KebonCinta.com — Telkom University menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di lingkungan asrama kampus.
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap dari universitas.
Sementara mahasiswa lain mendapatkan sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan universitas bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi melakukan pemeriksaan.
Sidang terhadap kasus tersebut dilakukan pada 11 hingga 12 Oktober 2026.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun,” ujar Rektor Telkom University Suyanto.
Ia menjelaskan sanksi diberikan berdasarkan tingkat keterlibatan setiap mahasiswa.
Mahasiswa yang diberhentikan disebut terbukti melakukan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan kondisi fisik maupun psikologis korban.
Satu mahasiswa lainnya dijatuhi skors selama dua semester.
Mahasiswa tersebut diketahui merekam aksi perundungan, tidak menghentikan kejadian dan kemudian mengunggah rekaman ke media sosial.
Dua mahasiswa lain dikenai sanksi etik.
Sanksinya antara lain pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester serta tambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan.
Dari pemeriksaan universitas, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi terlibat bertambah menjadi empat orang.
Seluruh pihak yang terlibat diketahui merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
Universitas juga memastikan korban mendapatkan pendampingan.
Dukungan psikologis diberikan sesuai kebutuhan dan kondisi korban terus dipantau bersama unit terkait.
“Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami,” kata Suyanto.
Baca Juga: Mengenal Pendidikan Karakter pada Anak, dari Pengertian hingga Cara Menerapkannya
Menurutnya, kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik.
Merekam, membiarkan maupun menyebarkan tindakan yang merendahkan orang lain melalui media sosial juga dapat menimbulkan dampak serius.
Penyebaran video bahkan dapat memperpanjang tekanan psikologis korban karena kejadian kemudian disaksikan lebih banyak orang.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membangun mekanisme pelaporan yang mudah digunakan mahasiswa.
Korban maupun saksi perlu merasa aman untuk melapor tanpa takut mendapat tekanan.
Telkom University menyatakan akan memperkuat edukasi anti-perundungan serta mengoptimalkan kanal pelaporan.
Pengelola asrama juga akan didorong semakin mampu mengenali tanda-tanda awal perundungan.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kehidupan kampus tetap memiliki aturan dan tanggung jawab.
Kebebasan dalam lingkungan mahasiswa tidak berarti seseorang dapat melakukan tindakan yang membahayakan atau merendahkan mahasiswa lain.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir