KebonCinta.com — Kementerian Hukum menyiapkan perluasan tarif pencatatan hak cipta Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan. Kebijakan yang sebelumnya diterapkan pada lagu dan musik tersebut diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Perluasan ini diarahkan agar penulis, fotografer, seniman, pembuat film, dan pengembang program komputer dapat memperoleh kemudahan serupa. Pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Menteri Hukum dan penyesuaian sistem pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
MENUNGGU ATURAN PELAKSANAAN
Menurut penjelasan DJKI, usulan tarif telah memperoleh persetujuan prinsip Menteri Keuangan pada 21 Oktober 2026. Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan ditargetkan selesai pada awal November 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, pencatatan ciptaan selain lagu dan musik sebelumnya dikenai tarif Rp200.000 per permohonan. Pemohon perlu memantau pengumuman pelaksanaan sebelum menggunakan perluasan fasilitas tersebut.
Pencatatan berfungsi membantu dokumentasi kepemilikan karya. DJKI mengingatkan bahwa hak cipta timbul otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, sedangkan surat pencatatan dapat membantu sebagai bukti awal ketika terjadi sengketa.
Pemerintah berharap kemudahan biaya memperluas pendataan karya dari berbagai bidang kreativitas. Informasi pencatatan dapat diikuti melalui kanal resmi DJKI dan portal https://hakcipta.dgip.go.id/.
LAYANAN PENANGANAN PELANGGARAN DIGITAL
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Hukum juga menyiapkan tarif Rp0 untuk layanan rekomendasi penutupan situs pelanggar kekayaan intelektual. Fasilitas ini mencakup layanan reguler dan percepatan, dengan penerapan melalui aturan pelaksanaan yang sedang disiapkan.
DJKI mencatat telah merekomendasikan penutupan akses terhadap 2.966 situs sepanjang 2021 hingga 30 September 2026. Khusus Januari–September 2026, rekomendasi diberikan terhadap 365 dari 462 situs yang dimohonkan.
SIAPKAN BUKTI PENDUKUNG
DJKI mengarahkan pemegang hak yang menemukan dugaan pelanggaran untuk menggunakan layanan pengaduan resmi di https://pengaduan.dgip.go.id/. Laporan perlu memuat identitas, alamat situs atau tautan, penjelasan dugaan pelanggaran, serta bukti kepemilikan atau lisensi sesuai ketentuan.
Bukti pendukung dapat berupa tangkapan layar, foto, video, dan dokumen lain yang relevan. Kelengkapan informasi diperlukan untuk membantu pemeriksaan administratif dan verifikasi oleh tim yang berwenang.
Rekomendasi penutupan diterbitkan apabila hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan. Pemutusan akses kemudian dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau penyelenggara sistem elektronik sesuai kewenangannya.
Bagi pencipta, dua layanan tersebut berkaitan dengan dokumentasi karya dan penanganan dugaan pelanggaran di ruang digital. Jadwal penerapan tarif Rp0 tetap perlu mengikuti pengumuman resmi setelah aturan pelaksana ditetapkan dan sistem layanan disesuaikan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir