semua jenis najis dapat disamakan cara membersihkannya.
Beberapa kebiasaan dapat membantu menjaga kebersihan pakaian dan tempat ibadah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara wajar dan tidak perlu berkembang menjadi kebiasaan waswas.
Apabila seseorang menemukan najis setelah sholat, penentuan kewajiban mengulang harus mempertimbangkan kepastian keberadaan najis, jenisnya, serta pendapat fikih yang diikuti.
Dengan demikian, umat Islam dapat menjaga kesucian ibadah tanpa menganggap setiap noda atau keraguan sebagai penyebab batalnya sholat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir