KebonCinta.com Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 menjadi perhatian siswa, sekolah, dan berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian. Selain mempersiapkan diri menghadapi soal, peserta juga perlu memahami aturan agar pelaksanaan tes berjalan tertib dan terhindar dari pelanggaran.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan TKA, termasuk konsekuensi bagi pihak yang terbukti melanggar. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga integritas ujian tidak hanya berada di tangan peserta. Pengawas, teknisi, penulis soal, hingga satuan pendidikan juga dapat menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Peserta TKA perlu memperhatikan tata tertib selama ujian berlangsung. Pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi yang berbeda, bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Berikut jenis sanksi yang dapat diberikan kepada peserta:
Dengan adanya ketentuan tersebut, siswa sebaiknya tidak mencoba melakukan tindakan yang dapat mengganggu kejujuran dan ketertiban ujian. Memahami tata tertib sejak awal menjadi salah satu langkah penting agar peserta dapat mengikuti TKA dengan tenang.
Bukan hanya siswa, petugas yang terlibat dalam pelaksanaan TKA juga wajib menjalankan tugas sesuai aturan. Pihak yang termasuk dalam kategori ini antara lain penulis dan penelaah soal, pengawas, proktor, serta teknisi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi secara bertahap, meliputi:
Pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar pelaksanaan TKA berlangsung sesuai prosedur. Setiap petugas diharapkan menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang merugikan peserta maupun kredibilitas ujian.
Satuan pendidikan juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ujian terlaksana dengan tertib. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberian sanksi, sekolah dapat menghadapi konsekuensi administratif.
Sanksi bagi sekolah dapat berupa pembatalan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Selain itu, pihak penyelenggara dapat merekomendasikan kepada penyelenggara tingkat pusat agar sekolah dihentikan sebagai penyelenggara TKA selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan ujian bukan sekadar persoalan teknis. Sekolah juga perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami prosedur dan menjalankan tugas sesuai pedoman.
Masyarakat atau pihak yang mengetahui dugaan kecurangan dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan informasi yang memadai. Laporan sebaiknya tidak hanya berisi tuduhan, tetapi juga dilengkapi keterangan yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Ada tiga unsur penting yang perlu dicantumkan dalam laporan, yaitu:
Setelah menerima laporan, penyelenggara akan melakukan analisis, meninjau tempat kejadian perkara, dan mengadakan rapat untuk mengambil keputusan.
Informasi resmi mengenai penyelenggaraan TKA dapat diakses melalui situs tka.kemendikdasmen.go.id.
Dengan memahami jenis pelanggaran dan sanksinya, siswa, sekolah, serta petugas diharapkan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan TKA 2026 secara jujur, tertib, dan bertanggung jawab.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir