Pendidikan
Al Fina

Kemenag Usulkan Bantuan Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Rp37,95 Triliun, Ini 3 Skemanya

Kemenag Usulkan Bantuan Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Rp37,95 Triliun, Ini 3 Skemanya

07 Oktober 2026 | 14:23

KebonCinta.com Kementerian Agama (Kemenag) tengah mendorong penguatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan, terutama tenaga pendidik yang masih berstatus non-ASN. Usulan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan penguatan pendidikan nasional.

Data Kemenag menunjukkan, dari 821.519 guru madrasah, sebanyak 655.622 orang atau sekitar 79,8 persen berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustadz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang juga menjadi bagian dari tenaga pendidik binaan Kemenag.

Kemenag Ajukan Afirmasi Kesejahteraan Guru Non-ASN

Menteri Agama menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyiapkan skema afirmasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang selama ini memiliki peran besar dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus? Cek NIK di Link Resmi Kemnaker, Ini Syarat yang Perlu Diketahui 

"Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," tutur Menag pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dalam usulannya, Kemenag menyiapkan tiga alternatif skema pembiayaan. Besaran anggaran berbeda-beda, menyesuaikan dengan dasar penghasilan yang digunakan.

1. Setara Gaji Pokok PNS Golongan IVa

Skema pertama menggunakan acuan gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun, yakni sekitar Rp3,83 juta per bulan.

Dengan perhitungan 13 bulan, kebutuhan anggaran untuk skema ini diperkirakan mencapai Rp37,95 triliun.

2. Disesuaikan dengan UMK

Pilihan kedua menggunakan dasar pendapatan terendah atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebagai contoh, Kemenag menggunakan UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Dengan penghitungan biaya sekitar Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan, kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp23,1 triliun.

3. Mengacu Gaji Pokok PPPK

Sementara itu, skema ketiga menggunakan acuan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun, yaitu sekitar Rp3,20 juta per bulan.

Jika dihitung selama 13 bulan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp31,69 triliun.

SkemaAcuan PenghasilanPerkiraan Anggaran
PertamaPNS Golongan IVa, masa kerja 10 tahunRp37,95 triliun
KeduaPendapatan terendah/UMKRp23,1 triliun
KetigaPPPK masa kerja 0 tahunRp31,69 triliun

Pendidikan Gratis Jangan Sampai Abaikan Madrasah Swasta

Selain kesejahteraan guru, Kemenag juga menyoroti rencana penguatan kebijakan pendidikan gratis. Persoalannya, mayoritas madrasah di Indonesia justru dikelola oleh masyarakat atau pihak swasta.

Dari total 88.124 satuan pendidikan madrasah, sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Sementara madrasah negeri hanya berjumlah 4.085 lembaga atau sekitar 4,6 persen.

Menag menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan besarnya kontribusi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

"Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini," ujar Menag.

Karena itu, kebijakan pendidikan gratis perlu memperhatikan keberadaan madrasah swasta. Menag mengingatkan, penerapan kebijakan tanpa melibatkan madrasah swasta berpotensi membuat sebagian besar siswa madrasah tidak memperoleh manfaat yang sama.

"Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan," ungkapnya.

Sekitar 12 Juta Siswa Berada di Madrasah Swasta

Menag menyebut terdapat kurang lebih 12 juta siswa yang saat ini belajar di madrasah swasta. Karena itu, kebijakan pendidikan gratis dinilai perlu dirancang agar tidak hanya berorientasi pada sekolah negeri.

"Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka," lanjut Menag.

Kondisi serupa juga terlihat pada pendidikan pesantren. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) mengelola sekitar 194.179 santri dan 13.392 ustadz. Lembaga-lembaga tersebut pada dasarnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat.

Kemenag juga mencatat kontribusi madrasah terhadap pendidikan nasional cukup besar, dengan rata-rata 17,64 persen terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama," sebut Menag.

Kemenag Dorong Kebijakan Pendidikan yang Adil

Menurut Menag, kebijakan penguatan pendidikan nasional perlu berpegang pada prinsip keadilan dan non-diskriminasi. Hal tersebut juga berkaitan dengan mandat Mahkamah Konstitusi mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Karena sebagian besar lembaga pendidikan madrasah dikelola masyarakat, dukungan anggaran negara dinilai penting agar kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan secara lebih merata.

Dengan demikian, pembahasan kesejahteraan guru non-ASN dan pendidikan gratis tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga bagaimana memastikan guru, siswa, madrasah swasta, serta pesantren memperoleh perlakuan yang adil dalam sistem pendidikan nasional.**

Tags:
kementerian agama Guru Non ASN

Komentar Pengguna