KebonCinta.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/SMK/sederajat 2026 dijadwalkan mulai Senin, 26 Oktober 2026 untuk gelombang pertama. Selain mempersiapkan materi, peserta perlu memahami tata tertib agar ujian berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pedoman penyelenggaraan TKA dan tata tertib peserta tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025.
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Aturan tersebut mencakup ketentuan waktu kedatangan, penempatan peserta di ruang ujian, penggunaan aplikasi, barang yang tidak boleh dibawa, hingga perilaku yang dilarang selama asesmen berlangsung.
Karena itu, siswa sebaiknya tidak hanya fokus berlatih mengerjakan soal. Memahami tata tertib juga menjadi bagian penting agar tidak mengalami kendala administratif maupun pelanggaran selama ujian.
Dalam pedoman TKA, peserta diwajibkan masuk ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum pelaksanaan dimulai.
Siswa juga harus mengikuti sesi yang telah ditentukan dan duduk di tempat yang disediakan. Kehadiran perlu dicatat melalui daftar hadir sesuai prosedur.
Bagi peserta yang terlambat, terdapat toleransi maksimal 15 menit. Namun, siswa hanya diperbolehkan mengikuti tes setelah memperoleh izin dari pengawas ruangan.
Untuk menghindari keterlambatan, peserta sebaiknya memeriksa jadwal dan lokasi ujian sejak sehari sebelumnya. Pastikan juga mengetahui sesi yang berlaku agar tidak datang pada waktu yang keliru.
Peserta tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan barang tertentu di dalam ruang TKA. Barang yang dilarang meliputi catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, serta perangkat sejenis yang tidak diperbolehkan.
Tas dan buku harus dikumpulkan di tempat yang telah disediakan oleh penyelenggara.
Ketentuan ini perlu diperhatikan agar peserta tidak mengalami masalah saat pemeriksaan sebelum ujian. Jika ragu mengenai barang yang boleh dibawa, siswa sebaiknya menanyakan ketentuannya kepada sekolah atau pengawas sebelum hari pelaksanaan.
Peserta juga perlu menyiapkan kartu login yang diberikan pengawas karena kartu tersebut digunakan untuk masuk ke aplikasi TKA.
Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta wajib masuk ke aplikasi TKA menggunakan nama pengguna atau username dan kata sandi atau password sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.
Ujian harus dikerjakan oleh peserta yang identitasnya telah terdaftar. Peserta tidak boleh meminta orang lain untuk mewakili atau mengerjakan soal atas namanya dalam kondisi apa pun.
Setelah berhasil masuk, siswa hanya boleh memulai pengerjaan ketika telah menekan tombol mulai sesuai prosedur.
Apabila terdapat kendala login atau masalah teknis lain, peserta harus segera melapor kepada proktor dan/atau pengawas. Jangan mencoba menyelesaikan kendala dengan meminta bantuan peserta lain atau menggunakan perangkat yang tidak diizinkan.
Selama ujian berlangsung, peserta harus menjaga ketertiban dan mematuhi seluruh arahan pengawas.
Berikut sejumlah larangan yang perlu diperhatikan:
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga pelaksanaan asesmen agar berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Peserta yang menghadapi kendala selama ujian sebaiknya menyampaikannya kepada pengawas, bukan mencari bantuan dari pihak lain yang tidak diperbolehkan.
Selain memahami tata tertib, siswa perlu mengetahui pembagian hari dan mata pelajaran yang akan diujikan.
Gelombang pertama TKA SMA/SMK/sederajat berlangsung pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 2–5 November 2026.
Berikut pembagian materi untuk gelombang utama.
| Hari | Materi utama | Durasi |
|---|---|---|
| Hari pertama | Bahasa Indonesia wajib dan literasi membaca, serta survei karakter | 75 menit dan 25 menit |
| Hari kedua | Bahasa Inggris wajib dan survei lingkungan belajar | 75 menit dan 25 menit |
| Hari ketiga | Matematika wajib dan numerasi | 75 menit |
| Hari keempat | Mata pelajaran pilihan pertama dan kedua | Masing-masing 60 menit |
Setiap sesi juga mencakup latihan selama lima menit. Peserta harus mengikuti jadwal sesi yang telah ditetapkan, karena waktu pelaksanaan dibagi menjadi tiga sesi dengan penyesuaian zona WIB, WITA, dan WIT.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia.
"Saat ini, antara Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur ini mulainya barengan. Barengan ini artinya serempak bersamaan. Jam 7.00 Indonesia Barat itu sama dengan jam 8.00 Indonesia Tengah, sama dengan jam 9.00 Indonesia Timur," ujar Rahmawati dalam Webinar Bincang SMA TKA, dikutip dari kanal YouTube Direktorat SMA, Kamis (22/10/2026).
Menurut penjelasan tersebut, perbedaan waktu pada jadwal ujian terjadi karena pembagian zona waktu, bukan karena pelaksanaan di wilayah tertentu dimulai lebih dahulu. Karena itu, siswa perlu memeriksa jam ujian sesuai zona waktu dan sesi yang berlaku di sekolahnya.
TKA SMA/SMK 2026 bukan hanya menuntut kesiapan akademik, tetapi juga kedisiplinan peserta dalam mengikuti prosedur ujian.
Mematuhi tata tertib, datang tepat waktu, menggunakan identitas sendiri, serta menghindari tindakan yang dilarang merupakan bagian penting dari pelaksanaan asesmen.
Dengan memahami aturan sejak awal, siswa dapat lebih fokus mengerjakan soal dan mengurangi risiko kendala selama ujian. Untuk informasi yang paling akurat mengenai penempatan sesi dan ketentuan teknis, peserta sebaiknya mengikuti pemberitahuan resmi dari sekolah masing-masing.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir