Pendidikan
Al Fina

Kabar Baik! Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Mulai 9 Oktober 2026

Kabar Baik! Kemensos Buka 331 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Mulai 9 Oktober 2026

10 Oktober 2026 | 11:29

KebonCinta.com - Kabar peluang kerja bagi tenaga pendidik datang dari Kementerian Sosial (Kemensos). Pada Oktober 2026, Kemensos membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti untuk Sekolah Rakyat. Sebanyak 331 formasi disiapkan dalam rekrutmen ini.

Berdasarkan informasi dalam pengumuman Kemensos Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026, pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 9–15 Oktober 2026. Pelamar perlu memperhatikan persyaratan pendidikan, pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, serta dokumen administrasi yang diwajibkan.

Kesempatan ini menjadi perhatian bagi tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi. Namun, sebelum mendaftar, calon peserta sebaiknya memahami ketentuan seleksi agar tidak terkendala saat proses administrasi.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar Setelah 31 Desember 2026, Ini Syarat yang Perlu Dipahami 

Jumlah Formasi yang Disediakan Kementerian Sosial

Seleksi PPPK ini ditujukan untuk mengisi jabatan fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi ketentuan pengangkatan akan berstatus sebagai PPPK sesuai jabatan yang dilamar.

Informasi mengenai pembukaan formasi tersebut tercantum dalam pengumuman resmi Kemensos. Pelamar dianjurkan membaca dokumen pengumuman secara menyeluruh untuk mengetahui ketentuan, persyaratan, serta mekanisme seleksi yang berlaku.

Kriteria Calon Pendaftar 

Berdasarkan materi pengumuman yang dirujuk, pelamar perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada saat melamar.

3. Memiliki pendidikan minimal sarjana (S1), diploma empat (D-IV), atau sarjana terapan.

4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.

5. Memiliki sertifikat pendidik Guru Agama dan tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama.

6. Memenuhi ketentuan pengalaman mengajar sesuai persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain persyaratan tersebut, pelamar harus memenuhi ketentuan terkait rekam jejak hukum, status kepegawaian, keanggotaan partai politik, serta kompetensi keagamaan sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Jangan Asal Daftar! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 

Penting: Persyaratan khusus bagi guru yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat berbeda dari ketentuan bagi pelamar lainnya. Pastikan kamu membaca pengumuman resmi untuk mengetahui jalur dan dokumen yang sesuai dengan kondisimu.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar

Salah satu tahapan penting dalam pendaftaran PPPK adalah kelengkapan dokumen. Berdasarkan referensi pengumuman, berkas yang perlu disiapkan meliputi:

Pas foto formal digital terbaru dengan latar belakang merah.

Surat lamaran yang ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-Meterai.

Surat pernyataan yang memuat 10 pernyataan, ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-Meterai.

Hasil pindai berwarna ijazah asli sesuai persyaratan jabatan.

Hasil pindai berwarna transkrip nilai asli.

Dokumen tambahan bagi pelamar yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat, termasuk surat keterangan aktif mengajar dan surat penugasan dari Kementerian Agama, sesuai ketentuan pengumuman.

Pelamar dengan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri juga harus memenuhi ketentuan penyetaraan ijazah yang berlaku.

Sebelum mengunggah berkas, periksa kembali keterbacaan dokumen, kesesuaian data, dan format file sesuai petunjuk pada portal pendaftaran.

Cara Daftar PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
kementerian sosial PPPK sekolah rakyat guru agama budi pekerti

Komentar Pengguna