keboncinta.com- Mengetahui jenis-jenis najis dalam fikih Syafi'i membantu umat Islam membersihkan pakaian, tubuh, dan tempat salat dengan cara yang tepat. Tidak semua najis disucikan dengan prosedur yang sama. Ada yang cukup diperciki air, ada yang harus dicuci sampai sifat najisnya hilang, dan ada yang mempunyai ketentuan khusus terkait jumlah basuhan.
Najis adalah benda yang menurut hukum fikih menghalangi kesucian pada kondisi tertentu, misalnya air kencing atau kotoran. Hadas adalah keadaan yang mengharuskan seseorang berwudu atau mandi wajib sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian. Karena itu, baju terkena najis tidak otomatis berarti wudu pemakainya batal.
Contohnya, apabila pakaian terkena kotoran, bagian yang terkena harus disucikan. Orang yang sudah memiliki wudu tidak harus mengulang wudunya hanya karena terkena najis, selama tidak terjadi penyebab batal wudu lainnya.
Dalam penjelasan mazhab Syafi'i, najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan sebagai asupan selain susu. Ketentuan ini khusus; jangan menerapkannya secara otomatis untuk air kencing anak perempuan atau anak yang telah mengonsumsi makanan.
Cara menyucikannya ialah memastikan benda najis yang tampak telah ditangani, lalu memercikkan air suci menyucikan secara merata pada bagian yang terkena. Air tidak harus diguyurkan sampai mengalir seperti ketika mencuci najis sedang. Namun, seluruh bagian yang terkena mesti terjangkau percikan air.
Contoh sederhana: kain yang terkena sedikit air kencing bayi laki-laki dalam kondisi tersebut perlu diberi percikan air secara merata pada bagian yang terkena, bukan hanya pada satu titik yang terlihat.
Ini kategori yang paling sering dijumpai, mencakup air kencing pada umumnya, tinja, darah, dan jenis najis lain yang tidak termasuk kategori ringan atau berat. Dalam praktiknya ada dua keadaan penting, yaitu ainiyah dan hukmiyah.
Najis ainiyah masih mempunyai zat atau sifat yang tampak, misalnya kotoran yang menempel. Langkah pertama adalah mengangkat zat najis, kemudian membasuh bagian tersebut memakai air sampai sifat-sifat najisnya hilang sesuai ketentuan fikih. Jika dengan sekali basuhan sudah suci, tidak wajib membasuh tujuh kali.
Najis hukmiyah berarti lokasi yang pernah terkena najis diketahui, tetapi zat serta ciri-cirinya tidak lagi terlihat atau tercium. Pada kondisi ini, mencucinya dengan air pada bagian tersebut mencukupi untuk najis sedang.
Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib yang Benar Menurut Islam, Lengkap dengan Niat dan Sunnahnya
Dalam fikih Syafi'i, najis berat berkaitan dengan anjing, babi, serta keturunan yang masuk kategori tersebut. Menyucikan benda yang terkena memerlukan tujuh basuhan, dan salah satunya menggunakan tanah suci yang dicampur dengan air. Sebelum menghitung basuhan yang menyucikan, pastikan zat najisnya dihilangkan sebagaimana ketentuannya.
Sebagai contoh, jika suatu wadah benar-benar terkena najis berat, jangan hanya membilas sekali dengan air dan menganggapnya selesai. Ada tata cara khusus yang perlu diikuti. Sebaliknya, jangan pula menetapkan benda menjadi najis berat hanya karena dugaan tanpa bukti kontak najis yang relevan.
Apabila lantai terkena tumpahan air kencing, bersihkan dahulu bagian yang terkena lalu alirkan air hingga tersucikan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir