News
Rahman Abdullah

Kemenag Siapkan Mekanisme Baru Izin Pendirian Pesantren, PBG dan SLF Jadi Perhatian

Kemenag Siapkan Mekanisme Baru Izin Pendirian Pesantren, PBG dan SLF Jadi Perhatian

24 Oktober 2026 | 15:29

KebonCinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan penyempurnaan mekanisme penerbitan izin pendirian pondok pesantren. Pembaruan ini diarahkan agar proses perizinan lebih akurat, terperinci, dan sesuai kebutuhan tata kelola pesantren, termasuk memperhatikan persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak.

Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola pesantren tidak cukup hanya melalui penyempurnaan perizinan. Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi juga diperlukan agar kondisi lembaga, tenaga pendidik, santri, hingga kegiatan pemberdayaan dapat tercatat dengan baik.

Baca Juga: Manfaat Wortel untuk Kesehatan Mata, Ini Kandungan Nutrisi dan Cara Mengonsumsinya 

Mekanisme Izin Pesantren Akan Dibuat Lebih Terperinci

Salah satu perhatian Kemenag adalah memperbaiki mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren agar informasi yang dihimpun lebih lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persyaratan terkait PBG dan SLF menjadi bagian yang perlu diakomodasi dalam mekanisme tersebut. Selain aspek bangunan, prinsip ramah anak juga perlu diperhatikan agar pendataan dan pengelolaan pesantren dapat berjalan lebih baik.

Menurut Basnang, mekanisme yang lebih jelas diharapkan memudahkan proses pendataan pesantren yang berdiri di berbagai daerah. Dengan data yang lebih valid, pemerintah juga memiliki dasar yang lebih kuat dalam merancang kebijakan terkait pendidikan pesantren.

Kemenag Dorong Kepastian Data Santri dan Tenaga Pendidik

Selain persoalan perizinan, kepastian waktu pemutakhiran dan penguncian data pesantren turut menjadi agenda penting. Kemenag menilai perlu ada kesepakatan mengenai kapan data lembaga, santri, ustaz, serta tenaga kependidikan dinyatakan siap digunakan sebagai rujukan.

Data yang tersusun dengan baik dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun program maupun kebijakan yang berkaitan dengan pesantren.

Keseragaman data juga diperlukan agar informasi yang dihimpun oleh berbagai pihak tidak menimbulkan perbedaan pemahaman. Karena itu, proses konsolidasi dan sinkronisasi diharapkan mampu menghasilkan sistem pendataan yang lebih tertata.

Pendataan Ustaz dan Kegiatan Dakwah Ikut Diperkuat

Basnang turut menyoroti pentingnya pendataan ustaz pesantren yang berkaitan dengan mutu dakwah. Salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan penguatan standardisasi atau sertifikasi dakwah agar kualitas kegiatan dakwah dapat diperhatikan secara lebih terukur.

Pendataan tidak hanya mencakup sumber daya manusia, tetapi juga sarana dan aktivitas dakwah di lingkungan pesantren. Di antaranya masjid di dalam pondok, kegiatan pengajian, majelis, serta media yang digunakan untuk menyampaikan pesan keagamaan.

Langkah ini dinilai penting agar aktivitas dakwah pesantren dapat tercatat lebih sistematis dan menjadi bagian dari gambaran utuh mengenai peran pesantren di tengah masyarakat.

Baca Juga: 7 Manfaat Buah Bit untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Baik untuk Pencernaan 

Data Koperasi, Usaha, dan Wakaf Pesantren Perlu Dicatat

Penguatan sistem informasi pesantren juga akan mencakup aspek pemberdayaan masyarakat. Basnang mengingatkan bahwa data mengenai unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf yang berada di lingkungan pesantren perlu mendapat perhatian.

Pencatatan tersebut penting karena pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan dakwah, tetapi juga memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Basnang turut menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan tenaga operator yang menjalankan tugas pendataan. Keberadaan operator menjadi bagian penting dalam mendukung ketersediaan informasi yang tertib dan berkelanjutan.

Data Akurat Menjadi Dasar Layanan Pesantren

Sekretaris Ditjen Pesantren, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa pengakuan negara terhadap pesantren harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Menurutnya, layanan yang baik membutuhkan data yang benar sebagai landasan pengambilan keputusan.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menetapkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga fungsi tersebut perlu tercermin dalam sistem pendataan. Arsad menilai informasi mengenai aktivitas dakwah dan pemberdayaan masyarakat masih perlu dihimpun secara lebih sistematis agar keberadaan dan kebutuhan pesantren dapat diperhitungkan dalam perencanaan maupun penganggaran.

NSPP Didorong Menjadi Rujukan Identitas Pesantren

Dalam proses pembenahan data, Arsad menekankan pentingnya konsolidasi dan sinkronisasi. Konsolidasi dilakukan dengan menghimpun data layanan pesantren yang tersebar, sedangkan sinkronisasi bertujuan menyamakan identitas lembaga, definisi, kode referensi, dan periode pemutakhiran.

Upaya tersebut sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Arsad juga menegaskan pentingnya Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal. Untuk menjaga kualitas informasi, proses verifikasi dan validasi perlu dilakukan secara ketat serta berjenjang melalui Kantor Wilayah Kemenag dan Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Menurutnya, data yang jumlahnya tidak terlalu besar tetapi valid akan lebih bermanfaat daripada data yang melimpah namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 10 Contoh Soal UTS Seni Budaya Kelas 8 Semester Genap Beserta Kunci Jawaban 

Sinkronisasi Data Diharapkan Menghasilkan Kesepakatan Konkret

Melalui forum konsolidasi tersebut, Kemenag berharap dapat menyepakati standar data yang digunakan bersama, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta jadwal kerja yang dapat dipantau.

Peserta juga didorong untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan secara terbuka sekaligus mengajukan solusi yang realistis.

Pembenahan perizinan dan integrasi data diharapkan dapat mendukung tata kelola pesantren yang lebih tertib. Dengan informasi yang akurat, pemerintah memiliki landasan yang lebih baik untuk merancang pelayanan dan program yang sesuai dengan kebutuhan pesantren, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.***

Tags:
Izin Pesantren Ditjen Pesantren Data Pesantren

Komentar Pengguna