KebonCinta.com-- Seseorang yang memutuskan memeluk agama Islam dapat mengurus pencatatan ikrar masuk Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi calon mualaf, memahami persyaratan dan tahapan administrasi sejak awal dapat membantu proses berjalan lebih tertib.
Penjelasan mengenai prosedur tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Fatihun Nada. Keterangan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan Nathalia Avianty melalui rubrik Ulama Menjawab di situs MUI Digital, yang menanyakan hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menjadi mualaf.
Dalam penjelasannya, persyaratan dan prosedur administrasi tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B-3011 Tahun 2022.
Baca Juga: Ingin Maksimalkan Keutamaan Hari Jumat? Kenali 10 Amalan Sunnah Ini
Calon mualaf perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendatangi KUA. Berdasarkan keterangan KH Fatihun Nada dalam sumber tersebut, berkas yang diperlukan meliputi:
Agar tidak perlu bolak-balik karena dokumen kurang lengkap, calon mualaf sebaiknya menghubungi KUA yang akan didatangi untuk memastikan persyaratan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Setelah dokumen dipersiapkan, calon mualaf dapat mengikuti tahapan pengurusan di KUA. Secara umum, prosesnya meliputi beberapa langkah berikut.
Baca Juga: Doa Memohon Hujan saat Kemarau Panjang, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
1. Mendatangi KUA
Pemohon dapat datang ke KUA kecamatan sesuai domisili atau menghubungi KUA terdekat untuk memperoleh informasi mengenai layanan ikrar masuk Islam.
2. Menyampaikan niat masuk Islam
Setibanya di kantor, sampaikan maksud kedatangan kepada petugas. Pihak KUA akan memberikan arahan mengenai tahapan yang perlu dilalui.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat
Calon mualaf kemudian dibimbing untuk mengucapkan dua kalimat syahadat oleh penghulu atau petugas yang menangani urusan agama Islam. Syahadat merupakan pernyataan keimanan seseorang untuk memeluk agama Islam.
4. Pelaksanaan disaksikan dua orang muslim
Pengucapan syahadat dilakukan di hadapan dua orang saksi muslim, sebagaimana dijelaskan dalam informasi dari MUI tersebut.
5. Pencatatan ikrar dan penerbitan surat keterangan
Setelah proses ikrar dilaksanakan, KUA mencatat ikrar syahadat dan menerbitkan Surat Keterangan Masuk Islam (SKMI).
6. Menggunakan surat untuk kebutuhan administrasi
Surat keterangan tersebut dapat digunakan untuk mendukung keperluan administrasi selanjutnya, seperti pembaruan data kependudukan pada KTP atau Kartu Keluarga (KK), serta keperluan lain yang relevan, termasuk pernikahan dan pendaftaran haji atau umrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ingin Maksimalkan Keutamaan Hari Jumat? Kenali 10 Amalan Sunnah Ini
Bagi seseorang yang ingin memeluk Islam, memahami prosedur di KUA dapat membantu mempersiapkan dokumen dan mengetahui alur pencatatan ikrar secara lebih jelas.
Meski demikian, calon mualaf sebaiknya tetap mengonfirmasi persyaratan terbaru kepada KUA setempat. Langkah ini penting untuk memastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan kebutuhan administrasi di kantor tujuan.
Dengan persiapan yang baik, proses pencatatan ikrar masuk Islam diharapkan dapat berlangsung tertib, sekaligus memudahkan calon mualaf dalam mengurus dokumen resmi yang dibutuhkan setelahnya.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir