KebonCinta.com — Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah mendapatkan kesempatan mengurus sertifikasi halal melalui program gratis yang disiapkan pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026.
Program tersebut menjadi semakin penting menjelang tahapan penerapan kebijakan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal.
“Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Ia menegaskan fasilitas tersebut disediakan pemerintah untuk membantu pelaku usaha menghadapi pelaksanaan kewajiban sertifikasi.
Jumlah kuota yang disediakan mencapai 1,35 juta UMKM.
Kesempatan tersebut dapat digunakan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan program Sehati.
Sertifikat halal mempunyai fungsi penting bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Masyarakat mendapatkan informasi lebih jelas mengenai produk yang dibeli, sedangkan pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produknya.
BPJPH juga menegaskan penerapan Wajib Halal tidak diarahkan sebagai tindakan sweeping terhadap usaha.
Pemerintah menyatakan implementasi dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan.
“Halal bukan paksaan atau pembatasan,” kata Haikal.
Menurutnya, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha serta keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Saat ini ketentuan khusus untuk sejumlah kondisi juga masih dipersiapkan.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan usaha mikro dan kecil serta beberapa kategori bahan baku dan barang gunaan.
Bagi UMKM makanan dan minuman, sertifikasi halal dapat menjadi bagian penting dari pengembangan usaha.
Produk dengan legalitas dan informasi yang semakin jelas juga berpeluang lebih mudah masuk ke berbagai saluran pemasaran.
Pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan sertifikat halal gratis tetapi meminta biaya tidak jelas.
Pengajuan program pemerintah perlu dilakukan menggunakan saluran resmi BPJPH.
Selain menghindari penipuan, penggunaan kanal resmi membuat status permohonan dapat dipantau melalui sistem.
Dokumen dan data usaha juga harus diisi sesuai kondisi sebenarnya.
Kebijakan halal pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan.
Sertifikasi juga menjadi bagian dari standardisasi produk dan perlindungan konsumen.
Dengan kuota gratis yang mencapai 1,35 juta, UMKM memiliki kesempatan untuk mengurus legalitas halal tanpa menanggung biaya sertifikasi melalui skema yang disediakan pemerintah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir