KebonCinta.com - Kabar baik bagi pendidik di lingkungan pondok pesantren. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bertajuk Ustadz Punya Rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri 2026 ini dirancang untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi ustaz, ustazah, serta tenaga kependidikan pesantren. Pelaksanaannya melibatkan Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Bank Syariah Nasional (BSN).
Meski demikian, calon penerima manfaat tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, dan kelayakan pembiayaan menjadi hal penting sebelum mengajukan KPR subsidi.
Baca Juga: Siswa SMA hingga SLB Bisa Dapat Bantuan Jabar Sakola 2026, Cek Kriteria Penerimanya
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, KH Basnang Said, menyampaikan bahwa kesejahteraan pendidik merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penguatan ekosistem pesantren.
Menurutnya, ustaz dan ustazah memiliki peran penting dalam mendidik santri sekaligus menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan Islam. Karena itu, program Ustadz Punya Rumah diharapkan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebutuhan tempat tinggal para pendidik.
“Para ustaz dan ustazah telah mendedikasikan hidupnya untuk mendidik santri dan menjaga tradisi keilmuan Islam. Melalui Ustadz Punya Rumah, kami ingin menghadirkan afirmasi nyata bagi kesejahteraan mereka,” ujar Kiai Basnang di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia berharap kolaborasi melalui skema KPR FLPP dapat menghadirkan pembiayaan perumahan yang sesuai dengan kondisi pendapatan guru pesantren.
Baca Juga: Amalan Surat Al-Waqi’ah untuk Rezeki, Nyai Shobihah Ungkap Cara Membacanya Setiap Hari
Sebelum pelaksanaan akad massal KPR, Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag menggelar sosialisasi program KPR Sejahtera FLPP pada 7–9 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan dibagi ke dalam tiga wilayah, yaitu Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
Sosialisasi melibatkan jajaran Kemenag, pendidik, serta tenaga kependidikan pondok pesantren. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh informasi mengenai peluang pembiayaan perumahan dan ketentuan yang perlu dipenuhi calon penerima manfaat.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menegaskan bahwa pemberdayaan pesantren tidak hanya berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan orang-orang yang menjalankan kegiatan pendidikan.
“Pemberdayaan pesantren tidak hanya menyangkut penguatan kelembagaan dan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan orang-orang yang menggerakkan pendidikan pesantren. Kami berharap sosialisasi ini membuka akses informasi dan kesempatan bagi para pendidik untuk memiliki rumah sesuai ketentuan program,” kata Yusi.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasaran II BP Tapera, Muhammad Abdul Ghoni, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi pembiayaan perumahan di lingkungan pesantren.
Informasi yang diberikan mencakup persyaratan dan mekanisme pengajuan KPR FLPP bagi calon penerima manfaat. Dengan memahami prosedur sejak awal, pendidik pesantren dapat memeriksa kesesuaian kondisi mereka dengan ketentuan program.
Bagi ustaz, ustazah, dan tenaga kependidikan yang ingin mencari informasi mengenai perumahan, salah satu kanal yang dapat diakses adalah Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) BP Tapera melalui tautan berikut:
Situs SiKumbang BP Tapera: https://sikumbang.tapera.go.id/
Melalui situs tersebut, calon peminat dapat menelusuri informasi perumahan yang tersedia. Namun, ketersediaan rumah pada situs tersebut tidak dengan sendirinya memastikan seseorang memenuhi syarat sebagai penerima KPR subsidi.
Pendidik pesantren yang berminat mengikuti program Ustadz Punya Rumah perlu memastikan informasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan resmi KPR FLPP.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
Informasi mengenai besaran angsuran, batas pendapatan, uang muka, tenor, serta persyaratan khusus bagi pendidik pesantren belum dirinci dalam keterangan program yang menjadi referensi artikel ini. Karena itu, calon peserta sebaiknya mengonfirmasi detail tersebut kepada pihak penyelenggara atau lembaga pembiayaan terkait.
Program Ustadz Punya Rumah merupakan kolaborasi Kemenag, BP Tapera, dan BSN yang diarahkan untuk memperluas akses informasi serta peluang kepemilikan hunian bagi pendidik pesantren.
Melalui sosialisasi KPR FLPP, pemerintah berupaya mengenalkan skema pembiayaan perumahan kepada ustaz, ustazah, dan tenaga kependidikan yang ingin memiliki rumah.
Meski program ini membuka peluang, calon penerima manfaat tetap perlu memastikan kelayakan, persyaratan, dan ketentuan pembiayaan sebelum mengajukan permohonan.
Dengan informasi yang tepat, pendidik pesantren dapat menilai apakah skema KPR FLPP sesuai dengan kebutuhan hunian dan kemampuan keuangan masing-masing.**
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir