Teknologi
Rahman Abdullah

iPhone 18 Pro 1TB Singapura vs Indonesia, Mana yang Lebih Murah Setelah Pajak?

iPhone 18 Pro 1TB Singapura vs Indonesia, Mana yang Lebih Murah Setelah Pajak?

08 Oktober 2026 | 14:04

KebonCinta.com-- iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max mulai memasuki masa pre-order resmi di Indonesia sejak Rabu, 7 Oktober 2026. Salah satu varian yang menarik perhatian adalah iPhone 18 Pro 1TB yang dibanderol Rp42,99 juta.

Harga tersebut terlihat cukup tinggi jika dibandingkan dengan nominal yang terpampang di Apple Store Singapura. Namun, membandingkan harga ponsel lintas negara tidak cukup hanya dengan melihat harga di etalase. Ada bea masuk dan pajak yang perlu diperhitungkan ketika perangkat dibawa masuk ke Indonesia.

Lalu, apakah membeli iPhone 18 Pro 1TB langsung dari Singapura benar-benar lebih hemat?

Baca Juga: Harga Resmi iPhone 18 Pro Terungkap, Selisih dari Prediksi Cuma Rp500 Ribu 

Harga iPhone 18 Pro 1TB di Singapura

Di Singapura, iPhone 18 Pro dijual mulai SG$1.899. Untuk varian penyimpanan 1TB, harganya mencapai SG$2.799.

Jika menggunakan asumsi kurs SG$1 sebesar Rp13.893, harga tersebut setara sekitar Rp38,89 juta. Sekilas, angka ini memang lebih rendah sekitar Rp4,1 juta dibandingkan harga resmi iPhone 18 Pro 1TB di Indonesia.

Namun, selisih tersebut belum menggambarkan biaya sebenarnya ketika perangkat dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Ada bea masuk dan PPN yang harus dibayar

Perangkat elektronik yang dibawa dari luar negeri dikenakan pungutan sesuai ketentuan kepabeanan. Dalam simulasi ini digunakan pembebasan nilai sebesar US$500.

Kurs kepabeanan yang menjadi acuan adalah Rp17.500 per US$1, sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.

Dengan harga SG$2.799, nilai iPhone 18 Pro 1TB setelah dikonversi menjadi sekitar Rp38,89 juta. Nilai tersebut setara kurang lebih US$2.222 berdasarkan kurs kepabeanan.

Setelah dikurangi pembebasan US$500 atau sekitar Rp8,75 juta, nilai pabeannya menjadi Rp30,14 juta.

Dari angka tersebut, bea masuk 10 persen menghasilkan pungutan sekitar Rp3,01 juta. Nilai impor setelah ditambah bea masuk menjadi sekitar Rp33,15 juta.

Selanjutnya, PPN dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak 11/12. Hasil simulasi menghasilkan PPN sekitar Rp3,65 juta.

Dengan demikian, total bea masuk dan PPN yang perlu disiapkan mencapai sekitar Rp6,66 juta.

Baca Juga: Cara Membuat Pas Foto Sendiri Menggunakan Smartphone 

Harga akhirnya justru lebih tinggi

Jika harga perangkat dari Singapura sekitar Rp38,89 juta digabungkan dengan bea masuk dan PPN, total dana yang harus dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp45,55 juta.

Artinya, harga iPhone 18 Pro 1TB yang terlihat lebih murah di Singapura ternyata menjadi lebih mahal setelah seluruh pungutan diperhitungkan.

Kondisi serupa juga terlihat dalam simulasi pembelian dari Malaysia. Dengan harga dasar sekitar Rp36,84 juta atau RM8.499, total setelah perhitungan pungutan mencapai sekitar Rp43,05 juta.

Angka tersebut masih berada di atas harga resmi iPhone 18 Pro 1TB di Indonesia yang tercatat Rp42,99 juta.

Membeli resmi di Indonesia lebih menguntungkan

Perbandingan ini menunjukkan bahwa harga awal yang lebih rendah di luar negeri belum tentu berarti biaya akhir lebih murah. Setelah memperhitungkan bea masuk dan PPN, iPhone 18 Pro 1TB resmi Indonesia justru menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam simulasi ini.

Selain persoalan harga, membeli melalui jalur resmi seperti Apple Authorized Reseller di Indonesia juga memberikan keuntungan dari sisi garansi dan kepastian status perangkat.

Karena itu, bagi konsumen yang sedang mempertimbangkan iPhone 18 Pro 1TB, selisih harga di negara tetangga sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan. Harga setelah pajak dan biaya masuk justru menjadi angka yang lebih relevan untuk dibandingkan.***

Tags:
iPhone 18 Pro harga iphone singapura

Komentar Pengguna