keboncinta.com- Ketika melaksanakan shalat berjamaah, sebagian makmum mungkin pernah merasa bingung menentukan waktu yang tepat untuk membaca Surah Al-Fatihah. Apakah harus membacanya bersamaan dengan imam, menunggu imam selesai, atau cukup mendengarkan bacaan imam saja?
Pertanyaan tersebut sering muncul ketika mengikuti shalat Subuh, Maghrib, dan Isya yang sebagian rakaatnya dilaksanakan dengan bacaan imam secara nyaring.
Dalam fikih mazhab Syafi'i, membaca Al-Fatihah mempunyai kedudukan penting karena termasuk rukun shalat. Namun, terdapat perincian mengenai waktu membacanya, terutama bagi makmum yang mengikuti imam sejak awal dan makmum yang datang terlambat atau masbuk.
Lantas, kapan makmum sebaiknya membaca Al-Fatihah dalam shalat berjamaah menurut mazhab Syafi'i?
Dalam mazhab Syafi'i, membaca Surah Al-Fatihah merupakan rukun yang wajib dipenuhi oleh orang yang melaksanakan shalat, baik sebagai imam, makmum, maupun ketika shalat sendirian.
Ketentuan tersebut berlaku pada shalat dengan bacaan nyaring (jahr) maupun bacaan pelan (sirr), dengan pengecualian tertentu bagi makmum masbuk.
Dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan utama ulama Syafi'iyah dalam menetapkan kewajiban membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat.
Penjelasan serupa disampaikan Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, yang menegaskan kewajiban membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam mazhab Syafi'i, baik pada shalat jahr maupun sirr.
Shalat Subuh serta dua rakaat pertama Maghrib dan Isya termasuk bagian shalat yang lazimnya menggunakan bacaan imam secara nyaring.
Dalam keadaan tersebut, makmum dianjurkan mendengarkan bacaan Al-Fatihah imam terlebih dahulu.
Setelah imam menyelesaikan Al-Fatihah dan jamaah mengucapkan amin, makmum dapat membaca Al-Fatihah sendiri dengan suara pelan.
Waktu yang dianjurkan adalah ketika imam memberikan jeda atau saktah setelah membaca Al-Fatihah.
Menurut penjelasan Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan, imam disunahkan memberikan jeda agar makmum mempunyai kesempatan menyelesaikan bacaannya.
Namun, tidak semua imam memberikan jeda yang cukup panjang.
Jika imam langsung membaca surah berikutnya, makmum dapat membaca Al-Fatihah secara pelan ketika imam melanjutkan bacaan.
Apabila sejak awal diketahui imam membaca sangat cepat sehingga dikhawatirkan tidak cukup waktu, makmum diperbolehkan mulai membaca Al-Fatihah ketika imam sedang membacanya.
Shalat Zuhur dan Asar termasuk shalat sirr, yaitu shalat yang bacaan Al-Fatihah dan surahnya tidak dikeraskan oleh imam.
Dalam kondisi ini, makmum dapat mulai membaca Al-Fatihah setelah takbiratul ihram dan bacaan pembuka yang disunahkan.
Tidak perlu menunggu imam mengeraskan bacaan karena pada shalat sirr imam memang membaca secara pelan.
Makmum sebaiknya menyelesaikan Al-Fatihah dengan tenang sebelum imam rukuk.
Bacaan dilakukan secara lirih, dengan tetap memenuhi ketentuan pelafalan rukun qauli dalam keadaan normal.
Baca Juga: Rahasia Surat Al-Fatihah: Mengapa Disebut Ummul Kitab (Induk Al-Qur’an)
Dalam fikih Syafi'i, terdapat dua istilah penting yang berkaitan dengan kesempatan membaca Al-Fatihah.
Makmum muwafiq adalah makmum yang memperoleh waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan kecepatan wajar ketika imam masih berdiri.
Sementara makmum masbuk dalam pembahasan ini adalah makmum yang bergabung ketika waktu yang tersisa sebelum imam rukuk tidak mencukupi untuk membaca Al-Fatihah secara sempurna.
Perbedaan keduanya memengaruhi ketentuan ketika imam bergerak menuju rukuk.
Makmum muwafiq pada dasarnya wajib menyelesaikan Al-Fatihah.
Dalam keadaan tertentu yang diakui sebagai uzur, ia mendapatkan kelonggaran tertinggal dari imam untuk menyelesaikan bacaan, dengan batasan yang diatur dalam fikih.
Menurut penjelasan ulama Syafi'iyah, kelonggaran tersebut berkaitan dengan batas tiga rukun panjang.
Karena terdapat rincian mengenai penyebab keterlambatan dan batas gerakan imam, makmum sebaiknya mempelajarinya melalui guru fikih agar tidak salah menerapkan ketentuan.
Berbeda dengan makmum muwafiq, makmum masbuk yang tidak mempunyai waktu cukup untuk menyelesaikan Al-Fatihah mendapatkan keringanan.
Ia membaca sebatas waktu yang tersedia.
Ketika imam rukuk, makmum masbuk mengikuti rukuk imam meskipun Al-Fatihah belum selesai.
Dalam keadaan yang memenuhi ketentuan tersebut, kekurangan bacaan Al-Fatihah ditanggung oleh imam.
Ketentuan ini dijelaskan dalam panduan Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan mengenai makmum yang terlupa membaca Al-Fatihah.
Jika seseorang datang ketika imam sudah rukuk, ia memulai shalat dengan takbiratul ihram dalam posisi berdiri.
Setelah itu, ia dapat mengikuti rukuk imam tanpa membaca Al-Fatihah terlebih dahulu, berdasarkan ketentuan makmum masbuk.
Jika berhasil mendapatkan rukuk bersama imam sebelum imam bangkit, dengan memenuhi ketentuan rukuk yang sah, rakaat tersebut dapat dihitung.
Namun, apabila makmum baru bergabung ketika imam sudah iktidal atau melakukan gerakan sesudahnya, rakaat tersebut belum diperoleh.
Ia tetap mengikuti imam dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam.
Dalam mazhab Syafi'i, mendengarkan bacaan Al-Fatihah imam saja pada umumnya tidak menggugurkan kewajiban makmum membaca Al-Fatihah sendiri.
Pengecualian berlaku pada kondisi masbuk yang memenuhi ketentuan fikih.
Namun, masalah bacaan makmum di belakang imam merupakan salah satu persoalan yang memiliki perbedaan pendapat antarmadzhab.
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali mempunyai perincian hukum yang tidak seluruhnya sama dengan mazhab Syafi'i.
Karena itu, perbedaan praktik membaca Al-Fatihah tidak seharusnya langsung menjadi alasan untuk menyalahkan jamaah yang mengikuti pendapat mazhab lain.
Ada beberapa hal yang dapat diperhatikan ketika mengikuti shalat berjamaah.
Pertama, usahakan datang sebelum imam memulai shalat agar mempunyai waktu mengikuti seluruh rangkaian ibadah.
Kedua, pahami kapan imam biasanya memberikan jeda setelah membaca Al-Fatihah.
Ketiga, dahulukan bacaan Al-Fatihah yang merupakan rukun dibandingkan memperpanjang bacaan sunah ketika waktu terbatas.
Keempat, hindari membaca terlalu cepat hingga mengabaikan ketepatan huruf dan bacaan.
Kelima, pelajari ketentuan makmum masbuk agar tidak keliru ketika datang pada rakaat yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Dirjen Bimas Islam Susun Modul Ngaji Fasolatan, Beri Akses Mudah Masyarakat Belajar Salat
Membaca Al-Fatihah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan shalat menurut mazhab Syafi'i.
Dalam shalat jahr, makmum dianjurkan membaca setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, dengan memperhatikan kesempatan yang tersedia.
Sementara dalam shalat sirr, makmum dapat membaca ketika imam sedang berdiri tanpa menunggu bacaan nyaring.
Adapun makmum masbuk mempunyai keringanan apabila tidak memperoleh waktu cukup untuk menyelesaikan Al-Fatihah sebelum imam rukuk.
Dengan memahami perbedaan keadaan tersebut, umat Islam dapat melaksanakan shalat berjamaah secara lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan fikih yang dipelajarinya.
Pemahaman ini juga membantu menjaga kekhusyukan serta menumbuhkan sikap saling menghargai ketika menemukan perbedaan praktik ibadah di tengah masyarakat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir